01 May 2016

AKAD MUDHARABAH


Pengertian Akad Mudharabah
 Akad mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara pemilik dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha, laba dibagi atas dasar nisbah bagi hasil menurut kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan bila terjadi kerugian akan ditanggung oleh si pemilik dana kecuali disebabkan oleh pengelola dana.
Dalam mudharabah pembagian keuntungan harus dalam bentuk persentase/nisbah, misalnya 70:30, yaitu 70% untuk pengelola dana dan 30% untuk pemilik dana. Besarnya keuntungan yang diterima tergantung pada laba yang dihasilkan.
Agar tidak terjadi perselisihan dikemudian hari maka akad/kontrak/perjanjian sebaiknya dituangkan secara tertulis dan dihadiri para saksi. Dalam perjanjian harus mencakup berbagai aspek antara lain tujuan mudharabah, nisbah pembagian keuntungan, periode pembagian keuntungan, biaya-biaya yang boleh dikurangkan dari pendapatan, ketentuan pengembalian modal, hal-hal yang dianggap sebagai kelalaian pengelola dana dan sebagainya. Sehingga apabila terjadi hal yang tidak diinginkan atau terjadi persengketaan kedua belah pihak dapat merujuk pada kontrak yang telah disepakati bersama.
Jenis Akad Mudharabah
Dalam PSAK mudharabah diklasifikasikan ke dalam 3 jenis yaitu : 
1.  Mudharabah Muthlaqah adalah mudharabah dimana pemilik  dananya memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya. Mudharabah ini disebut juga investasi tidak terikat. 
2.  Mudharabah Muqayyadah adalah mudharabah dimana pemilik dana memberikan  batasan kepada pengelola antara lain mengenai dana, lokasi, cara, dan/atau objek investasi atau sektor usaha. Mudharabah ini disebut juga investasi terikat.  
3. Mudharabah Musytarakah adalah mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi 

Sumber Hukum Akad Mudharabah
1.    Al-Quran
      “Apabila telah ditunaikan sholat maka bertebaranlah kamu di muka bumi  dan carilah karunia Allah SWT.” (QS 62: 10)
 
      “….Maka, jika sebagian kamu memercayai sebagian yang lain,  hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya….” (QS 2:283)
2.    As-Sunah
       “Abbas bin Abdul Muthalib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada pengelola dananya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas didengar Rasulullah SAW, beliau membenarkannya.” (HR. Thabrani dari Ibnu Abbas)

Rukun dan Ketentuan Syariah Akad Mudharabah yaitu :
1.    Rukun Mudharabah ada empat yaitu :
       a.  Pelaku terdiri atas pemilik dana dan pengelola dana
       b.  Objek Mudharabah berupa modal dan kerja
       c.  Ijab Kabul/Serah terima
       d.  Nisbah Keuntungan  
2.    Ketentuan syariah adalah sebagai berikut :
       a.  Pelaku
           1)  Pelaku harus cakap hukum dan baligh.
           2)  Pelaku akad mudharabah dapat dilakukan sesama atau dengan nonmuslim.
           3)  Pemilik dana tidak boleh ikut campur dalam pengelolaan usaha tetapi ia boleh mengawasi.
      b.  Objek Mudharabah (Modal dan Kerja)
           1)   Modal
                a) Modal yang diserahkan dapat berbentuk uang atau aset lainnya (dinilai  sebesar nilai wajar)  harus jelas jumlah dan jenisnya.
                  b) Modal harus tunai dan tidak utang.
         c) Modal harus diketahui dengan jelas jumlahnya sehingga dapat dibedakan dari keuntungan.
      d) Pengelola dana tidak diperkenankan untuk memudharabah-kan kembali  modal mudharabah, dan apabila terjadi dianggap terjadi pelanggaran kecuali atas izin pemilik dana.
               e) Pengelola dana tidak diperbolehkan untuk meminjamkan modal kepada orang lain dan apabila terjadi dianggap terjadi pelanggaran kecuali atas izin pemilik dana.
           f) Pengelola dana memiliki kebebasan untuk mengatur modal menurut kebijaksanaan dan pemikirannya sendiri selama tidak dilarang secara syariah.
           2) Kerja
              a)  Kontribusi pengelola dana dapat berbentuk keahlian, keterampilan, selling skill, management skill, dll
               b)  Kerja adalah hak pengelola dana dan tidak boleh diintervensi oleh pemilik dana.
               c)  Pengelola dana harus menjalankan usaha sesuai dengan syariah.
               d)  Pengelola dana harus mematuhi semua ketetapan yang ada dalam kontrak.
              e)  Dalam hal pemilik dana tidak melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan, pengelola dana sudah menerima modal dan sudah bekerja maka pengelola dana berhak mendapatkan imbalan/ganti rugi/upah.
           3) Ijab Kabul
             Adalah pernyataan dan ekspresi saling rida/rela di antara pihak pelaku akad  yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi.
          4) Nisbah Keuntungan
              a)  Nisbah adalah besaran yang digunakan untuk pembagian keuntungan, mencerminkan imbalan yang berhak diterima oleh kedua pihak yang bermudharabah atas keuntungan yang diperoleh. Pengelola dana mendapatkan imbalan atas kerjanya, sedangkan pemilik dana mendapat imbalan atas penyertaan modalnya. Nisbah keuntungan harus diketahui dengan jelas oleh kedua belah pihak, inilah yang akan mencegah terjadinya perselisihan antara kedua belah pihak mengenai cara pembagian keuntungan. Jika memang dalam akad tersebut tidak dijelaskan masing- masing porsi, maka pembagiannya menjadi 50% dan 50%.
             b)   Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan kedua belah  pihak.
          c)   Pemilik dana tidak boleh meminta pembagian keuntungan dengan menyatakan nilai nominal tertentu karena dapat menimbun riba.

Berakhirnya Akad Mudharabah yaitu :
1. Dalam hal mudharabah tersebut dibatasi waktunya, maka mudharabah berakhir pada waktu yang telah ditentukan 
2. Salah satu pihak memutuskan mengundurkan diri.
3. Salah satu pihak meninggal dunia atau hilang akal.
4. Pengelola dana tidak menjalankan amanahnya sebagai pengelola usaha untuk mencapai tujuan sebagaimana dituangkan dalam akad. Sebagai pihak yang mengemban amanah ia harus beritikad baik dan hati-hati       
5. Modal sudah tidak ada


Prinsip Pembagian Hasil Usaha

Dalam akad mudharabah digunakan istilah prinsip bagi hasil seperti yang digunakan dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998, karena apabila usaha tersebut gagal kerugian tidak akan dibagi diantara pemilik dana dan pengelola dana, tetapi harus ditanggung sendiri oleh pemilik dana.

Pembagian hasil usaha mudharabah dapat dilakukan berdasarkan pengakuan penghasilan usaha mudharabah dalam praktik dapat diketahui berdasarkan laporan bagi hasil atas realisasi penghasilan hasil usaha dari pengelola dana. Tidak diperkenankan mengakui pendapatan dari proyeksi hasil usaha.



Contoh kasus perhitungan pembagian hasil usaha :

Diketahui data :

Penjualan                                                         Rp 2.000.000

Harga Pokok Penjualan (HPP)                        (Rp   600.000)

Laba kotor                                                     Rp 1.400.000

Biaya-biaya                                                     (Rp   400.000)

Laba/rugi bersih                                            Rp 1.000.000



Metode pembagian hasil usaha :

Penyelesaian

1)   Berdasarkan prinsip bagi laba (profit sharing)

Misalkan  nisbah pemilik dana (30%) : pengelola dana (70%)

Pemilik dana                                   = 30% x Rp 1.000.000            = Rp 300.000

Pengelola dana                               = 70% x Rp 1.000.000            = Rp 700.000

Dasar pembagian hasil usaha adalah laba bersih yaitu laba kotor dikurangi beban/biaya yang berkaitan dengan pengelolaan modal mudharabah.

2)   Berdasarkan prinsip bagi hasil

Misalkan  nisbah pemilik dana (30%) : pengelola dana (70%)

Pemilik dana                                   = 30% x Rp 1.400.000            = Rp 420.000

Pengelola dana                               = 70% x Rp 1.400.000            = Rp 980.000

Dasar pembagian hasil usaha adalah laba kotor bukan pendapatan usaha



Referensi Buku :

Sri Nurhayati dan Wasilah, 2011, Akuntansi Syariah di Indonesia, Penerbit Salemba Empat,Jakarta.

Ascarya (2006). Akad & Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers

Ismail (2010). Perbankan Syariah. Jakarta : Prenada Media

Muhamad (2014). Manajemen Dana Bank Syariah. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

No comments:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung