PENGERTIAN PERUSAHAAN DAGANG


A.           Pengertian Perusahaan Dagang
Perusahaan dagang adalah perusahaan yang kegiatannya melakukan pembelian barang dagang untuk dijual kembali tanpa mengubah bentuknya. Yang dapat digolongkan sebagai perusahaan dagang antara lain distributor, agen tunggal, pengecer, toko swalayan, toko serba ada, plaza, pusat belanja, dan lain-lain.

Ciri-ciri perusahaan dagang antara lain sebagai berikut :
1.  Kagiatan usahanya melakukan pembelian barang untuk dijual kembali tanpa melakukan proses produksi (tanpa mengolah/mengubah bentuknya).
2.   Pendapatan pokoknya diperoleh dari penjualan barang dagang.
3.  Harga pokok barang yang dijual dihitung dari nilai persediaan awal ditambah pembelian bersih dikurangi persediaan akhir.
4.    Laba kotor diperoleh dari penjualan bersih dikurangi harga pokok barang yang dijual.

Pencatatan transaksi pada perusahaan dagang sebenarnya tidak berbeda dengan perusahaan jasa. Pada perusahaan jasa biasanya digunakan jurnal umum, sedangkan pada perusahaan dagang dapat pula digunakan jurnal umum, tetapi untuk perusahaan yang sudah besar biasanya digunakan jurnal khusus.

B.            Pencatatan Transaksi Perusahaan Dagang
Ada dua sistem untuk mencatat transaksi-transaksi yang mempengaruhi nilai persediaan barang dagang.
1.           Sistem Periodik
Dalam sistem periodik (physical system), pencatatan persediaan barang dagang hanya dilakukan pada akhir periode. Pembelian dan penjualan dicatat dalam akun pembelian dan akun penjulan. Pengambilan barang untuk keperluan pribadi dicatat prive di debit, dan penjuala di kredit sebesar harga pokok.
2.           Sistem Permanen
Dalam sistem permanen (perpetual system), pencatatan atas persediaan barang dagang dilakukan secara kontinyu/terus menerus yaitu setiap transaksi yang mempengaruhi persediaan barang dagang dicatat ke dalam akun persediaan barang dagang.
C.           Syarat Penyerahan
Perjanjian dalam jual beli barang dagang harus jelas menyebutkan kapan dan dimana barang diserahkan, kapan harus dibayar, serta bagaimana pembayarannya. Syarat penyerahan barang dagang harus jelas menyebutkan pihak mana yang harus menanggung beban yang mungkin timbul setelah penyerahan barang tersebut.
Syarat penyerahan barang yang biasa digunakan antara lain sebagai berikut :
1.           FOB Shipping Point (Prangko gudang penjual)
Barang yang dijual oleh penjual diserahkan kepada pembeli di atas kenderaan digudang penjual. Ini berarti pemilikan barang berpindah dari penjual kepada pembeli diatas kenderaan digudang penjual. Semua beban dan resiko yang timbul dari gudang penjual sampai gudang pembeli ditanggung oleh pembeli.
2.           FOB Destination Point (Prangko gudang pembeli)
Barang yang dijual oleh penjual diserahkan kepada pembeli diatas kenderaan digudang pembeli. Ini berarti pemilikan barang berpindah dari penjual kepada pembeli setelah sampai digudang pembeli. Semua beban risiko yang timbul dari gudang penjual sampai gudang pembeli ditanggung oleh penjual.

D.           Syarat Pembayaran
Syarat pembayaran dalam perdagangan harus jelas menyebutkan kapan harus dibayar, bagaimana cara pembayarannya, dan berapa % potongan yang akan diberikan jika pembeli membayar tunai pada batas waktu tertentu. Pedagang umumnya memberikan potongan kepada pelanggan atau pembeli dengan tujuan :
1.         Menguragi resiko tidak terbayarnya tagihan
2.        Meningkatkan jumlah uang yang diterima supaya dapat segera dioperasikan untuk meningkatkan laba/keuntungan
3.        Meningkatkan omzet penjualan

Penjelasan :
a.              Pada waktu terjadi jual beli, penjualan atau pembelian dicatat sebesar harga faktur
b.             Jika pembelian/penjualan ada syarat 3/10, n/30 maka artinya :
 1)   Jika pembayaran dilakukan selama sepuluh hari maka ada potongan 3%
 2)   Jika pembayaran lewat dari sepuluh hari maka tidak ada potongan
c.    Disamping potongan tunai atas pembayaran yang dipercepat tersebut, kadang-kadang pedagang/perusahaan memberikan potongan harga kepada para pelanggan atau pembeli yang membeli dalam jumlah besar. Potongan yang diberikan itu disebut potongan dagang/rabat atau trade discount.

Comments