06 August 2017

PENGERTIAN PEMBIAYAAN MUDHARABAH

A.  Pengertia Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan Mudharabah adalah transaksi penanaman modal dari pemilik dana kepada pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.

B.     Akad Pembiayaan Mudharabah
a.       Mudharabah Muthlaqah Mudharabah
Transaksi yang kegiatan usahanya tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis sesuai permintaan pemilik dana.
b.      Mudharabah Muqayyadah Mudharabah
Transaksi yang kegiatan usahanya dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis sesuai permintaan pemilik dana.


C.    Mekanisme Pembiayaan Mudharabah
a.   Bank bertindak sebagai pemilik dana yang menyediakan dana dengan fungsi sebagai modal kerja, dan nasabah bertindak sebagai pengelola dana dalam kegiatan usahanya.
b.      Bank memiliki hak pengawasan dan pembinaan usaha nasabah walaupun tidak ikut serta dalam pengelolaan usaha nasabah, antara lain bank dapat melakukan review dan meminta bukti-bukti dari laporan hasil usaha nasabah berdasarkan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
c.       Pembagian hasil usaha dari pengelolaan dana dinyatakan dalam nisbah yang disepakati.
d.     Nisbah bagi hasil yang disepakati tidak dapat diubah sepanjang jangka waktu investasi, kecuali atas dasar kesepakatan para pihak.
e.  Jangka waktu pembiayaan mudharabah, pengembalian dana dan pembagian hasil usaha ditentukan berdasarkan kesepakatan bank dan nasabah.
f.     Pembiayaan mudharabah diberikan dalam bentuk uang/barang serta bukan dalam bentuk piutang atau tagihan.
g.      Pembiayaan mudharabah diberikan dalam bentuk uang harus dinyatakan secara jelas jumlahnya.
h.     Pembiayaan mudharabah diberikan dalam bentuk barang, maka barang tersebut harus dinilai atas dasar harga pasar dan dinyatakan secara jelas jumlahnya.
i.    Pengembalian pembiayaan mudharabah dapat dilakukan dalam dua cara yaitu, secara angsuran ataupun sekaligus pada akhir periode akad, sesuai dengan jangka waktu pembiayaan akad mudharabah.
j.   Pembagian hasil usaha dilakukan atas dasar laporan hasil usaha pengelola dana dengan disertai bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
k.   Kerugian usaha nasabah pengelola dana yang dapat ditanggung oleh bank selaku pemilik dana adalah maksimal sebesar jumlah pembiayaan yang diberikan.
D.    Manfaat Pembiayaan Mudharabah
a.       Bagi Bank
      1. Sebagai salah satu bentuk penyaluran dana 
      2.   Memperoleh pendapatan dalam bentuk bagi hasil sesuai pendapatan usaha yang dikelola nasabah.
b.      Bagi Nasabah
Memenuhi kebutuhan modal usaha melalui sistem kemitraan dengan bank.

E.     Identifikasi Resiko Pembiayaan Mudharabah
a.       Resikp pembiayaan yang disebabkan oleh nasabah wanprestasi atau default.
b.    Resiko pasar yang disebabkan oleh pergerakan nilai tukar jika pembiayaan atas dasar akad mudharabah diberikan dalam valuta asing.
c.    Resiko operasional yang disebabkan oleh internal fraud antara lain pencatatan yang tidak benar atas nilai posisi, ketidaksesuaian pencatatan pajak, kesalahan, maipulasi dan mark up dalam akuntansi/pencatatan maupun pelaporan.

F.        Peraturan Pembiayaan Mudharabah
a.       Fatwa Syariah Dewan Syariah Nasional No: 07/DSN-MUI/IV/2000, tentang pembiayaan mudharabah.
b.      PSAK No. 105 tentang Akuntansi Mudharabah
c.       PAPSI yang berlaku

Referensi :
Antonio, M. Syafi’i. 2002. Bak Islam: Teori dan Praktik. Jakarta:  Gema Insani Press bekerja
            sama dengan Tazkia Institute.
Muhamad. 2000a. Lembaga Keuangan Umat Kontemporer. Yogyakarta: UII Press
Muhamad. 2000b. Sistem dan Prosedur Operasional Bank Syariah. Yogyakarta: UII Press
Muhammad. 2002. Manajemen Bank Syariah. Yogyakarta: UPP-AMP YKPN
Peraturan Bank Indonesia tentang Kodifikasi Produk Bank Syariah.

No comments:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung