Akad salam adalah transaksi
jual beli yang dilakukan oleh dua belah pihak yaitu penjual dan pembeli, dimana
seorang pembeli lebih dulu membayar atas suatu barang yang jelas bentuk/jenis
dan kuantitasnya, walaupun barang yang diinginkan baru aka diterima oleh si
pembeli pada waktu tertentu yang telah disepakati.
Sedangkan menurut PSAK
103 akad salam didefenisikan sebagai suatu akad jual beli barang
secara pesanan dengan penerimaan barang dikemudian hari yang dilakukan oleh si penjual,
sedangkan pelunasan atas pemesan barang tersebut dilakukan oleh pembeli setelah
disepakatinya akad sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jenis Akad Salam
Akad
salam terbagi menjadi dua jenis yaitu :
1. Salam biasa, yaitu transaksi
jual beli yang dilakukan oleh penjual dan pembeli dan barang yang akan
diperjual belikan ada saat dilakukannya transaksi, tetapi pihak pembeli
memberikan pembayaran di muka walaupun barang yang dipesan baru akan diberikan
pada waktu tertentu.
2. Salam pralel, yaitu melakukan
dua transaksi jual beli yaitu antara seorang pembeli dengan penjual dan antara
seorang penjual dengan pemasok atau pihak ketiga lainnya. Salam paralel ini
terjdi apabila penjual tidak memiliki barang yang sesuai pesanan pembeli,
sehingga penjual melakukan pemesanan untuk menyediakan barang tersebut kepada
pemasok atau pihak ketiga.
Sumber Hukum Akad Salam
Ada
dua sumber akad salam yaitu :
1.
Al-Quran
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk
waktu yang ditentukan, hendaknya kamu menuliskannya dengan benar...” (QS. 2 :
282)
2.
Al-Hadis
“Barang siapa melakukan salam, hendaknya ia
melakukannya dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk
jangka waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari Muslim).
Rukun dan Ketentuan
Akad Salam
Rukun
dan Ketentuan akad salam adalah sebagai berikut :
1.
Adanya Pelaku
Pihak yang akan melakukan transaksi harus paham akan
hukum atau aturan-aturan yang berlaku, selain itu juga harus baligh yaitu dapat
membedakan antara yang benar dengan tidak.
2.
Adanya Objek Akad
a. Ketentuan
syariah yang berkaitan dengan modal salam, yaitu harus diketahui jenis dan
jumlahnya, modal salam dalam berbentuk uang, modal salam diberikan ketika akad
berlangsung.
b. Ketentuan
syariah barang salam, yaitu barang harus dapat terdidentifikasi dan memiliki
karakteristik yang jelas baik itu kualitasnya, jenisnya, ukurannya dan lain
sebagainya agar tidak terjadi adanya ketidak jelasan.
c. Barang
tersebut harus dapat dikuantifikasi/ditimbang
d. Waktu
penyerahan barang harus jelas.
e. Barang
tidak harus ada tetapi ditangan penjual tetapi harus ada pada waktu yang
ditentukan.
f. Apabila
barang yang dipesan tidak ada pada waktu yang telah ditentukan, akad menjadi
rusak da pembeli dapat memilih apakah menungguh sampai barang tersedia atau
membatalkan akad dan penjual mengembalikan uang yang telah diterima sebelumnya.
g. Apabila
barang yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam akad,
pembeli boleh memilih untuk menerima atau menolak.
h. Apabila
barang yang dihasilkan/dikirim memiliki kualitas yang lebih baik dari yang
telah disepakati, maka penjual tidak diperbolehkan meminta pembayaran tambahan
atas kualitas barang tersebut.
i. Apabila barang yang dikirim kualitasnya
lebih rendah, pembeli boleh memilih menolak atau menerimanya. Apabila pihak
pembeli menerima barang tersebut, maka tidak diperbolehkan meminta pengurangan
harga.
j. Barang boleh dikirim sebelum jatuh tempo
asalkan telah disetujui oleh kedua belah pihak.
k. Penjualan
kembali barang yang dipesan sebelum diterima tidak dibolehkan secara syariah.
l. Kaidah penggantian barang yang dipesan
dengan barang lain tidak boleh.
m. Apabila
tempat penyerahan barang tidak disebutkan, akad tetap sah.
3.
Ijab Kabul
Adanya pernyataan ikhlas/ridha atas transaksi yang
telah dilakukan dan disepakati oleh kedua belah pihak, baik itu secara
tertulis, secara langsung, maupun menggunakan cara komunikasi lainnya.
No comments:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung