18 August 2017

PENGERTIAN PENJUALAN KONSINYASI


Definisi Konsinyasi
Konsinyasi adalah suatu perjanjian dimana salah satu pihak yang memiliki barang menyerahkan sejumlah barang tertentu untuk dijualkan dengan memberikan komisi tertentu.

Konsinyasi merupakan penyerahan barang secara fisik dari pengamanat kepada komisioner, tanpa disertai dengan pemindahan hak milik. Hak milik atas barang yang diserahkan tetap berada pada pihak pengamanat sampai barang yang bersangkutan laku dijual.
Ada dua pihak yang melakukan perjanjian ini yaitu :
a.  Pihak pemilik (orang yang menyerahkan barang) atau yang disebut dengan pengamanat atau consignor.
b.   Pihak yang menerima barang (yang menjualkan) barang atau yang disebut dengan komisioner atau consignee.
- Pengamanat (Consignor) yaitu Pihak yang menyerahkan barang.
- Komisioner (Consignee) yaitu Pihak yang menerima barang dan menerima komisi atas penjualan barang konsinyasi.
- Barang Konsinyasi Keluar (Consignment-out) yaitu Barang yang diserahkan oleh pihak Pengamanat.
- Barang Konsinyasi Masuk (Consignment-in) yaitu Barang yang diterima oleh pihak Komisioner
Keuntungan Konsinyasi
Keuntungan konsinyasi bagi pengamanat adalah :
a.    Daerah pemasaran lebih luas
b.    Harga jual eceran dapat dikendalikan
c.    Pengamanat ingin mendapatkan penjual khusus
Keuntungan konsinyasi bagi komisioner adalah :
a.    Resiko-resiko tertentu dapat dihindari seperti rugi, kerusakan fisik dan fluktuasi harga
b.    Tidak memerlukan modal besar

Hal-hal yang perlu dipahami berikaitan dengan penjualan konsinyasi adalah sebagai berikut :
a.    Penyerahan barang konsinyasi tidak diikuti dengan kepemindahan hak milik. Komisioner lebih berfungsi sebagai perantara yang menjualkan barang milik pengamanat. Kepemilikan akan beralih pada saat barang terjual (pengamanat ke pembeli sesungguhnya).
b.    Barang-barang konsinyasi tidak boleh diperhitungka sebagai persediaan oleh pihak komisioner, karena hak milik atas barang masih berada pada pengamanat sehingga dlaporkan sebagai persediaan oleh pihak pengamanat.
c.    Perjanjian konsinyasi mengatur hak dan kewajiban pengamanat maupun komisioner diantaranya adalah sbb :
·      Seperti komisi untuk komisioner,
·      Syarat-syarat pembayaran,
·      Penyerahan barang dan pengumpulan piutang tidak dapat ditagih,
·      Penanggungan biaya yang dikeluarkan komisioner dalam rangka penerimaan, penyimpanan dan penjualan barang,
·      Penyelesaian dan jangka waktu laporan yang harus disajikan untuk pengamanat.

Akuntansi Untuk Konsinyasi
Akuntansi untuk konsinyasi dari pihak yang melakukan transaksi dibagi menjadi dua, yaitu :
Akuntansi untuk pengamanat :
Transaksi yang dicatat oleh Pengamanat adalah
1.     Pengiriman Barang Konsinyasi
2.     Pembayaran Biaya Angkut
3.     Penerimaan Laporan Penjualan dari Komisioner
4.     Penerimaan kas hasi penjualan dari komisioner

Akuntansi untuk Komisioner :
Transaksi yang dicatat oleh komisioner adalah
1.     Pembayaran yang berhubungan dengan kegiatan komisioner
2.     Penjualan Barang Komisi
3.     Pengiriman Laporan Penjualan ke Pengamanat
4.     Pembayaran kas kepengamanat.

Baik komisioner maupun pengamanat dapat melakukan pencatatan dengan dua metode yaitu :
a.    Metode laba terpisah
Metode dimana Laba/rugi yang berasal dari penjualan konsinyasi dicatat terpisah dengan laba/rugi dari penjualan reguler.
b.    Metode laba tidak terpisah
Metode dimana laba/rugi yang berasal dari penjualan konsinyasi tidak terpisah dengan laba/rugi penjualan reguler.

Akuntansi untuk barang yang tersisa
Bila hal ini terjadi maka hal-hal yang perlu diperhatikan:
a.    Hanya barang yang terjual saja yang dilaporkan oleh komisioner ke pihak pengamanat.
Selama barang konsinyasi tetap berada di pihak komisioner, maka tidak ada pencatatan yang perlu dibuat, baik oleh pengamanat maupun komisioner. Bila barang konsinyasi ditarik, maka pengamanat akan menambah nilai persediaannya sebesar harga pokok barang konsinyasi yang ditarik tersebut dan di lain pihak komisioner akan membuat memo atas barang yang ditarik tersebut.
b.    Ongkos angkut dibebankan secara proporsional ke barang konsinyasi
c.   Pengamanat harus mencatat berapa harga pokok yang melekat pada barang konsinyasi yang belum terjual

No comments:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung