Pengertian Perusahaan Jasa
Perusahaan jasa adalah perusahaan yang kegiatan utamanya menyediakan berbagai pelayanan seperti kemudahan, keamanan, atau kenikmatan kepada anggota masyarakat yang memerlukannya.
Jenis-jenis Usaha Jasa
1. Transportasi contohnya seperti
perusahaan taksi dan bus, dan lain sebagainya
2. Komunikasi contohnya seperti pengusaha
warnet, perusahaan yang bergerak dalam penerbitan surat kabar, dan lain
sebagainya
3.
Hiburan contohnya seperti bioskop, taman
hiburan, dan lain sebagainya
4. Reparasi dan Pemeliharaan contohnya
seperti bengkel mobil/sepeda motor, servis alat elektronik, dan lain sebagainya
5. Persewaan contohnya seperti persewaan
gedung pertemuan, alat-alat berat, pakaian adat, dan lain sebagainya
6.
Keahlian perorangan contohnya seperti
penjahit, salon kecantikan, dan lain sebagainya
7.
Profesi contohnya seperti kantor akuntan
publik, kantor notaris, biro konsultan
8.
Keuangan contohnya seperti bank, BPR,
dan lain sebagainya
9. Pertanggungan contohnya seperti asuransi, dan lains sebagainya
Ciri-ciri Perusahaan Jasa
1.
Kegiatan usahanya selalu membantu orang
lain/badan lain dengan memberikan jasa.
2. Pembelian barang oleh perusahaan jasa
(bahan habis pakai/perlengkapan dan peralatan) tidak untuk diolah atau dijual
kembali, tetapi untuk memberikan pelayanan kepada pemakai jasa.
3. Pendapatannya diperoleh dari penjualan jasa yang dimiliki/ditawarkan. Laba usaha diperoleh dari pendapatan jasa dikurangi dengan biaya-biaya usaha yang dikeluarkan
No comments:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung