PEMBIAYAAN SALAM (PSAK 103)


Pengertian Akad Salam
Akad salam adalah transaksi jual beli yang dilakukan oleh dua belah pihak yaitu penjual dan pembeli, dimana seorang pembeli lebih dulu membayar atas suatu barang yang jelas bentuk/jenis dan kuantitasnya, walaupun barang yang diinginkan baru aka diterima oleh si pembeli pada waktu tertentu yang telah disepakati.
Sedangkan menurut PSAK 103 akad salam didefenisikan sebagai suatu akad jual beli barang secara pesanan dengan penerimaan barang dikemudian hari yang dilakukan oleh si penjual, sedangkan pelunasan atas pemesan barang tersebut dilakukan oleh pembeli setelah disepakatinya akad sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
Jenis Akad Salam
Akad salam terbagi menjadi dua jenis yaitu :
1.    Salam biasa, yaitu transaksi jual beli yang dilakukan oleh penjual dan pembeli dan barang yang akan diperjual belikan ada saat dilakukannya transaksi, tetapi pihak pembeli memberikan pembayaran di muka walaupun barang yang dipesan baru akan diberikan pada waktu tertentu.

2.    Salam pralel, yaitu melakukan dua transaksi jual beli yaitu antara seorang pembeli dengan penjual dan antara seorang penjual dengan pemasok atau pihak ketiga lainnya. Salam paralel ini terjdi apabila penjual tidak memiliki barang yang sesuai pesanan pembeli, sehingga penjual melakukan pemesanan untuk menyediakan barang tersebut kepada pemasok atau pihak ketiga.

Sumber Hukum Akad Salam
Ada dua sumber akad salam yaitu :
1.    Al-Quran
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaknya kamu menuliskannya dengan benar...” (QS. 2 : 282)

2.    Al-Hadis
“Barang siapa melakukan salam, hendaknya ia melakukannya dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari Muslim).

Rukun dan Ketentuan Akad Salam
Rukun dan Ketentuan akad salam adalah sebagai berikut :
1.    Adanya Pelaku
Pihak yang akan melakukan transaksi harus paham akan hukum atau aturan-aturan yang berlaku, selain itu juga harus baligh yaitu dapat membedakan antara yang benar dengan tidak.

2.    Adanya Objek Akad
a.  Ketentuan syariah yang berkaitan dengan modal salam, yaitu harus diketahui jenis dan jumlahnya, modal salam dalam berbentuk uang, modal salam diberikan ketika akad berlangsung.
b.  Ketentuan syariah barang salam, yaitu barang harus dapat terdidentifikasi dan memiliki karakteristik yang jelas baik itu kualitasnya, jenisnya, ukurannya dan lain sebagainya agar tidak terjadi adanya ketidak jelasan.
c.       Barang tersebut harus dapat dikuantifikasi/ditimbang
d.      Waktu penyerahan barang harus jelas.
e.       Barang tidak harus ada tetapi ditangan penjual tetapi harus ada pada waktu yang ditentukan.
f.       Apabila barang yang dipesan tidak ada pada waktu yang telah ditentukan, akad menjadi rusak da pembeli dapat memilih apakah menungguh sampai barang tersedia atau membatalkan akad dan penjual mengembalikan uang yang telah diterima sebelumnya.
g.   Apabila barang yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam akad, pembeli boleh memilih untuk menerima atau menolak.
h.   Apabila barang yang dihasilkan/dikirim memiliki kualitas yang lebih baik dari yang telah disepakati, maka penjual tidak diperbolehkan meminta pembayaran tambahan atas kualitas barang tersebut.
i.     Apabila barang yang dikirim kualitasnya lebih rendah, pembeli boleh memilih menolak atau menerimanya. Apabila pihak pembeli menerima barang tersebut, maka tidak diperbolehkan meminta pengurangan harga.
j.       Barang boleh dikirim sebelum jatuh tempo asalkan telah disetujui oleh kedua belah pihak.
k.      Penjualan kembali barang yang dipesan sebelum diterima tidak dibolehkan secara syariah.
l.       Kaidah penggantian barang yang dipesan dengan barang lain tidak boleh.
m.   Apabila tempat penyerahan barang tidak disebutkan, akad tetap sah.
3.    Ijab Kabul
Adanya pernyataan ikhlas/ridha atas transaksi yang telah dilakukan dan disepakati oleh kedua belah pihak, baik itu secara tertulis, secara langsung, maupun menggunakan cara komunikasi lainnya.

Comments