BANK SYARIAH DI INDONESIA


A.    Pengertian Bank Syariah
Bank Islam atau juga disebut sebagai bank syariah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Dengan kata lain bank syariah adalah lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan produk yang ditawarkan berlandaskan pada Al-quran dan Hadis Nabis Saw.

Menurut Antonio dan Perwataatmadja bank islam atau bank syariah dibedakan menjadi dua pengertian yaitu :
1.      Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam
2.      Bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-quran dan hadis.



B.     Karakteristik Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang berasaskan antara lain pada asas kemitraan, keadilan, transparansi dan universal serta melakukan kegiatan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah. Adapun karakteristiknya adalah sebagai berikut :
1.      Pelarangan riba dalam berbagai bentuknya,
2.      Tidak mengenal konsep nilai waktu dari uang (time-value of money),
3.      Konsep uang sebagai alat tukar buka sebagai komoditas,
4.      Tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang bersifat spekulatif,
5.      Tidak diperkenanka menggunakan dua harga untuk satu barang, dan
6.      Tidak diperkenankan dua transaksi dalam satu akad.

Suatu transaksi sesuai dengan prinsip syariah apabila telah memenuhi seluruh syarat berikut ini :
1.      Transaksi tidak mengandung unsur kedzaliman,
2.      Bukan riba,
3.      Tidak membahayakan pihak sendiri atau pihak lain,
4.      Tidak ada penipuan (gharar),
5.      Tidak mengandung materi-materi yang diharamkan, dan
6.      Tidak menganduk unsur judi (maisyir).

C.    Peranan Bank Syariah
Keberadaan perbankan Islam di taah air telah mendapatkan pijakan kokoh setelah lahirnya Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 yang direvisi melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, yang dengan tegas mengakui keberadaan dan berfungsnya Bank Bagi Hasil atau Bak Islam. Adapun peranan dari bank syariah adalah sebagai berikut :
1.      Memurnikan operasional perbankan syariah sehingga dapat lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat,
2.      Meningkatkan kesadaran syariah umat Islam sehingga dapat memperluas segmen dan pangsa pasar perbankan syariah,
3.      Menjalin kerja sama dengan para ulama karena bagaimanapun peran ulama sangat dominan bagi kehidupan umat Islam.
Secara khusus peranan bank syariah secara nyata dapat terwujud dalam aspek-aspek berikut :
1.      Bank syariah dapat menjadi fasilitator aktif bagi terbenuknya jaringan usaha ekonomi kerakyatan.
2.      Memberdayakan ekonomi umat dan beroperasi secara transparan.
3.      Memberikan return yang lebih baik.
4.      Mendorong penurunan spekulasi di pasar keuangan.
5.      Mendorong pemerataan pendapatan.
6.      Peningkatan efisiensi mobilisasi dana.
7.      Uswah hasanah implementasi moral dalam penyelenggaraan usaha bank.

D.    Kegiatan Bank Syariah
Adapun kegiatan yang dilakukan oleh bank syariah adalah sebagai berikut :
1.      Manajer investasi yang mengelola investasi atas dana nasabah dengan menggunakan akad mudharabah atau sebagai agen investasi.
2.      Investor yang menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya dengan menggunakan alat investasi yang sesuai dengan prinsip syariah dan membagi hasil yang diperoleh sesuai nisbah yang disepakati antara bank dan pemilik dana.
3.      Penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran seperti bank non-syariah sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
4.      Pengemban fungsi sosial beripa pengelola dana zakat, infaq, sadaqah serta pinjaman kebajikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Daftar Pustaka :
Antonio, M. Syafi’i. 2002. Bank Islam : Teori dan Praktik. Jakarta: Gema Insani Press bekerja
            sama denga Tazkia Institute.
Muhammad. 2002. Mabajemen Bank Syariah. Yogyakarta: UPP-AMP YKPN

Comments