25 January 2021

PENGERTIAN PERUSAHAAN JASA, JENIS-JENIS DAN CIRI-CIRI PERUSAHAAN JASA

 


Pengertian Perusahaan Jasa

Perusahaan jasa adalah perusahaan yang kegiatan utamanya menyediakan berbagai pelayanan seperti kemudahan, keamanan, atau kenikmatan kepada anggota masyarakat yang memerlukannya.

Jenis-jenis Usaha Jasa

1.      Transportasi contohnya seperti perusahaan taksi dan bus, dan lain sebagainya

2.      Komunikasi contohnya seperti pengusaha warnet, perusahaan yang bergerak dalam penerbitan surat kabar, dan lain sebagainya

3.        Hiburan contohnya seperti bioskop, taman hiburan, dan lain sebagainya

4.     Reparasi dan Pemeliharaan contohnya seperti bengkel mobil/sepeda motor, servis alat elektronik, dan lain sebagainya

5.     Persewaan contohnya seperti persewaan gedung pertemuan, alat-alat berat, pakaian adat, dan lain sebagainya

6.        Keahlian perorangan contohnya seperti penjahit, salon kecantikan, dan lain sebagainya

7.        Profesi contohnya seperti kantor akuntan publik, kantor notaris, biro konsultan

8.        Keuangan contohnya seperti bank, BPR, dan lain sebagainya

9.        Pertanggungan contohnya seperti asuransi, dan lains sebagainya

Ciri-ciri Perusahaan Jasa

1.        Kegiatan usahanya selalu membantu orang lain/badan lain dengan memberikan jasa.

2.       Pembelian barang oleh perusahaan jasa (bahan habis pakai/perlengkapan dan peralatan) tidak untuk diolah atau dijual kembali, tetapi untuk memberikan pelayanan kepada pemakai jasa.

3.    Pendapatannya diperoleh dari penjualan jasa yang dimiliki/ditawarkan. Laba usaha diperoleh dari pendapatan jasa dikurangi dengan biaya-biaya usaha yang dikeluarkan

No comments:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung