Pembiayaan Mudharabah adalah transaksi penanaman
modal dari pemilik dana kepada pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha
tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah
pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
B.
Akad
Pembiayaan Mudharabah
a. Mudharabah
Muthlaqah Mudharabah
Transaksi yang kegiatan
usahanya tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis
sesuai permintaan pemilik dana.
b. Mudharabah
Muqayyadah Mudharabah
Transaksi yang kegiatan
usahanya dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis sesuai
permintaan pemilik dana.
C.
Mekanisme
Pembiayaan Mudharabah
a. Bank
bertindak sebagai pemilik dana yang menyediakan dana dengan fungsi sebagai
modal kerja, dan nasabah bertindak sebagai pengelola dana dalam kegiatan
usahanya.
b. Bank
memiliki hak pengawasan dan pembinaan usaha nasabah walaupun tidak ikut serta
dalam pengelolaan usaha nasabah, antara lain bank dapat melakukan review dan
meminta bukti-bukti dari laporan hasil usaha nasabah berdasarkan bukti
pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
c. Pembagian
hasil usaha dari pengelolaan dana dinyatakan dalam nisbah yang disepakati.
d. Nisbah
bagi hasil yang disepakati tidak dapat diubah sepanjang jangka waktu investasi,
kecuali atas dasar kesepakatan para pihak.
e. Jangka
waktu pembiayaan mudharabah, pengembalian dana dan pembagian hasil usaha
ditentukan berdasarkan kesepakatan bank dan nasabah.
f. Pembiayaan
mudharabah diberikan dalam bentuk uang/barang serta bukan dalam bentuk piutang
atau tagihan.
g. Pembiayaan
mudharabah diberikan dalam bentuk uang harus dinyatakan secara jelas jumlahnya.
h. Pembiayaan
mudharabah diberikan dalam bentuk barang, maka barang tersebut harus dinilai
atas dasar harga pasar dan dinyatakan secara jelas jumlahnya.
i. Pengembalian pembiayaan mudharabah dapat
dilakukan dalam dua cara yaitu, secara angsuran ataupun sekaligus pada akhir
periode akad, sesuai dengan jangka waktu pembiayaan akad mudharabah.
j. Pembagian hasil usaha dilakukan atas
dasar laporan hasil usaha pengelola dana dengan disertai bukti pendukung yang
dapat dipertanggungjawabkan.
k. Kerugian
usaha nasabah pengelola dana yang dapat ditanggung oleh bank selaku pemilik
dana adalah maksimal sebesar jumlah pembiayaan yang diberikan.
D.
Manfaat
Pembiayaan Mudharabah
a. Bagi
Bank
1. Sebagai salah satu bentuk penyaluran dana
2. Memperoleh pendapatan dalam bentuk bagi hasil sesuai pendapatan usaha yang dikelola nasabah.
1. Sebagai salah satu bentuk penyaluran dana
2. Memperoleh pendapatan dalam bentuk bagi hasil sesuai pendapatan usaha yang dikelola nasabah.
b. Bagi
Nasabah
Memenuhi kebutuhan
modal usaha melalui sistem kemitraan dengan bank.
E.
Identifikasi
Resiko Pembiayaan Mudharabah
a. Resikp
pembiayaan yang disebabkan oleh nasabah wanprestasi atau default.
b. Resiko
pasar yang disebabkan oleh pergerakan nilai tukar jika pembiayaan atas dasar
akad mudharabah diberikan dalam valuta asing.
c. Resiko
operasional yang disebabkan oleh internal fraud antara lain pencatatan yang
tidak benar atas nilai posisi, ketidaksesuaian pencatatan pajak, kesalahan,
maipulasi dan mark up dalam akuntansi/pencatatan maupun pelaporan.
F.
Peraturan
Pembiayaan Mudharabah
a. Fatwa
Syariah Dewan Syariah Nasional No: 07/DSN-MUI/IV/2000, tentang pembiayaan
mudharabah.
b. PSAK
No. 105 tentang Akuntansi Mudharabah
c. PAPSI
yang berlaku
Referensi :
Antonio,
M. Syafi’i. 2002. Bak Islam: Teori dan Praktik. Jakarta: Gema Insani Press bekerja
sama dengan Tazkia Institute.
Muhamad.
2000a. Lembaga Keuangan Umat Kontemporer. Yogyakarta: UII Press
Muhamad.
2000b. Sistem dan Prosedur Operasional Bank Syariah. Yogyakarta: UII Press
Muhammad.
2002. Manajemen Bank Syariah. Yogyakarta: UPP-AMP YKPN
Peraturan
Bank Indonesia tentang Kodifikasi Produk Bank Syariah.
No comments:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung