Salah satu kriteria persekutuan adalah mempunyai umur
(jangka waktu) yang terbatas, dimana terjadinya perubahan pemilikan dalam
persekutuan. Ada beberapa transaksi yang menyebabkan perubahan kepemilikan
dalam persekutuan :
1. Masuknya sekutu baru
melalui pembelian hak sekutu lama
a. Sekutu baru membeli sebagian modal
sekutu lama
b. Sekutu baru membeli seluruh modal
sekutu lama
2. Masuknya sekutu baru
dengan cara menyetor modal
a. Investasi persekutuan pada nilai modal
yang disetor
b. Investasi dengan
memberikan bonus kepada sekutu lama atau sekutu baru
c. Investasi dengan
memberikan goodwill kepada sekutu lama atau sekutu baru
3. Keluarnya salah satu
sekutu dari persekutuan
a. Pembayaran lebih besar dari modal yang
dimiliki sekutu yang mengundurkan diri
b. Pembayaran lebih kecil
dari modal yang dimiliki sekutu yang mengundurkan diri
4. Meninggalnya salah
seorang atau lebih sekutu
a. Hak kepemilikan sekutu
yang meninggal dibeli oleh sekutu yang masih hidup
b. Hak kepemilikan sekutu
yang meninggal dilanjutkan oleh ahli warisnya
Contoh Soal :
Firma “Fahmi dan Yoko”
Neraca
Per 1 Januari 2014
Kas Rp 150.000.000
Persediaan Rp 75.000.000
Perlengkapan Rp 30.000.000
Peralatan Rp 100.000.000
Rp
355.000.000
|
Modal Tn.
Fahri Rp 170.000.000
Modal Tn.
Yoko Rp 185.000.000
Rp 355.000.000
|
1. Masuknya sekutu baru melalui pembelian hak sekutu lama
a. Membeli sebagian kepemilikan sekutu lama
Pada tanggal 1 Mei 2014 Tn.Sandi ingin masuk dalam
persekutuan dengan membeli ¼ bagian hak kepemilikan Tn.Fahri dan Tn.Yoko dan
nama firma berubah menjadi Fa. FaYoSan”. Perjanjian persekutuan membuat bahwa
laba atau rugi dibagi berdasarkan proporsi 60%:40%
Penyelesaian
:
Modal
Tn.Fahmi : ¼ x Rp 170.000.000 = Rp 42.500.000
Modal
Tn.Yoko : ¼ x Rp 185.000.000 = Rp 46.250.000
Tabel
Komposisi Perubahan Modal
|
|||||||||
Persekutuan
FaYoSan
|
|||||||||
Keterangan
|
Tn.Fahmi
|
Tn.Yoko
|
Tn.Sandi
|
Total
|
|||||
Sebelum masuknya
Tn.Sandi
|
170,000,000
|
185,000,000
|
-
|
355,000,000
|
|||||
Masuknya Tn.Sandi
|
(42,500,000)
|
(46,250,000)
|
88,750,000
|
-
|
|||||
Setelah masuknya
Tn.Sandi
|
127,500,000
|
138,750,000
|
88,750,000
|
355,000,000
|
|||||
Jurnalnya :
1/5/2014 Modal
Tn.Fahmi Rp 42.500.000
Modal Tn.Yoko Rp
46.250.000
Modal Tn.
Sandi
Rp 88.750.000
(mencatat masuknya modal sekutu
Tn.Sandi)
b. Membeli seluruh kepemilikan sekutu lama
Pada tanggal 1 Mei 2014 Tn.Sandi ingin masuk dalam
persekutuan dengan membeli seluruh hak kepemilikan Tn.Fahri sebesar Rp
170.000.000 secara tunai dan nama firma berubah menjadi Fa.“FaYoSan”.
Perjanjian persekutuan membuat bahwa laba atau rugi dibagi berdasarkan proporsi
60%:40%
Tabel
Komposisi Perubahan Modal
|
||||
Persekutuan
FaYoSan
|
||||
Keterangan
|
Tn.Fahmi
|
Tn.Yoko
|
Tn.Sandi
|
Total
|
Sebelum masuknya Tn.Sandi
|
170,000,000
|
185,000,000
|
-
|
355,000,000
|
Masuknya Tn.Sandi
|
(170,000,000)
|
170,000,000
|
-
|
|
Setelah masuknya Tn.Sandi
|
-
|
185,000,000
|
170,000,000
|
355,000,000
|
Jurnalnya :
1/5/2014 Modal
Tn.Fahmi Rp 170.000.000
Modal Tn.
Sandi
Rp 170.000.000
(mencatat masuknya modal sekutu
Tn.Sandi)
2. Masuknya sekutu baru dengan cara menyetor modal
a. Investasi persekutuan pada nilai modal yang disetor
Pada tanggal 1 Mei 2014 Tn.Fahri dan Tn.Yoko sepakat
untuk menerima Tn.Sandi sebagai sekutu baru di persekutuan dengan menyetorkan
modal sebesar Rp 200.000.000 secara tunai. Perjanjian persekutuan membuat bahwa
laba atau rugi dibagi berdasarkan proporsi 35%:35%:30%
Jurnalnya
:
1/5/2014
Kas
Rp 200.000.000
Modal Tn.
Sandi
Rp 200.000.000
(mencatat masuknya modal sekutu Tn.Sandi)
Tabel
Komposisi Perubahan Modal
|
|||||||||
Persekutuan
FaYoSan
|
|||||||||
Keterangan
|
Tn.Fahmi
|
Tn.Yoko
|
Tn.Sandi
|
Total
|
|||||
Sebelum masuknya
Tn.Sandi
|
170,000,000
|
185,000,000
|
-
|
355,000,000
|
|||||
Masuknya Tn.Sandi
|
-
|
-
|
200,000,000
|
200,000,000
|
|||||
Setelah masuknya
Tn.Sandi
|
170,000,000
|
185,000,000
|
200,000,000
|
555,000,000
|
|||||
b. Investasi dengan memberikan bonus kepada sekutu lama
atau sekutu baru
Pemberian bonus kepada
sekutu lama
Pada tanggal 1 Mei 2014 Tn.Fahri dan Tn.Yoko sepakat
untuk menerima Tn.Sandi sebagai sekutu baru di persekutuan dengan menyetorkan
modal sebesar Rp 200.000.000 secara tunai dan memberikan bonus sebesar Rp
5.000.000 kepada sekutu lama. Perjanjian persekutuan membuat bahwa laba atau
rugi dibagi berdasarkan proporsi 45%:55%
Penyelesaian
:
Perhitungan
Bonus I
Tn.Fahmi
: 45% x Rp 5.000.000 = Rp 2.250.000
Tn.Yoko
: 55% x Rp 5.000.000 = Rp 2.750.000
Total
Rp 5.000.000
Jurnalnya
:
1/5/2014
Kas
Rp 205.000.000
Modal Tn.Fahmi Rp 2.250.000
Modal Tn.Yoko
Rp 2.750.000
Modal Tn.Sandi Rp 200.000.000
Perhitungan
Bonus II
Pada tanggal 1 Mei 2014 Tn.Fahri dan Tn.Yoko sepakat
untuk menerima Tn.Sandi sebagai sekutu baru di persekutuan dengan menyetorkan
modal sebesar Rp 200.000.000 secara tunai yang memperoleh hak kepemilikan 30%
dari total modal setelah masuknya sekutu baru. Perjanjian persekutuan membuat
bahwa laba atau rugi dibagi berdasarkan proporsi 45%:55%.
Penyelesaian
:
Setoran
modal
Tn.Sandi
Rp 200.000.000
Hak
kepemilikan yg harus disetor Tn.Sandi Rp 555.000.000 x
30% Rp 166.500.000
Selisih
untuk bonus sekutu
lama
Rp 33.500.000
Pembagian
bonus untuk sekutu lama dari sekutu baru :
Tn.Fahmi
: 45% x Rp
33.500.000 = Rp
15.075.000
Tn.Yoko
: 55% x Rp
33.500.000 = Rp
18.425.000
Total
Rp 33.500.000
Jurnalnya
:
1/5/2014
Kas
Rp 200.000.000
Modal Tn.Fahmi
Rp 15.075.000
Modal Tn.Yoko
Rp 18.425.000
Modal
Tn.Sandi
Rp 166.500.000
Pemberian
bonus kepada sekutu baru
Pada tanggal 1 Mei 2014 Tn.Fahri dan Tn.Yoko sepakat
untuk menerima Tn.Sandi sebagai sekutu baru di persekutuan dengan menyetorkan
modal sebesar Rp 200.000.000 secara tunai. Mereka sepakat akan memberikan bonus
sebesar Rp 10.000.000 untuk sekutu baru dari modal masing-masing sekutu.
Perjanjian persekutuan membuat bahwa laba atau rugi dibagi berdasarkan proporsi
45%:55%
Penyelesaian
:
Perhitungan
Bonus
Tn.Fahmi
: 45% x Rp
10.000.000 =
Rp 4.500.000
Tn.Yoko
: 55% x Rp
10.000.000 = Rp
5.500.000
Total
Rp10.000.000
Jurnalnya
:
1/5/2014
Kas
Rp 200.000.000
Modal
Tn.Fahmi
Rp 4.500.000
Modal
Tn.Yoko
Rp 5.500.000
Modal Tn.Sandi
Rp 210.000.000
Perhitungan
Bonus II
Pada tanggal 1 Mei 2014 Tn.Fahri dan Tn.Yoko sepakat
untuk menerima Tn.Sandi sebagai sekutu baru di persekutuan dengan menyetorkan
modal sebesar Rp 200.000.000 secara tunai yang memperoleh hak kepemilikan 37%
dari total modal setelah masuknya sekutu baru. Perjanjian persekutuan membuat
bahwa laba atau rugi dibagi berdasarkan proporsi 45%:55%.
Penyelesaian
:
Hak
kepemilikan yg harus disetor Tn.Sandi Rp 555.000.000 x
37% Rp 205.350.000
Setoran
modal
Tn.Sandi
Rp 200.000.000
Selisih
untuk bonus sekutu
baru
Rp 5.350.000
Pembagian
bonus untuk sekutu baru dari sekutu lama :
Tn.Fahmi
: 45% x Rp 5.350.000 = Rp 2.407.500
Tn.Yoko
: 55% x Rp 5.350.000 = Rp 2.942.500
Total
Rp 5.350.000
Jurnalnya
:
1/5/2014
Kas
Rp 200.000.000
Modal
Tn.Fahmi
Rp 2.407.500
Modal
Tn.Yoko
Rp 2.942.500
Modal Tn.Sandi
Rp 205.350.000
c. Investasi dengan memberikan goodwill kepada sekutu
lama atau sekutu baru
Pemberian
goodwill kepada sekutu lama
Pada tanggal 1 Mei 2014 Tn.Fahri dan Tn.Yoko sepakat
untuk menerima Tn.Sandi sebagai sekutu baru di persekutuan dengan menyetorkan
modal sebesar Rp 200.000.000 secara tunai untuk memperoleh 30% hak kepemilikan
dari total modal setelah masuknya sekutu baru. Perjanjian persekutuan membuat
bahwa laba atau rugi dibagi berdasarkan proporsi 45%:55%
Penyelesaian
:
Perhitungan
Goodwill
Total
modal persekutuan yang harus ada Rp 200.000.000 :
30%
= Rp 666.666.667
Total
modal persekutuan yang ada setelah masuknya sekutu
baru = Rp
555.000.000
Selisih
untuk goodwill sekutu lama
Rp 111.666.667
Perhitungan
pembagian goodwill kepada sekutu lama dari sekutu baru :
Tn.Fahmi
: 45% x Rp 111.666.667 =
Rp 50.250.000
Tn.Yoko
: 55% x Rp 111.666.667 = Rp
61.416.667
Total
Rp 111.666.667
Jurnalnya
:
1/5/2014
Kas
Rp 200.000.000
Goodwill
Rp 111.666.667
Modal Tn.Fahmi
Rp 50.250.000
Modal Tn.Yoko
Rp 61.416.667
Modal Tn.Sandi
Rp 200.000.000
Pemberian
goodwill kepada sekutu baru
Pada tanggal 1 Mei 2014 Tn.Fahri dan Tn.Yoko sepakat
untuk menerima Tn.Sandi sebagai sekutu baru di persekutuan dengan menyetorkan
modal sebesar Rp 200.000.000 secara tunai untuk memperoleh 37% hak kepemilikan
dari total modal setelah masuknya sekutu baru. Perjanjian persekutuan membuat
bahwa laba atau rugi dibagi berdasarkan proporsi 45%:55%
Penyelesaian
:
Perhitungan
Goodwill
Total
modal sekutu lama Rp 355.000.000 dengan hak kepemilikan (100% - 37%)
Total
modal persekutuan yang harus ada Rp 355.000.000 :
63%
= Rp 563.492.064
Total
modal persekutuan yang ada setelah masuknya sekutu
baru = Rp
555.000.000
Selisih
untuk goodwill sekutu
baru
Rp 8.492.064
Jurnalnya
:
1/5/2014
Kas
Rp 200.000.000
Goodwill
Rp 8.492.064
Modal Tn.Sandi
Rp 208.492.064
3. Keluarnya salah satu sekutu dari persekutuan
Persekutuan FaYoSan memiliki total modal sebesar Rp
555.000.000. Persekutuan ini dimiliki oleh 3 orang sekutu dimana Tn.Fahmi
memiliki 35% modal, Tn.Yoko memiliki 25% modal dan sisanya 40% dimiliki oleh
Tn.Sandi. Ternyata pada akhir tahun 2014 Tn.Yoko memutuskan untuk mengundurkan
diri dari persekutuan. Maka hitunglah pembayaran modal yang dimiliki oleh
Tn.Yoko. Ada dua cara alternatif penyelesaiannya yaitu :
a.
Pembayaran
lebih besar dari modal yang dimiliki sekutu mengundurkan diri
Apabila mereka sepakat untuk memberikan pembayaran
kepada Tn.Yoko sebesar Rp
150.000.000 atas modal Tn.Yoko dipersekutuan sebesar Rp 138.750.000.
Penyelesaian
:
Pembayaran
kepada
Tn.Yoko
Rp 150.000.000
Modal
Tn.Yoko
seharusnya
Rp 138.750.000
Selisih
dianggap bonus Tn.Yoko
Rp 11.250.000
Pembagian
bonus yg diberikan kepada Tn.Yoko atas pengunduran dirinya :
Tn.Fahmi
: ½ x
11.250.000 = Rp 5.625.000
Tn.Sandi
: ½ x 11.250.000 = Rp
5.625.000
Jurnalnya
:
31/12/2014 Modal
Tn.Yoko Rp 138.750.000
Modal
Tn.Fahmi
Rp 5.625.000
Modal
Tn.Sandi
Rp 5.625.000
Kas
Rp 150.000.000
b.
Pembayaran lebih kecil dari modal yang dimiliki sekutu
mengundurkan diri
Apabila mereka sepakat untuk memberikan pembayaran
kepada Tn.Yoko sebesar Rp
125.000.000 atas modal Tn.Yoko dipersekutuan sebesar Rp 138.750.000.
Penyelesaian
:
Pembayaran
kepada
Tn.Yoko
Rp 125.000.000
Modal
Tn.Yoko
seharusnya
Rp 138.750.000
Selisih
dianggap bonus untuk sekutu yg
melanjutkan
(Rp 13.750.000)
Pembagian
bonus yg diberikan kepada Tn.Fahmi dan Tn.Sandi dari Tn.Yoko :
Tn.Fahmi
: ½ x
13.750.000 = Rp 6.875.000
Tn.Sandi
: ½ x 13.750.000 = Rp
6.875.000
Jurnalnya
:
31/12/2014
Modal Tn.Yoko Rp 138.750.000
Modal Tn.Fahmi
Rp 6.875.000
Modal
Tn.Sandi
Rp 6.875.000
Kas
Rp 125.000.000
4. Meninggalnya salah seorang atau lebih sekutu
Jika ada anggota persekutuan meninggal dunia, maka
penyelesaiannya dapat dilakukan dengan cara :
a. Hak kepemilikan sekutu yang meninggal dibeli oleh
sekutu yang masih hidup
b. Hak kepemilikan sekutu yang meninggal dilanjutkan oleh
ahli warisnya
5. Mengubah persekutuan menjadi perseroan terbatas
Firma “Abadi Jaya”
Neraca
Per 1 Januari 2014
Kas Rp 150.000.000
Persediaan Rp 75.000.000
Perlengkapan Rp 30.000.000
Peralatan Rp 100.000.000
Rp
355.000.000
|
Modal Tn.
Fahri Rp 170.000.000
Modal Tn.
Yoko Rp 185.000.000
Rp 355.000.000
|
Data
penyesuaian :
a. Persediaan dinilai kembali menjadi 100.000.000
b. Perlengkapan dinilai kembali menjadi 25.000.000
c. Keuntungan atau kerugian akibat penilaian kembali
aset, maka akan dibagi sama terhadap modal masing-masing sekutu
Penyelesaian
:
a.
Jurnal penyesuaian aset yang dimiliki
31/1/2014
Persediaan Rp 25.000.000
Perlengkapan Rp
5.000.000
Penyesuaian
modal
Rp 20.000.000
b.
Jurnal pembagian keuntungan atas penilaian kembali
aset
31/1/2014
Penyesuaian
Modal Rp 20.000.000
Modal
Tn.Fahmi
Rp 10.000.000
Modal Tn.Yoko
Rp 10.000.000
c.
Jurnal pengeluaran saham-saham
31/1/2014 Modal
Tn.Fahmi Rp 180.000.000
Modal
Tn.Yoko Rp 195.000.000
Modal
Saham
Rp 375.000.000
Firma “Abadi Jaya”
Neraca
Per 1 Januari 2014
Kas Rp 150.000.000
Persediaan Rp 100.000.000
Perlengkapan Rp 25.000.000
Peralatan Rp 100.000.000
Rp 375.000.000
|
Modal Tn.
Fahri Rp 375.000.000
Rp 375.000.000
|
Referensi Buku :
Allan R. Drebin, 1999, Advanced Accounting
(Akuntansi Keuangan Lanjutan), Penerbit Erlangga, Jakarta
Boatsman, Griffin, Vickrey dan Williams, 1997, Akuntansi
Keuangan Lanjutan, Penerbit Erlangga, Jakarta.
Evi Maria, 2011, Akuntansi Lanjutan, Penerbit
Gava Media, Yogyakarta
F.Zebua, 2009, Akuntasi Keuangan Lanjutan,
Penerbit Mitra Wacana Media, Jakarta
Richard E.Baker, Valdean C. Lembke dan Thomas E.King,
2006, Akuntansi Keuangan Lanjutan, Penerbit Salemba Empat, Jakarta
No comments:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung