Bank
syariah merupakan bank yang dalam system operasionalnya tidak menggunakan
system bunga, akan tetapi menggunakan prinsip dasar sesuai dengan syariah
Islam. Dalam menentukan imbalannya, baik imbalan yang diberi kan maupun
diterima, bank syariah tidak menggunakan system bunga, akan tetapi menggunakan
konsep imbalan sesuai dengan akad yang diperjanjikan. Beberapa perbedaan antara
bank syariah dan bank konvensional antara lain yaitu :
Belajar Akuntansi itu bukan menghapal rumus-rumus, tapi belajar akuntansi itu adalah memahami ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam pedoman PSAK, PSAP, dan PSAK Syariah.
Showing posts with label Akuntansi Syariah. Show all posts
Showing posts with label Akuntansi Syariah. Show all posts
27 August 2019
30 July 2018
PEMBIAYAAN SALAM (PSAK 103)
Akad salam adalah transaksi
jual beli yang dilakukan oleh dua belah pihak yaitu penjual dan pembeli, dimana
seorang pembeli lebih dulu membayar atas suatu barang yang jelas bentuk/jenis
dan kuantitasnya, walaupun barang yang diinginkan baru aka diterima oleh si
pembeli pada waktu tertentu yang telah disepakati.
Sedangkan menurut PSAK
103 akad salam didefenisikan sebagai suatu akad jual beli barang
secara pesanan dengan penerimaan barang dikemudian hari yang dilakukan oleh si penjual,
sedangkan pelunasan atas pemesan barang tersebut dilakukan oleh pembeli setelah
disepakatinya akad sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
29 July 2018
CONTOH PENCATATAN AKUNTANSI PEMBIAYAAN MURABAHAH (PSAK 102)
Pembiayaan murabahah adalah transaksi penjualan
barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yag disepakati
antara penjual dan pembeli. Pembayaran pembiayaan murabahah dapat dilakukan
secara tunai atau tangguh
Apa sajakah jenis
pembiayaan murabahah ?
Ada
dua jenis pembiayaan murabahah yaitu :
1. Murabahah
dengan pesanan
Dalam pembiayaan ini, penjual melakukan pembelian
barang setelah ada pemesanan terlebih dahulu dari para pembeli. Murabahah
dengan pesanan ini mempunyai sifat yang mengikat dan tidak mengikat pembeli
untuk membeli barang yang telah dipesannya.
Jika pembiayaan bersifat
mengikat, berarti pembeli harus membeli barang yang dipesannya
dan tidak boleh melakukan pembatalan atas barang yang telah dipesan. Seandainya
barang/aset murabahah pesanan mengikat yang telah dibeli oleh penjual mengalami
suatu penurunan nilai (penurunan harga) sebelum dilakukannya penyerahan kepada
pihak pembeli, makan penurunan nilai barang/aset akan menjadi tanggungan beban
penjual dan jumlah akad juga akan berkurang.
Jika pembiayaan
bersifat tidak mengikat, berarti
pembeli boleh melakukan pembatalan kalau tidak jadi membeli barang yang telah
dipesannya.
14 September 2017
PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH
1. Transaksi
hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling rida.
2. Prinsip
kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik.
3. Uang
hanya berfungsi sebagai alat tukar da satuan pengukur nilai, bukan sebagai
komoditas.
4. Tidak
mengandung unsur riba.
5. Tidak
mengandung unsur kezaliman
6. Tidak
mengandung unsur maysir
7. Tidak
mengandung unsur gharar
8. Tidak
mengandung unsur haram
9. Tidak
menganut prinsip nilai waktu dari uang karena keuntungan yang didapat dalam
kegiatan usaha terkait dengan resiko yang melekat pada kegiatan usaha tersebut
sesuai dengan prinsip al-ghunmu bil ghurmi.
10. Transaksi
dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar serta untuk
keuntungan semua pihak tanpa merugika pihak lain sehingga tidak diperkenankan
menggunakan standar ganda harga untuk satu akad serta tidak menggunakan dua
transaksi bersamaan yang berkaitan dalam satu akad.
11. Tidak
ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan, maupun melalui rekayasa
penawaran.
12. Tidak
mengandung unsur kolusi dengan suap-menyuap.
Labels:
Akuntansi Syariah
12 August 2017
PENGERTIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH
Pembiayaan
murabahah adalah transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan
barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual
menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.
B.
Mekanisme
Pembiayaan Murabahah
a. Bank
bertindak sebagai pihak penyedia dana dalam kegiatan transaksi murabahah dengan
nasabah.
b. Bank
dapat membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah
disepakati kualifikasinya.
c. Bank
wajib menyediakan dana untuk merealisasikan penyediaan barang yang dipesan
nasabah.
d. Bank
dapat memberikan potongan dalam besaran yang wajar tanpa diperjanjikan di muka.
Labels:
Akuntansi Syariah
07 August 2017
PENGERTIAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH
Pembiayaan
musyarakah adalah transaksi penanaman dana dari dua atau lebih pemilik
dana/barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai syariah dengan pembagian
hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang disepakati,
sedangkan pembagian kerugian berdasarkan proporsi modal masing-masing.
B.
Mekaisme
Pembiayaan Musyarakah
a. Bank
da nasabah masing-masing bertindak sebagai mitra usaha dengan bersama-sama
menyediakan dana/barang untuk membiayai suatu kegiatan usaha tertentu.
b. Nasabah
bertindak sebagai pengelola usaha dan bank sebagai mitra usaha dapat ikut serta
dalam pengelolaan usaha sesuai dengan tugas dan wewenang yang disepakati
seperti melakukan review, meminta bukti-bukti dari laporan usaha yang dibuat
oleh nasabahberdasarkan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
c. Pembagia
hasil usaha dari pengelolaan dana dinyatakan dalam bentuk nisbah yang
disepakati.
d. Nisbah
bagi hasil yang disepakati tidak dapat diubah sepanjang jangka waktu investasi,
kecuali atas dasar kesepakatan para pihak.
e. Pembiayaan
atas akad musyarakah diberikan dalam bentuk uang/barang, serta bukan dalam
bentuk piutang tagihan.
f. Apabila
diberikan dalam bentuk uang harus dinyatakan secara jelas jumlahnya.
g. Apabila
pembiayaan dalam bentuk barang, maka barang tersebut harus dinilai atas dasar
harga pasar dan dinyatakan secara jelas jumlahnya.
h. Jangka
waktu pembayaran, pengembalian dana, dan pembagian hasil usaha pembiayaan akad
musyarakah ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Bank dan nasabah.
i. Pengembalian pembiayaan musyarakah dapat
dilakukan dalam dua cara yaitu secara angsuran ataupun sekaligus pada periode
akhir pembiayaan sesuai dengan jangka wakyu pembiayaan atas dasar akad
musyarakah.
j. Pembagian hasil usaha berdasarkan
laporan hasil usaha nasabah berdasarkan bukti pendukung yang dapat
dipertaggungjawabkan.
k. Bank
dan nasabah menanggung kerugians ecara proporsional menurut porsi modal
masing-masing.
Labels:
Akuntansi Syariah
06 August 2017
PENGERTIAN PEMBIAYAAN MUDHARABAH
Pembiayaan Mudharabah adalah transaksi penanaman
modal dari pemilik dana kepada pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha
tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah
pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
B.
Akad
Pembiayaan Mudharabah
a. Mudharabah
Muthlaqah Mudharabah
Transaksi yang kegiatan
usahanya tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis
sesuai permintaan pemilik dana.
b. Mudharabah
Muqayyadah Mudharabah
Transaksi yang kegiatan
usahanya dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis sesuai
permintaan pemilik dana.
Labels:
Akuntansi Syariah
05 August 2017
BANK SYARIAH DI INDONESIA
Bank Islam atau juga disebut sebagai bank syariah
adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Dengan kata
lain bank syariah adalah lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan produk
yang ditawarkan berlandaskan pada Al-quran dan Hadis Nabis Saw.
Menurut Antonio dan Perwataatmadja bank islam atau
bank syariah dibedakan menjadi dua pengertian yaitu :
1. Bank
yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam
2. Bank
yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-quran dan
hadis.
Labels:
Akuntansi Syariah
05 May 2016
PENGERTIAN AKUNTANSI SYARIAH
Secara
umum akuntansi syariah dapat diartikan sebagai aturan yang telah ditetapkan
oleh Allah SWT untuk dipatuhi oleh manusia dalam menjalani segala aktivitas
hidupnya didunia. Jadi, dapat dijelaskan bahwasanya akuntansi syariah merupakan
proses atas transaksi-transaksi yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan
oleh Allah SWT.
Akuntansi
syariah diperlukan untuk mendukung kegiatan yang harus dilakukan sesuai
syariah, karena tidak mungkin dapat melaksanakan/menerapkan akuntansi yang
sesuai dengan syariah jika transaksi yng dilakukan atau dicatat dalam proses
akuntansi tidak sesuai dengan syariah.
Referensi :
Sri Nurhayati, Wasilah. 2009. Akuntansi Syariah di Indonesia. Penerbit Salemba Empat. Jakarta
04 May 2016
PENCATATAN AKUNTANSI MUDHARABAH ASET NONKAS
Contoh transaksi saat penyerahan
dana Investasi dalam bentuk Aset Non Kas
Transaksi
|
Pemilik Dana
|
Pengelola Dana
|
1
Januari 2009
Setelah
melakukan akad, pemilik dana menyerahkan aset non kas dengan dengan nilai
buku Rp 8.00.000 dan Nilai pasar Rp 10.000.000. Periode akad 2 tahun.
Mengingat ada kebutuhan bahan baku, operasional usaha akan dimulai 1 Maret
2009. Nisbah bagi hasil 2:2
|
(D)
Investasi Mudharabah 10.000.000
(K)
Aset Nonkas 8.000.000
(K)
Keuntungan Tangguhan 2.000.000
|
(D)
Aset Nonkas
10.000.000
(K)
Dana Syirkah Temporer 10.000.000
|
28
Februari 2009
Terjadi
penurunan nilai sebelum usaha dimulai sebesar Rp 500.000
|
(D)
Kerugian Investasi 500.000
(K)
Investasi Mudharabah
500.000
|
(D)
Dana Syirkah Temporer 500.000
(K)
Aset Nonkas
500.000
|
31
Januari 2009
Hasil
usaha perdagangan CV. Abadi selama bulan januari :
Pendapatan 2.000.000
Beban (
800.000)
Laba 1.200.000
Pemilik
dana mengamortisasi keuntungan tangguhan
(2.000.000
: 2 tahun)
|
Tidak
Ada pencatatan
(D)
Keuntungan tangguhan 1.000.000
(K)
Keuntungan
1.000.000
|
(D)
Kas/Piutang 2.000.000
(K)
Pendapatan 2.000.000
(D)
Beban 800.000
(K)
Kas/Hutang 800.000
(D)
Pendapatan 2.000.000
(K)
Beban
800.000
(K)
Pendapatan belum dibagikan 1.200.000
|
Membagi
laba sesuai nisbah:
Pengelola Dana
2/4
x 1.200.000 = 600.000
Pemilik
Dana
2/4
x 1.200.000 = 600.000
a. Pembayaran langsung kepada
Pemilik Dana
b. Pembayaran jika tidak langsung
dibagi kepada pemilik dana
Saat
penerimaan utang
|
(D)
Kas 600.000
(K)
Pendapatan bagi hasil mudharabah 600.000
(D)
Piutang bagi hasil 600.000
(K)
Pendapatan bagi hasil 600.000
(D)
Kas 600.000
(K)
Piutang bagi hasil
600.000
|
(D)
Beban bagi hasil pengelola dana 600.000
(D)
Beban bagi hasil pemilik dana 600.000
(K)
Kas 1.200.000
(D)
Beban bagi hasl pengelola dana 600.000
(D)
Beban bagi hasil pemilik dana 600.000
(K)
Utang bagi hasil mudharabah 1.200.000
(D)
Utang bagi hasl mudharabah 1.200.000
(K)
Kas 1.200.000
|
31
Desember 2009
Melakukan
jurnal penutup untuk bagi hasil tersebut
|
Tidak
Ada Pencatatan
|
(D)
Pendapatan yang belum dibagikan 1.200.000
(K)
Beban bagi hasil 1.200.000
|
31
Desember 2009
Penyajian
laporan keuangan neraca
|
Aset
:
Investasi
mudharabah 9.500.000
Penyisihan
kerugian -
Total
Aset 9.500.000
|
Kewajiban
:
Utang
bagi hasil mudharabah
-
Dana
syirkah temporer
9.500.000
Penyishan
kerugian -
Total
Kewajiban 9.500.000
|
31
Desember 2010
Hasil
usaha perdagangan CV. Abadi selama bulan januari :
Pendapatan 800.000
Beban (1.000.000)
Rugi 200.000
Pemilik
dana mengamortisasi keuntungan tangguhan
|
(D)
Kerugian mudharabah
200.000
(K)
Penyisihan kerugian mudharabah 200.000
(D)
Keuntungan tangguhan 1.000.000
(K)
Keuntungan
1.000.000
|
D)
Kas/Piutang 800.000
(K)
Pendapatan 800.000
(D)
Beban 1.000.000
(K)
Kas/Hutang 1.000.000
(D)
Pendapatan 800.000
(D)
Penyishan kerugian 200.000
(K)
Beban 1.000.000
|
31
Desember 2010
Penyajian
laporan keuangan neraca
|
Aset
:
Investasi
mudharabah 9.500.000
Penyisihan
kerugian ( 200.000)
Total
Aset 9.300.000
|
Kewajiban
:
Utang
bagi hasil mudharabah
-
Dana
syirkah temporer
9.500.000
Penyishan
kerugian
( 200.000)
Total
Kewajiban 9.300.000
|
1
Januari 2011
Pengembalian
investasi mudharabah pada akhir akad jika nilai aset nonkas Rp 9.500.000
|
(D)
Aset Nonkas 9.300.000
(D)
Penyisihan kerugian 200.000
(K)
Investasi mudharabah 9.500.000
|
(D)
Dana syirkah temporer 9.500.000
(K)
Aset Nonkas 9.300.000
(K)
Penyisihan kerugian
200.000
|
Subscribe to:
Posts (Atom)