APBN merupakan rencana keuangan yang
dibuat pemerintah setiap tahun, disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
isi dari APBN memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu
tahun (1 Januari – 31 Desember) yang ditetapkan dengan Undang-Undang. APBN
terdiri dari anggaran pendapatan, belanja serta pembiayaan.
Ruang lingkup APBN adalah mencakup
seluruh penerimaan dan pengeluaran yang ditampung dalam satu rekening yang
disebut rekening Bendaharawan Umum Negara (BUN) di bank sentral (Bank
Indonesia). Pada dasarnya semua penerimaan dan pengeluaran pemerintah harus
dimasukkan dalam rekening tersebut. Sesuai dengan peraturan pemerintah
perundangan yang terkait dengan pengelolaan APBN, semua penerimaan dan
pengeluaran harus tercakup dalam APBN. Semua penerimaan dan pengeluaran yang
telah dimasukkan dalam rekening BUN merupakan penerimaan dan pengeluaran “On
budget”.