Persekutuan
adalah suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk mengikatkan diri
dalam menyelenggarakan usaha secara bersama dengan tujuan untuk memperoleh
keuntungan. Persekutuan dalam arti luas
adalah suatu gabungan atau asosiasi dari dua individu atau lebih untuk
memiliki dan menyelenggarakan suatu usaha secara besama dengan tujuan untuk
memperoleh laba. Masing-masing individu tersebut biasa disebut, Sekutu atau
partner.
B. Karakteristik Utama Persekutuan
a.
Mutual Agency
Masing-masing
sekutu merupakan agen (wakil, perantara, perpanjangan tangan) dari persekutuan.
Setiap sekutu
dianggap sebagai agen bagi seluruh kegiatan persekutuan dengan kekuatan yang
mengikat secara sekutu lainnya melalui aktivitas yang dilakukannya
b.
Limited life
Umur persekutuan terbatas disebabkan karena kelangsungan
hidup persekutuan berakhir dengan masuknya rekanan/sekutu baru, pengunduran
diri/meninggalnya sekutu lama, pembubaran sukarela atau pembubuaran secara
paksa karena bangkrut.
c.
Unlimited Liability
Tanggung
jawab masing-masing sekutu tidak terbatas pada modal yang disetor saja.
d.
Ownership of an interst in a
partnership
Kekayaan
yang sudah disetor ke dalam persekutuan bukan lagi hanya milik sekutu penyetor
saja, melainkan milik semua sekutu.
e.
Participation on partnership Profit
Masing-masing
sekutu mempunyai hak di dalam pembagian laba atau rugi persekutuan
f.
Right to dispose of a partnership
interest
Masing-masing sekutu mempunyai hak untuk
menjual dan memindahkan haknya atas modal dan hak atas laba kepada orang lain,
baik kepada anggota sekutu maupun bukan.
g.
Mutual liability
Setiap sekutu bertanggung jawab
terhadap hutang persekutuan. Setiap
sekutu bertanggungjawab terhadap hutang sekutu lainnya dan jika terjadi
ketidakmampuan membayar hutang maka harta pribadi harus digunakan untuk
membayar hutang perusahaan.
C. Macam – macam bentuk Persekutuan ( Partnership )
Berdasarkan
jenisnya :
a.
Persekutuan perdagangan ( trading
partnership ) adalah persekutuan yang usaha pokoknya adalah pembuatan,
pembelian dan penjualan barang – barang.
b.
Persekutuan jasa-jasa ( non trading
partnership ) adalah persekutuan yang bertujuan untuk memberikan jasa-jasa karena
keahliannya misalnya akuntan, pengacara , notaris
Berdasarkan Penggolongannya :
a.
Persekutuan Firma (General
Partnership)
Persekutuan
Firma atau biasa yang disingkat Fa adalah persekutuan yang didirikan atau diadakan untuk menjalankan perusahaan dengan
menggunakan nama bersama dimana semua sekutu bertanggungjawab penuh dan
biasanya ikut mengelola perusahaan.
b.
Persekutuan Komanditer (Limited
Partnership)
Adalah
suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama-sama dimana salah satu
atau lebih dari anggota bertanggungjawab terbatas. Persekutuan ini terdiri dari
2 kelompok :
1.
Sekutu aktif
Adalah sekutu yang ikut mengelola
perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan seluruh harta pribadinya.
2.
Sekutu Pasif
Adalah sekutu yang hanya menyetor
modal saja tanpa ikut mengelola perusahaan.
D. Isi Perjanjian Persekutuan
a.
Nama Perusahaan, pihak- pihak yang
bersangkutan dan lokasi perusahaan.
b.
Tanggal mulai berdirinya dan jangka
waktu perjanjian.
c.
Sifat dan ruang lingkup perusahaan.
d.
Besar investasi dari masing-masing
anggota
e.
Hak, wewenang dan kewajiban masing-masing
sekutu.
f.
Rasio pembagian laba atau rugi dalam
persekutuan.
g.
Investasi dan pengambilan prive sekutu-sekutu
setelah persekutuan didirikan dan penanganannya dalam perkiraan.
h.
Asuransi jiwa atas para sekutu dan penanganan premi asuransi,
perolehan kembali polis.
i.
Prosedur – prosedur khusus untuk
menyelesaikan kepentingan sekutu atau pengunduran diri atau meninggalnya
sekutu.
j.
Metode – metode untuk memecahkan
perselisihan diantara para sekutu.
No comments:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung