Bank Islam atau juga disebut sebagai bank syariah
adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Dengan kata
lain bank syariah adalah lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan produk
yang ditawarkan berlandaskan pada Al-quran dan Hadis Nabis Saw.
Menurut Antonio dan Perwataatmadja bank islam atau
bank syariah dibedakan menjadi dua pengertian yaitu :
1. Bank
yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam
2. Bank
yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-quran dan
hadis.
B.
Karakteristik
Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang berasaskan antara lain
pada asas kemitraan, keadilan, transparansi dan universal serta melakukan
kegiatan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah. Adapun karakteristiknya
adalah sebagai berikut :
1. Pelarangan
riba dalam berbagai bentuknya,
2. Tidak
mengenal konsep nilai waktu dari uang (time-value
of money),
3. Konsep
uang sebagai alat tukar buka sebagai komoditas,
4. Tidak
diperkenankan melakukan kegiatan yang bersifat spekulatif,
5. Tidak
diperkenanka menggunakan dua harga untuk satu barang, dan
6. Tidak
diperkenankan dua transaksi dalam satu akad.
Suatu
transaksi sesuai dengan prinsip syariah apabila telah memenuhi seluruh syarat
berikut ini :
1. Transaksi
tidak mengandung unsur kedzaliman,
2. Bukan
riba,
3. Tidak
membahayakan pihak sendiri atau pihak lain,
4. Tidak
ada penipuan (gharar),
5. Tidak
mengandung materi-materi yang diharamkan, dan
6. Tidak
menganduk unsur judi (maisyir).
C.
Peranan
Bank Syariah
Keberadaan perbankan Islam di taah air telah mendapatkan
pijakan kokoh setelah lahirnya Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 yang direvisi
melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, yang dengan tegas mengakui
keberadaan dan berfungsnya Bank Bagi Hasil atau Bak Islam. Adapun peranan dari
bank syariah adalah sebagai berikut :
1. Memurnikan
operasional perbankan syariah sehingga dapat lebih meningkatkan kepercayaan
masyarakat,
2. Meningkatkan
kesadaran syariah umat Islam sehingga dapat memperluas segmen dan pangsa pasar
perbankan syariah,
3. Menjalin
kerja sama dengan para ulama karena bagaimanapun peran ulama sangat dominan
bagi kehidupan umat Islam.
Secara
khusus peranan bank syariah secara nyata dapat terwujud dalam aspek-aspek
berikut :
1. Bank
syariah dapat menjadi fasilitator aktif bagi terbenuknya jaringan usaha ekonomi
kerakyatan.
2. Memberdayakan
ekonomi umat dan beroperasi secara transparan.
3. Memberikan
return yang lebih baik.
4. Mendorong
penurunan spekulasi di pasar keuangan.
5. Mendorong
pemerataan pendapatan.
6. Peningkatan
efisiensi mobilisasi dana.
7. Uswah hasanah
implementasi moral dalam penyelenggaraan usaha bank.
D.
Kegiatan
Bank Syariah
Adapun kegiatan yang dilakukan oleh bank syariah
adalah sebagai berikut :
1. Manajer
investasi yang mengelola investasi atas dana nasabah dengan menggunakan akad mudharabah atau sebagai agen investasi.
2. Investor
yang menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang
dipercayakan kepadanya dengan menggunakan alat investasi yang sesuai dengan
prinsip syariah dan membagi hasil yang diperoleh sesuai nisbah yang disepakati
antara bank dan pemilik dana.
3. Penyedia
jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran seperti bank non-syariah sepanjang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
4. Pengemban
fungsi sosial beripa pengelola dana zakat, infaq, sadaqah serta pinjaman
kebajikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Daftar Pustaka :
Antonio,
M. Syafi’i. 2002. Bank Islam : Teori dan Praktik. Jakarta: Gema Insani Press
bekerja
sama denga Tazkia Institute.
Muhammad.
2002. Mabajemen Bank Syariah. Yogyakarta: UPP-AMP YKPN
No comments:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung