Showing posts with label Akuntansi Perpajakan. Show all posts
Showing posts with label Akuntansi Perpajakan. Show all posts

23 October 2023

SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK




Self Assessment System

Self assessment system merupakan sistem pemungutan pajak dimana penentuan besaran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak dihitung oleh wajib pajak yang bersangkutan. Wajib pajak merupakan pihak yang berperan aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem administrasi online. Peran pemerintah dalam system pemungutan pajak ini adalah memberi penerangan dan sebagai pengawas dari para wajib pajak. Contohnya dalam penyampaian SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN. Ciri-ciri sistem pemungutan pasak self assessment, yaitu :

  • Penentuan besaran pajak terutang dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri
  • Wajib pajak berperan aktif dalam menuntaskan kewajiban pajaknya mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak.
  • Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak, kecuali jika wajib pajak telat lapor, telat bayar pajak terutang, atau terdapat pajak yang seharusnya wajib pajak bayarkan namun tidak dibayarkan.


Official Assessment System

Official assessment system yaitu system pemungutan pajak yang membebankan wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang pada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak. Wajib pajak bersifat pasif dan pajak terutang muncul setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Sistem pemungutan pajak ini bias diterapkan dalam pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Kenderaan Bermoto dan jenis pajak daerah lainnya. Ciri-ciri sistem pemungutan pasak self assessment, yaitu :

  • Besarnya pajak terutang dihitung oleh petugas pajak
  • Wajib pajak sifatnya pasif dalam perhitungan pajak mereka
  • Pajak terutang ada setelah petugas pajak menghitung pajak yang terutang dan menerbitkan surat ketetapan pajak
  • Pemerintah memiliki hak penuh dalam menentukan besarnya pajak yang wajib dibayarkan


Witholding System

Pada withholding system besarnya pajak dihitung oleh pihak ketiga yang bukan wajib pajak dan bukan juga aparat pajak/fiskus, tapi biasanya dilakukan oleh bendaharawan. Contohnya adalah pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan oleh bendahara instansi terkait, jadi karyawan tidak perlu lagi membayarkan pajak tersebut.


21 October 2023

JENIS-JENIS PUNGUTAN PEMERINTAH

 



Ada beberapa pungutan lainnya yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah selain pajak, yaitu :

  1. Retribusi, yaitu pembayaran kepada pemerintah yang dilakukan oleh seseorang atau badan yang menggunakan jasa pemerintah, umumnya atas jasa atau pemberian izin tertentu oleh pemerintah daerah dimana pembayar mendapat manfaat yang langsung. Retribusi terdiri atas retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan khusus. Seperti retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), retribusi pengujian kenderaan bermotor, retribusi pasar, retribusi parker, retribusi pelayanan kesehatan, dan sebagainya.
  2. Cukai, yaitu pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang telah ditetapkan pemerintah, biasanya untuk barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negative bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Seperti hasil tembakau (rokok, cerutu, tembakau iris), dan sebagainya.
  3. Bea Masuk, yaitu pungutan Negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang memasuki daerah pabean sebagai salah satu jenis pajak berdasar asas domisili. Sedangkan bea keluar yaitu pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang ekspor.
  4. Bea Materai, yaitu pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata maupun dokumen untuk digunakan dipengadilan. Nilai bea materai yang berlaku saat ini sesuai UU Nomor 10 tahun 2020 adalah tarif tunggal yaitu Rp 10.000.
  5. Iuran, yaitu pungutan yang dikenakan sehubungan dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan pemerintah secara langsung dan nyata kepada seseorang atau badan pembayar. Seperti iuran izin usaha pemanfaatan hutan, iuran usaha pemanfaatan air dalam kawasan hutan konservasi. Iuran ini sifatnya mirip dengan retribusi pada pemerintah daerah, tapi diatur dengan peraturan yang berbeda.
  6. Opsen, yaitu pungutan tambahan pajak oleh pemerintah daerah menurut persentase tertentu. Seperti Opsen bea balik nama kenderaan bermotor yang dipungut pemerintah kabupaten/kota, Opsen pajak mineral bukan logam dan batuan yang dipungut pemerintah provinsi.




20 October 2023

PENGERTIAN PAJAK, CIRI-CIRI DAN FUNGSI PAJAK



PENGERTIAN PAJAK

  1. Menurut UU KUP Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 1 pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  2. Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa-jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
  3. Menurut Prof. Dr. P.J.A Adriani pajak adalah iuran kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oeleh mereka yang wajib membayarnya menurut peraturan, tanpa mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum terkait dengan tugas Negara dalam menyelenggarakan pemerintahan.

 

CIRI-CIRI PAJAK

Adapun ciri-ciri yang melekat pada pajak, yaitu :

  1. Pajak merupakan kntribusi wajib yang berlaku bagi setiap warga Negara. Hal ini mengartikan setiap warga Negara yang telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Wajib Pajak adalah warga Negara yang telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif.
  2. Pajak dipungut berdasarkan Undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
  3. Warga Negara tidak mendapat imbalan (kontra prestasi) langsung dari pemerintah.
  4. Pajak dipungut oleh Negara dan dapat dipaksakan (baik oleh pemerintah pusat maupun daerah).
  5. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran pemerintah yakni pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.


FUNGSI PAJAK

Ada beberapa fungsi pajak yang dapat dipahami, yaitu :

  1. Fungsi Anggaran (Budgetair), yaitu sebagai sumber pendapatan negara pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Dalam menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, suatu negara tentu saja membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperolehdari penerimaan pajak. Misalnya, pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan dan sebagainya.
  2. Fungsi Mengatur (Regulerend), yaitu pemerintah bias mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur pajak bias digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Misalnya dalam rangka menggiring penanaman modal baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
  3. Fungsi Stabilitas, yaitu dengan adanya pajak pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini bias dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
  4. Fungsi Redistribusi Pendapatan, yaitu pajak yang sudah dipungut oleh Negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.  


18 May 2022

SUBJEK PAJAK, PAJAK SUBJEKTIF, TAX AVOIDANCE, DAN PERHITUNGAN PPH PASAL 21




Subjek pajak merupakan orang atau badan yang dikenakan pajak oleh negara. Subjek pajak ini dibagi menjadi 4 kategori yaitu :

a.      Orang pribadi: Bagi seluruh WNI atau WNA yang tinggal di Indonesia maupun di luar negeri, namun memiliki pendapatan dari Indonesia maka mereka akan diberlakukan pajak orang pribadi.

b.        Badan: Bagi seluruh badan yang berdiri dan berkembang di Indonesia masuk ke dalam ketentuan subjek pajak badan, terkecuali untuk badan yang bersifat non-komersial dan juga yang mendapatkan biaya dari APBN/APBD.

c.    Warisan yang belum terbagi: Bagi seluruh pewaris yang akan membagi dan menurunkan warisannya, maka pewaris wajib mendaftarkan harta bendanya dan membayarkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk subjek pajak dengan kategori warisan yang belum terbagi.

d.     Bentuk usaha tetap: Bagi seluruh kantor, gedung, pabrik, bengkel, gudang, dan lainnya yang didirikan oleh WNI maupun WNA yang bertempat tinggal di Indonesia, maka mereka akan dikenakan pajak bentuk usaha tetap.

Sedangkan pajak subjektif adalah pungutan pajak yang berasal dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi. Dimana WP orang pribadi tersebut telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebagai syarat administrasi untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya. Sedangkan untuk contoh dari pajak subjektif yaitu pajak penghasilan atau PPh. Yang mana pungutan PPh didasarkan pada penghasilan atau pemasukan yang diperoleh wajib pajak (WP) dalam satu periode tahun pajak. Pajak penghasilan (PPh) umumnya dikenakan kepada wajib pajak yang memperoleh tambahan nilai ekonomis dari penghasilannya. Secara umum, jenis PPh terbagi menjadi PPh pasal 21, PPh pasal 15, PPh pasal 22 dan PPh pasal 23. Dimana setiap jenis PPh tersebut memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda-beda.


    Secara umum. tax avoidance adalah skema penghindaran pajak yang bertujuan mengurangi beban pajak dengan memanfaatkan celah yang ada pada ketentuan perpajakan. Baik ketentuan perpajakan internasional maupun perpajakan dari negara bersangkutan. Sehingga tidak heran, jika tax avoidance dianggap sebagai aktivitas legal karena penghindaran pajak yang diperbolehkan (acceptable tax avoidance), dengan karateristik memiliki tujuan yang baik, bukan untuk menghindari pajak, dan tidak melakukan transaksi palsu.

Contoh tax avoidance adalah sebagai berikut :

a.    Pinjaman ke bank yang nominalnya besar

Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang- Undang Pajak Penghasilan memasukkan bunga menjadi biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha. Wajib pajak meminjam ke bank dengan nominal yang besar sehingga bunga pinjaman semakin besar pula, bunga pinjaman ini dibebankan dalam laporan keuangan fiskal wajib pajak, tetapi pinjaman tersebut bukan untuk menambah modal wajib pajak sehingga penjualan tidak berkembang dan membuat keuntungan  tidak bertambah.

b.   Hibah

    Hibah yang terdapat dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 UU No.36 tahun 2008 mengatur bahwa harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dikecualikan dari objek Pajak. Harta hibahan seperti tanah dan bangunan yang diberikan oleh kakek kepada cucunya merupakan objek pajak karena harta hibahan yang diterima bukan dalam garis keturunan lurus satu derajat. Wajib pajak seperti kakek tersebut mencari celah agar tidak dikenakan PPh dengan cara memberi harta hibahan ke Tn. A yang merupakan anak dari sang kakek, kemudian harta yang secara sah sudah menjadi milik Tn. A diberikan lagi ke Tn. B yang merupakan anak dari Tn. A (cucu sang kakek).



Tuan Rofiq adalah seorang karyawan PT.Anugrah Jaya , pada tanggal 1 Januari 2020 status kawin tanpa tanggungan. Pada tanggal 2 Januari 2020 Rofiq memiliki 2 orang anak. Berapakah besarnya PTKP Tuan Rofiq tahun 2020 ?

Jawaban :

PTKP Tuan Rofiq tahun 2020

WP Pribadi                                          Rp 54.000.000

Status Menikah                                   Rp   4.500.000

Tanggungan (2 x 4.500.000)               Rp   9.000.000

     Jumlah PTKP                              Rp 67.500.000


Tuan Jaya berstatus K/2. Mempunyai tanggungan seorang anak dan seorang adik kandung. Tuan Jaya bekerja pada PT “Maju“ . Tuan Jaya memperoleh gaji pokok (gapok) sebulan sebesar Rp 8.000.000,- Perusahaan memberi makan siang setiap karyawannya bila diuangkan sebulan sebesar Rp. 750.000,- . Perusahaan juga memberikan uang transpot sebulan sebesar Rp. 600.000,- .PT “Maju membayar iuran pensiun sebesar 3 % dari gapok dan Tuan Jaya membayar iuran pensiun 2 % dari gapok , istri Tuan Jaya tidak bekerja. Berapakah PPh Pasal 21 terutang Tuan Jaya sebulan ?

Jawaban :

Gaji Pokok                                                                  Rp 8.000.000

Tunjangan Makan                                                       Rp    750.000

Tunjangan Transport                                                   Rp    600.000

Iuran Pensiun (3% x Rp 8.000.000)                            Rp    240.000 +

     Penghasilan Bruto                                                Rp 9.590.000

 

Pengurangan :

Biaya jabatan (5% x Rp 9.590.000)    Rp 479.500

Iuran Pensiun (2% x Rp 8.000.000)    Rp 160.000 +

                                                                                    Rp    639.500 –

     Penghasilan Neto Sebulan                                   Rp 8.950.500

 Penghasilan Neto Setahun (12 x Rp 8.950.500)         Rp 107.406.000

PTKP :

WP Pribadi                                          Rp 54.000.000

Status Menikah                                   Rp   4.500.000

Tanggungan (2 x Rp 4.500.000)         Rp   9.000.000 +

                                                                                    Rp   67.500.000 -                                          

      Penghasilan Kena Pajak Setahun                     Rp   39.906.000

PPh Terutang :

5% x Rp 39.906.000   = Rp 1.995.300

 

PPh Pasal 21 sebulan (1.995.300/12 bulan)    = Rp 166.275    


14 April 2022

PERHITUNGAN PPH PASAL 22

 


Soal 1

Perusahaan PT. Alam Sumatera berada di Medan, dan perusahaan ini merupakan pemasok perlengkapan kantor bagi Dinas Kesehatan Kota Medan. Pada tanggal 1 November 2020, PT. Alam Sejahtera melakukan penyerahan barang kena pajak dengan nilai kontrak sebesar Rp 12.000.000 (nilai sudah termasuk PPN). Maka, berapakah PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Dinas Kesehatan Kota Medan ?

 

Penyelesaian :

Nilai kontrak perlengkapan kantor                                          Rp 12.000.000

DPP (100/110) x Rp 12.000.000                                            Rp 10.909.091

PPN Dipungut (10% x Rp 10.909.091)                                  Rp   1.090.909

PPh pasal 22 yang dipungut (1,5% x Rp 10.909.091)        Rp      163.636

Berdasarkan hasil perhitungan di atas, maka dapat disimpulkan bahwasanya PPh pasal 22 yang akan dipungut oleh Dinas Kesehatan kota Medan yaitu sebesar Rp 163.636. Perhitungan tersebut diperoleh dari harga pembelian perlengkapan kantor yang tidak termasuk PPN sebesar 10%.

 

Soal 2

Pada tanggal 1 Januari 2020, PT. Sejahtera melakukan impor barang dari Inggris dengan harga faktur US $98.000. Barang yang diimpor adalah jenis barang yang tidak termasuk dalam barang-barang tertentu yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2016. Biaya asuransi yang dibayar di luar negeri sebesar 6% dari harga faktur dan biaya angkut sebesar 10% dari harga faktur. Bea masuk dan bea masuk tambahan masing-masing sebesar 20% dan 10%. Kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan pada saat itu sebesar US$1= Rp14.000. Hitunglah PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Ditjen Bea Cukai jika PT. Sejahtera memiliki API (Angka Pengenal Impor) dan jika tidak memiliki API?

 

Penyelesaian :

Harga Faktur barang impor                                                     $   98.000

Biaya Asuransi (6% x $ 98.000)                                             $     5.880

Biaya Angkut (10% x $ 98.000)                                             $     9.800

     Jumlah Faktur, Biaya Asuransi dan Biaya Angkut            $ 113.680                   

Jumlah dalam rupiah (Rp 14.000 x $ 113.680)                                               Rp 1.591.520.000

Bea Masuk (20% x Rp 1.591.520.000)                                                           Rp    318.304.000

Bea Masuk Tambahan (10% x Rp 1.591.520.000)                                         Rp    159.152.000

     Jumlah nilai impor                                                                                   Rp 2.068.976.000

 

Berdasarkan perhitungan di atas, maka jumlah nilai impor adalah Rp 2.068.976.000. Adapun PPh pasal 22 yang akan dipungut adalah sebagai berikut :

PPh Pasal yang dipungut Bea Cukai jika PT. Sejahtera jika memiliki API (2,5% x Nilai Impor):
2,5% x Rp
2.068.976.000 = Rp 51.724.440

PPh Pasal 22 yang dipungut Bea Cukai jika PT. Sejahtera jika tidak memiliki API (7,5% x Nilai Impor):
7,5%
x Rp 2.068.976.000 = Rp 155.173.200


PERHITUNGAN PAJAK PPH PASAL 21



SOAL 1

Pada bulan Januari 2020 Arman (memiliki NPWP) diterima bekerja pada PT. Sejahtera dan memperoleh gaji sebulan sebesar Rp 18.000.000 dengan status menikah dan memiliki 2 orang anak serta menanggung kedua orangtuanya yang sudah tidak bekerja lagi. Setelah melewati 3 bulan, Arman diterima menjadi pegawai tetap dengan mendapatkan hak-hak nya sebagai pegawai tetap. PT. Sejahtera mengikuti program jamsostek di mana PT. Sejahtera membayar premi asuransi kecelakaan kerja dan premi asuransi kematian sebesar Rp 150.000 dan Rp 80.000. PT. Sejahtera memberikan tunjungan transport Rp 1.000.000/bulan. Arman membayar uang pensiun Rp 50.000/bulan dan iuran THT 1% dari gaji sebulan.

 

Penyelesaian :

Gaji Pokok                                                                  Rp 18.000.000

Tunjangan transport                                                    Rp   1.000.000 +

     Penghasilan dari pemberi kerja                                                                  Rp 19.000.000

 

Jaminan yang dibayar oleh pemberi kerja :                

Asuransi Kecelakaan Kerja                                         Rp      150.000

Asuransi Kematian                                                      Rp        80.000 +

                                                                                                                        Rp      230.000 +

     Perusahaan bruto per bulan                                                                        Rp 19.230.000           

 

Pengurang :

Biaya Jabatan  (5% x Rp 19.230.000)                         Rp       500.000

THT (1% x Rp 18.000.000)                                        Rp       180.000

Jaminan pensiun                                                          Rp         50.000 +

                                                                                                                        Rp      730.000 -

     Penghasilan neto per bulan                                                                          Rp 18.500.000

 

Penghasilan Neto Per tahun

(Rp 18.000.000 x 3 bulan) + (18.500.000 x 9)                                               Rp 220.500.000

PTKP (K/3) :

Wajib Pajak                 Rp 4.500.000 x 12                  Rp   54.000.000

Kawin                                                                         Rp     4.500.000

Istri Tidak Bekerja                                                      Rp          -

Tanggungan                Rp 4.500.000 x 3 tanggungan Rp   13.500.000 +

Jumlah PTKP                                                                                                  Rp   72.000.000 -

     Jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP)                                                      Rp 148.500.000

 

PPh Pasal 21 Setahun :

5%    x Rp 60.000.000                                                Rp     3.000.000

15%  x Rp 88.500.000                                                Rp   13.275.000 +

     Jumlah PPh Pasal 21 Setahun                            Rp  16.275.000

 

PPh Pasal 21 sebulan :

Rp 16.275.000 : 12 bulan = Rp 1.356.250 



SOAL 2

Pak Raja seorang karyawan swasta yang mulai bekerja di PT. Sumatera pada bulan Januari 2020 dengan status menikah dan mempunyai dua orang anak. Gaji pokok Pak Raja sebesar Rp 5.000.000 per bulan dengan tambahan tunjangan pada bulan Januari 2021 dari perusahaan sebagai berikut :

a. Tunjangan komunikasi Rp 300.000

b. Tunjangan transportasi Rp 500.000

Selain itu, perusahaan juga mengikuti program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan sebagai berikut :

a. Jaminan Kesehatan dan BPJS Kesehatan yang ditanggung Perusahaan 4% dan oleh Karyawan 1%

b. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) oleh Perusahaan 0,24%

c. Jaminan Hari Tua (JHT) oleh Perusahaan 3,7% dan ditanggung Karyawan 2%

d. Jaminan Pensiun ditanggung Perusahaan 2% dan oleh Karyawan 1%

 

Penyelesaian :

Gaji Pokok                                                                  Rp   5.000.000

Tunjangan transport                                                    Rp      500.000

Tunjangan komunikasi                                                Rp      300.000 +

     Penghasilan dari pemberi kerja                                                                  Rp 5.800.000

 

Jaminan yang dibayar oleh pemberi kerja :                

Jaminan Kesehatan (4% x Rp 5.000.000)                   Rp  200.000               

Jaminan Kecelakaan Kerja (0,24% x Rp 5.000.000)  Rp    12.000

Jaminan Hari Tua (3,7% x Rp 5.000.000)                   Rp  185.000                           

Jaminan Pensiun (2% x Rp 5.000.000)                       Rp  100.000 +                                                

                                                                                                                        Rp    497.000 +          

     Penghasilan bruto per bulan                                                                       Rp 6.297.000

Pengurang :

Biaya Jabatan  5% x Rp 6.297.000                             Rp   314.850

Jaminan Kesehatan (1% x Rp 5.000.000)                   Rp     50.000

Jaminan Hari Tua (2% x Rp 5.000.000)                      Rp   100.000

Jaminan Pensiun (1% x Rp 5.000.000)                       Rp     50.000 +

                                                                                                                        Rp     514.850 -

     Penghasilan neto per bulan                                                                        Rp  5.782.150

 

Penghasilan Neto Per tahun Rp 5.782.150 x 12 bulan                                   Rp 69.385.800

PTKP (K/2) :

Wajib Pajak                 Rp 4.500.000 x 12                  Rp   54.000.000

Kawin                                                                         Rp     4.500.000

Istri Tidak Bekerja                                                      Rp          -

Tanggungan                Rp 4.500.000 x 2 tanggungan Rp     9.000.000 +

Jumlah PTKP                                                                                                  Rp   67.500.000 -

     Jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP)                                                      Rp     1.885.800

 

PPh Pasal 21 Setahun :

5%    x Rp 1.885.800                                                  Rp     94.290

     Jumlah PPh Pasal 21 Setahun                            Rp    94.290

 

PPh Pasal 21 sebulan :

Rp 94.290 : 12 bulan = Rp 7.858