Showing posts with label Akuntansi Syariah. Show all posts
Showing posts with label Akuntansi Syariah. Show all posts

27 August 2019

PERBEDAAN ANTARA BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL



Bank syariah merupakan bank yang dalam system operasionalnya tidak menggunakan system bunga, akan tetapi menggunakan prinsip dasar sesuai dengan syariah Islam. Dalam menentukan imbalannya, baik imbalan yang diberi kan maupun diterima, bank syariah tidak menggunakan system bunga, akan tetapi menggunakan konsep imbalan sesuai dengan akad yang diperjanjikan. Beberapa perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional antara lain yaitu :



30 July 2018

PEMBIAYAAN SALAM (PSAK 103)


Pengertian Akad Salam
Akad salam adalah transaksi jual beli yang dilakukan oleh dua belah pihak yaitu penjual dan pembeli, dimana seorang pembeli lebih dulu membayar atas suatu barang yang jelas bentuk/jenis dan kuantitasnya, walaupun barang yang diinginkan baru aka diterima oleh si pembeli pada waktu tertentu yang telah disepakati.
Sedangkan menurut PSAK 103 akad salam didefenisikan sebagai suatu akad jual beli barang secara pesanan dengan penerimaan barang dikemudian hari yang dilakukan oleh si penjual, sedangkan pelunasan atas pemesan barang tersebut dilakukan oleh pembeli setelah disepakatinya akad sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

29 July 2018

CONTOH PENCATATAN AKUNTANSI PEMBIAYAAN MURABAHAH (PSAK 102)


Apakah yang dimaksud dengan Pembiayaan Murabahah ?
Pembiayaan murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yag disepakati antara penjual dan pembeli. Pembayaran pembiayaan murabahah dapat dilakukan secara tunai atau tangguh

Apa sajakah jenis pembiayaan murabahah ?
Ada dua jenis pembiayaan murabahah yaitu :
1.    Murabahah dengan pesanan
Dalam pembiayaan ini, penjual melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan terlebih dahulu dari para pembeli. Murabahah dengan pesanan ini mempunyai sifat yang mengikat dan tidak mengikat pembeli untuk membeli barang yang telah dipesannya.
Jika pembiayaan bersifat mengikat, berarti pembeli harus membeli barang yang dipesannya dan tidak boleh melakukan pembatalan atas barang yang telah dipesan. Seandainya barang/aset murabahah pesanan mengikat yang telah dibeli oleh penjual mengalami suatu penurunan nilai (penurunan harga) sebelum dilakukannya penyerahan kepada pihak pembeli, makan penurunan nilai barang/aset akan menjadi tanggungan beban penjual dan jumlah akad juga akan berkurang.
Jika pembiayaan bersifat tidak mengikat, berarti pembeli boleh melakukan pembatalan kalau tidak jadi membeli barang yang telah dipesannya.

14 September 2017

PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH



A.    Karakteristik Transaksi Syariah
1.      Transaksi hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling rida.
2.      Prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik.
3.   Uang hanya berfungsi sebagai alat tukar da satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas.
4.      Tidak mengandung unsur riba.
5.      Tidak mengandung unsur kezaliman
6.      Tidak mengandung unsur maysir
7.      Tidak mengandung unsur gharar
8.      Tidak mengandung unsur haram
9.    Tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang karena keuntungan yang didapat dalam kegiatan usaha terkait dengan resiko yang melekat pada kegiatan usaha tersebut sesuai dengan prinsip al-ghunmu bil ghurmi.
10.  Transaksi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar serta untuk keuntungan semua pihak tanpa merugika pihak lain sehingga tidak diperkenankan menggunakan standar ganda harga untuk satu akad serta tidak menggunakan dua transaksi bersamaan yang berkaitan dalam satu akad.
11.  Tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan, maupun melalui rekayasa penawaran.
12.  Tidak mengandung unsur kolusi dengan suap-menyuap.

12 August 2017

PENGERTIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH


A.    Pengertian Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan murabahah adalah transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.

B.     Mekanisme Pembiayaan Murabahah
a.  Bank bertindak sebagai pihak penyedia dana dalam kegiatan transaksi murabahah dengan nasabah.
b.  Bank dapat membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
c.   Bank wajib menyediakan dana untuk merealisasikan penyediaan barang yang dipesan nasabah.
d.      Bank dapat memberikan potongan dalam besaran yang wajar tanpa diperjanjikan di muka.

07 August 2017

PENGERTIAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH

A.    Pengertian Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan musyarakah adalah transaksi penanaman dana dari dua atau lebih pemilik dana/barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai syariah dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan pembagian kerugian berdasarkan proporsi modal masing-masing.

B.     Mekaisme Pembiayaan Musyarakah
a.    Bank da nasabah masing-masing bertindak sebagai mitra usaha dengan bersama-sama menyediakan dana/barang untuk membiayai suatu kegiatan usaha tertentu.
b.   Nasabah bertindak sebagai pengelola usaha dan bank sebagai mitra usaha dapat ikut serta dalam pengelolaan usaha sesuai dengan tugas dan wewenang yang disepakati seperti melakukan review, meminta bukti-bukti dari laporan usaha yang dibuat oleh nasabahberdasarkan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
c.       Pembagia hasil usaha dari pengelolaan dana dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati.
d.     Nisbah bagi hasil yang disepakati tidak dapat diubah sepanjang jangka waktu investasi, kecuali atas dasar kesepakatan para pihak.
e.    Pembiayaan atas akad musyarakah diberikan dalam bentuk uang/barang, serta bukan dalam bentuk piutang tagihan.
f.       Apabila diberikan dalam bentuk uang harus dinyatakan secara jelas jumlahnya.
g.    Apabila pembiayaan dalam bentuk barang, maka barang tersebut harus dinilai atas dasar harga pasar dan dinyatakan secara jelas jumlahnya.
h.   Jangka waktu pembayaran, pengembalian dana, dan pembagian hasil usaha pembiayaan akad musyarakah ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Bank dan nasabah.
i.     Pengembalian pembiayaan musyarakah dapat dilakukan dalam dua cara yaitu secara angsuran ataupun sekaligus pada periode akhir pembiayaan sesuai dengan jangka wakyu pembiayaan atas dasar akad musyarakah.
j.     Pembagian hasil usaha berdasarkan laporan hasil usaha nasabah berdasarkan bukti pendukung yang dapat dipertaggungjawabkan.
k.   Bank dan nasabah menanggung kerugians ecara proporsional menurut porsi modal masing-masing.

06 August 2017

PENGERTIAN PEMBIAYAAN MUDHARABAH

A.  Pengertia Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan Mudharabah adalah transaksi penanaman modal dari pemilik dana kepada pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.

B.     Akad Pembiayaan Mudharabah
a.       Mudharabah Muthlaqah Mudharabah
Transaksi yang kegiatan usahanya tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis sesuai permintaan pemilik dana.
b.      Mudharabah Muqayyadah Mudharabah
Transaksi yang kegiatan usahanya dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis sesuai permintaan pemilik dana.

05 August 2017

BANK SYARIAH DI INDONESIA


A.    Pengertian Bank Syariah
Bank Islam atau juga disebut sebagai bank syariah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Dengan kata lain bank syariah adalah lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan produk yang ditawarkan berlandaskan pada Al-quran dan Hadis Nabis Saw.

Menurut Antonio dan Perwataatmadja bank islam atau bank syariah dibedakan menjadi dua pengertian yaitu :
1.      Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam
2.      Bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-quran dan hadis.


05 May 2016

PENGERTIAN AKUNTANSI SYARIAH


Secara umum akuntansi syariah dapat diartikan sebagai aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT untuk dipatuhi oleh manusia dalam menjalani segala aktivitas hidupnya didunia. Jadi, dapat dijelaskan bahwasanya akuntansi syariah merupakan proses atas transaksi-transaksi yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.

Akuntansi syariah diperlukan untuk mendukung kegiatan yang harus dilakukan sesuai syariah, karena tidak mungkin dapat melaksanakan/menerapkan akuntansi yang sesuai dengan syariah jika transaksi yng dilakukan atau dicatat dalam proses akuntansi tidak sesuai dengan syariah.

Referensi : 
Sri Nurhayati, Wasilah. 2009. Akuntansi Syariah di Indonesia. Penerbit Salemba Empat. Jakarta

04 May 2016

PENCATATAN AKUNTANSI MUDHARABAH ASET NONKAS



Contoh transaksi saat penyerahan dana Investasi dalam bentuk Aset Non Kas

Transaksi
Pemilik Dana
Pengelola Dana
1 Januari 2009
Setelah melakukan akad, pemilik dana menyerahkan aset non kas dengan dengan nilai buku Rp 8.00.000 dan Nilai pasar Rp 10.000.000. Periode akad 2 tahun. Mengingat ada kebutuhan bahan baku, operasional usaha akan dimulai 1 Maret 2009. Nisbah bagi hasil 2:2

(D) Investasi Mudharabah  10.000.000
(K) Aset Nonkas                              8.000.000
(K) Keuntungan Tangguhan            2.000.000

(D) Aset Nonkas                        10.000.000
(K) Dana Syirkah Temporer                10.000.000
28 Februari 2009
Terjadi penurunan nilai sebelum usaha dimulai sebesar Rp 500.000

(D) Kerugian Investasi              500.000
(K) Investasi Mudharabah                   500.000

(D) Dana Syirkah Temporer     500.000
(K) Aset Nonkas                                  500.000
31 Januari 2009
Hasil usaha perdagangan CV. Abadi selama bulan januari :
Pendapatan       2.000.000
Beban              (   800.000)
Laba                 1.200.000




Pemilik dana mengamortisasi keuntungan tangguhan
(2.000.000 : 2 tahun)

Tidak Ada pencatatan









(D) Keuntungan tangguhan   1.000.000   
(K) Keuntungan                               1.000.000

(D) Kas/Piutang            2.000.000
(K) Pendapatan                                 2.000.000

(D) Beban                        800.000
(K) Kas/Hutang                                   800.000

(D) Pendapatan             2.000.000
(K) Beban                                            800.000
(K) Pendapatan belum dibagikan   1.200.000
Membagi laba sesuai nisbah:
Pengelola Dana
2/4 x 1.200.000 = 600.000
Pemilik Dana
2/4 x 1.200.000 = 600.000

a.    Pembayaran langsung kepada Pemilik Dana

b.     Pembayaran jika tidak langsung dibagi kepada pemilik dana

Saat penerimaan utang







(D) Kas                                   600.000
(K) Pendapatan bagi hasil mudharabah  600.000


(D) Piutang bagi hasil            600.000
(K) Pendapatan bagi hasil                      600.000


(D) Kas                                  600.000
(K) Piutang bagi hasil                            600.000







(D) Beban bagi hasil pengelola dana 600.000
(D) Beban bagi hasil pemilik dana     600.000
(K) Kas                                                  1.200.000

(D) Beban bagi hasl pengelola dana  600.000
(D) Beban bagi hasil pemilik dana     600.000
(K) Utang bagi hasil mudharabah         1.200.000

(D) Utang bagi hasl mudharabah     1.200.000
(K) Kas                                                  1.200.000
31 Desember 2009
Melakukan jurnal penutup untuk bagi hasil tersebut

Tidak Ada Pencatatan

(D) Pendapatan yang belum dibagikan 1.200.000
(K) Beban bagi hasil                              1.200.000
31 Desember 2009
Penyajian laporan keuangan neraca

Aset :
Investasi mudharabah                    9.500.000
Penyisihan kerugian                             -
Total Aset                                      9.500.000

Kewajiban :
Utang bagi hasil mudharabah                   -
Dana syirkah temporer                       9.500.000
Penyishan kerugian                                  -
Total Kewajiban                                 9.500.000
31 Desember 2010
Hasil usaha perdagangan CV. Abadi selama bulan januari :
Pendapatan        800.000
Beban            (1.000.000)
Rugi                   200.000




Pemilik dana mengamortisasi keuntungan tangguhan

(D) Kerugian mudharabah               200.000
(K) Penyisihan kerugian mudharabah  200.000








(D) Keuntungan tangguhan   1.000.000   
(K) Keuntungan                               1.000.000

D) Kas/Piutang           800.000
(K) Pendapatan                        800.000

(D) Beban                 1.000.000
(K) Kas/Hutang                       1.000.000

(D) Pendapatan                          800.000
(D) Penyishan kerugian             200.000
(K) Beban                                              1.000.000
31 Desember 2010
Penyajian laporan keuangan neraca

Aset :
Investasi mudharabah                    9.500.000
Penyisihan kerugian                     (   200.000)
Total Aset                                       9.300.000

Kewajiban :
Utang bagi hasil mudharabah                   -
Dana syirkah temporer                        9.500.000
Penyishan kerugian                           (    200.000)
Total Kewajiban                                  9.300.000
1 Januari 2011
Pengembalian investasi mudharabah pada akhir akad jika nilai aset nonkas                    Rp 9.500.000

(D) Aset Nonkas                        9.300.000
(D) Penyisihan kerugian               200.000
(K) Investasi mudharabah                    9.500.000

(D) Dana syirkah temporer   9.500.000
(K) Aset Nonkas                                  9.300.000
(K) Penyisihan kerugian                         200.000