Perusahaan
dagang adalah perusahaan yang kegiatannya melakukan pembelian barang dagang
untuk dijual kembali tanpa mengubah bentuknya. Yang dapat digolongkan sebagai
perusahaan dagang antara lain distributor, agen tunggal, pengecer, toko
swalayan, toko serba ada, plaza, pusat belanja, dan lain-lain.
Ciri-ciri
perusahaan dagang antara lain sebagai berikut :
1. Kagiatan
usahanya melakukan pembelian barang untuk dijual kembali tanpa melakukan proses
produksi (tanpa mengolah/mengubah bentuknya).
2. Pendapatan
pokoknya diperoleh dari penjualan barang dagang.
3. Harga
pokok barang yang dijual dihitung dari nilai persediaan awal ditambah pembelian
bersih dikurangi persediaan akhir.
Pencatatan transaksi
pada perusahaan dagang sebenarnya tidak berbeda dengan perusahaan jasa. Pada
perusahaan jasa biasanya digunakan jurnal umum, sedangkan pada perusahaan
dagang dapat pula digunakan jurnal umum, tetapi untuk perusahaan yang sudah
besar biasanya digunakan jurnal khusus.
B.
Pencatatan
Transaksi Perusahaan Dagang
Ada
dua sistem untuk mencatat transaksi-transaksi yang mempengaruhi nilai
persediaan barang dagang.
1. Sistem Periodik
Dalam sistem periodik (physical system), pencatatan
persediaan barang dagang hanya dilakukan pada akhir periode. Pembelian dan
penjualan dicatat dalam akun pembelian dan akun penjulan. Pengambilan barang
untuk keperluan pribadi dicatat prive di debit, dan penjuala di kredit sebesar
harga pokok.
2. Sistem Permanen
Dalam sistem permanen (perpetual system), pencatatan
atas persediaan barang dagang dilakukan secara kontinyu/terus menerus yaitu
setiap transaksi yang mempengaruhi persediaan barang dagang dicatat ke dalam
akun persediaan barang dagang.
C.
Syarat
Penyerahan
Perjanjian
dalam jual beli barang dagang harus jelas menyebutkan kapan dan dimana barang
diserahkan, kapan harus dibayar, serta bagaimana pembayarannya. Syarat
penyerahan barang dagang harus jelas menyebutkan pihak mana yang harus
menanggung beban yang mungkin timbul setelah penyerahan barang tersebut.
Syarat
penyerahan barang yang biasa digunakan antara lain sebagai berikut :
1. FOB Shipping Point (Prangko gudang
penjual)
Barang yang dijual oleh penjual diserahkan kepada
pembeli di atas kenderaan digudang penjual. Ini berarti pemilikan barang berpindah
dari penjual kepada pembeli diatas kenderaan digudang penjual. Semua beban dan
resiko yang timbul dari gudang penjual sampai gudang pembeli ditanggung oleh
pembeli.
2.
FOB Destination Point (Prangko gudang
pembeli)
Barang yang dijual oleh penjual diserahkan kepada
pembeli diatas kenderaan digudang pembeli. Ini berarti pemilikan barang berpindah
dari penjual kepada pembeli setelah sampai digudang pembeli. Semua beban risiko
yang timbul dari gudang penjual sampai gudang pembeli ditanggung oleh penjual.
D.
Syarat
Pembayaran
Syarat
pembayaran dalam perdagangan harus jelas menyebutkan kapan harus dibayar,
bagaimana cara pembayarannya, dan berapa % potongan yang akan diberikan jika
pembeli membayar tunai pada batas waktu tertentu. Pedagang umumnya memberikan
potongan kepada pelanggan atau pembeli dengan tujuan :
1. Menguragi resiko tidak terbayarnya
tagihan
2. Meningkatkan jumlah uang yang diterima
supaya dapat segera dioperasikan untuk meningkatkan laba/keuntungan
3. Meningkatkan omzet penjualan
Penjelasan
:
a.
Pada waktu terjadi jual beli, penjualan
atau pembelian dicatat sebesar harga faktur
b.
Jika pembelian/penjualan ada syarat
3/10, n/30 maka artinya :
1) Jika
pembayaran dilakukan selama sepuluh hari maka ada potongan 3%
2) Jika
pembayaran lewat dari sepuluh hari maka tidak ada potongan
c. Disamping potongan tunai atas pembayaran
yang dipercepat tersebut, kadang-kadang pedagang/perusahaan memberikan potongan
harga kepada para pelanggan atau pembeli yang membeli dalam jumlah besar.
Potongan yang diberikan itu disebut potongan dagang/rabat atau trade discount.
No comments:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung