30 April 2016

GAMBARAN UMUM PERSEKUTUAN


A.  Pengertian Persekutuan
Persekutuan adalah suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk mengikatkan diri dalam menyelenggarakan usaha secara bersama dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Persekutuan dalam arti luas  adalah suatu gabungan atau asosiasi dari dua individu atau lebih untuk memiliki dan menyelenggarakan suatu usaha secara besama dengan tujuan untuk memperoleh laba. Masing-masing individu tersebut biasa disebut, Sekutu atau partner.




B.   Karakteristik Utama Persekutuan
a.    Mutual Agency
Masing-masing sekutu merupakan agen (wakil, perantara, perpanjangan tangan) dari persekutuan. Setiap sekutu dianggap sebagai agen bagi seluruh kegiatan persekutuan dengan kekuatan yang mengikat secara sekutu lainnya melalui aktivitas yang dilakukannya
b.    Limited life
Umur persekutuan terbatas disebabkan karena kelangsungan hidup persekutuan berakhir dengan masuknya rekanan/sekutu baru, pengunduran diri/meninggalnya sekutu lama, pembubaran sukarela atau pembubuaran secara paksa karena bangkrut.
c.    Unlimited Liability
Tanggung jawab masing-masing sekutu tidak terbatas pada modal yang disetor saja.
d.    Ownership of an interst in a partnership
Kekayaan yang sudah disetor ke dalam persekutuan bukan lagi hanya milik sekutu penyetor saja, melainkan milik semua sekutu.
e.    Participation on partnership Profit
Masing-masing sekutu mempunyai hak di dalam pembagian laba atau rugi persekutuan
f.     Right to dispose of a partnership interest
Masing-masing sekutu mempunyai hak untuk menjual dan memindahkan haknya atas modal dan hak atas laba kepada orang lain, baik kepada anggota sekutu maupun bukan.
g.    Mutual liability
Setiap sekutu bertanggung jawab terhadap hutang persekutuan. Setiap sekutu bertanggungjawab terhadap hutang sekutu lainnya dan jika terjadi ketidakmampuan membayar hutang maka harta pribadi harus digunakan untuk membayar hutang perusahaan.

C.  Macam – macam bentuk Persekutuan  ( Partnership )
Berdasarkan jenisnya :
a.    Persekutuan perdagangan ( trading partnership ) adalah persekutuan yang usaha pokoknya adalah pembuatan, pembelian dan penjualan barang – barang.
b.    Persekutuan jasa-jasa ( non trading partnership ) adalah persekutuan yang bertujuan untuk memberikan jasa-jasa karena keahliannya misalnya akuntan, pengacara , notaris
Berdasarkan Penggolongannya :
a.    Persekutuan Firma (General Partnership)
Persekutuan Firma atau biasa yang disingkat Fa adalah persekutuan yang didirikan atau  diadakan untuk menjalankan perusahaan dengan menggunakan nama bersama dimana semua sekutu bertanggungjawab penuh dan biasanya ikut mengelola perusahaan.
b.      Persekutuan Komanditer (Limited Partnership)
Adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama-sama dimana salah satu atau lebih dari anggota bertanggungjawab terbatas. Persekutuan ini terdiri dari 2 kelompok :
1.      Sekutu aktif
Adalah sekutu yang ikut mengelola perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan seluruh harta pribadinya.
2.      Sekutu Pasif
Adalah sekutu yang hanya menyetor modal saja tanpa ikut mengelola perusahaan.

D.  Isi Perjanjian Persekutuan
a.    Nama Perusahaan, pihak- pihak yang bersangkutan dan lokasi perusahaan.
b.    Tanggal mulai berdirinya dan jangka waktu perjanjian.
c.    Sifat dan ruang lingkup perusahaan.
d.    Besar investasi dari masing-masing anggota
e.    Hak, wewenang dan kewajiban masing-masing sekutu.
f.     Rasio pembagian laba atau rugi dalam persekutuan.
g.    Investasi dan pengambilan prive sekutu-sekutu setelah persekutuan didirikan dan penanganannya dalam perkiraan.
h.    Asuransi jiwa atas  para sekutu dan penanganan premi asuransi, perolehan kembali polis.
i.      Prosedur – prosedur khusus untuk menyelesaikan kepentingan sekutu atau pengunduran diri atau meninggalnya sekutu.
j.      Metode – metode untuk memecahkan perselisihan diantara para sekutu.

No comments:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung