29 July 2018

CONTOH PENCATATAN AKUNTANSI PEMBIAYAAN MURABAHAH (PSAK 102)


Apakah yang dimaksud dengan Pembiayaan Murabahah ?
Pembiayaan murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yag disepakati antara penjual dan pembeli. Pembayaran pembiayaan murabahah dapat dilakukan secara tunai atau tangguh

Apa sajakah jenis pembiayaan murabahah ?
Ada dua jenis pembiayaan murabahah yaitu :
1.    Murabahah dengan pesanan
Dalam pembiayaan ini, penjual melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan terlebih dahulu dari para pembeli. Murabahah dengan pesanan ini mempunyai sifat yang mengikat dan tidak mengikat pembeli untuk membeli barang yang telah dipesannya.
Jika pembiayaan bersifat mengikat, berarti pembeli harus membeli barang yang dipesannya dan tidak boleh melakukan pembatalan atas barang yang telah dipesan. Seandainya barang/aset murabahah pesanan mengikat yang telah dibeli oleh penjual mengalami suatu penurunan nilai (penurunan harga) sebelum dilakukannya penyerahan kepada pihak pembeli, makan penurunan nilai barang/aset akan menjadi tanggungan beban penjual dan jumlah akad juga akan berkurang.
Jika pembiayaan bersifat tidak mengikat, berarti pembeli boleh melakukan pembatalan kalau tidak jadi membeli barang yang telah dipesannya.



Skema Murabahah dengan pesanan
 

Keterangan :
(1)          Melakukan akad murabahah antara si penjual dan si pembeli
(2)          Penjual melakukan pemesanan dan pembelian kepada produsen/supplier
(3)          Barang yang telah dipesan diserahkan produsen ke penjual
(4)          Barang yang telah diterima dari produsen diserahkan penjual kepada pembeli
(5)          Kemudian pembeli melakukan pembayaran atas barang yang telah dipesan



2. Murabahah Tanpa Pesanan

Dalam pembiayaan ini, penjual melakukan pembelian barang walaupun tidak ada pemesanan terlebih dahulu dari para pembeli. Murabahah dengan pesanan ini mempunyai sifat yang tidak mengikat. Berikut skema murabahah tanpa pesanan.


Keterangan :
(1)          Melakukan akad murabahah antara penjual dan pembeli
(2)          Barang diserahkan oleh penjual kepada pembeli
(3)          Pembeli melakukan pembayaran kepada penjual

Apakah yang menjadi sumber hukum akad murabahah ?
Ada dua yang menjadi sumber hukum pembiayaan murabahah yaitu :
1.    Al-Quran
“Hai orang-orang yanng beriman! Janganlah kamu saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidaknar), kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di anataramu...” (QS. 4 : 29)

“ Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. 2 : 275)

“... dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan” (QS. 2 : 280)

2.    Al- Hadis
Dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka.” (HR. Al-Baihaqi, Ibnu Majah, dan shahih menurut Ibnu Hibban)

“Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman.” (HR. Bukhari & Muslim)

Apa saja Rukun dan Ketentuan Pembiayaan Murabahah ?
Rukun dan Ketentuan Murabahah adalah :
1.    Pelaku
Kedua belah pihak yang melakukan transaksi pembiayaan murabahah paham akan hukum dan sudah dewasa (dapat membedakan yang baik dan tidak). Transaksi yang dilakukan dengan seseorang yang tidak waras dinyatakan tidak sah, sedangkan melakukan transaksi jual beli dengan seorang anak kecil  dengan anak kecil haruslah terlebih dahulu mendapatkan izin dari walinya.
2.    Objek jual beli, harus memenuhi syarat :
a.       Barang yang diperjual belikan adalah barang halal
b.      Barang yang duperjual belikan harus dapat diambil manfaatnya atau memiliki nilai dan bukan termasuk dalam kategori barang yang dilarang untuk diperjual belikan.
c.       Barang tersebut dimiliki oleh penjual
d.      Barang tersebut dapat diserahkan tanpa tergantung dengan kejadian tertentu di masa depan.
e.       Barang tersebut harus diketahui secara spesifik dan dapat diidentifikasi oleh pembeli sehingga tidak ada gharar (ketidakpastian).
f.       Barang tersebut dapat diketahui kuantitas dan kualitasnya dengan kelas.
g.      Harga barang tersebut jelas
h.      Barang yang diakadkan ada ditangan penjual
3.    Ijab Kabul
Dalam melakukan transaksi pembiayaan murabahah ini kedua belah pihak yang bersangkutan harus memiliki rasa ikhlas/ridha satu sama lain, baik itu melalui akad secara langsung, melalui perantara atau dengan cara komunikasi lainnya. Melakukan transaksi jual beli yang telah sesuai dengan ketentuan hukum syariah, baik itu cara memiliki barang/aset, cara pembayaran serta memanfaatkan barang/aset, dapat dinyatakan transaksi yang dilakukan tersebut halal.  

Bagaimana contoh pencatatan akuntansi Murabahah ?
Ini adalah contoh dalam pencatatan akuntansi saat terjadinya transaksi antara penjual dan pembeli, yang dilakukan dengan cara Pesan mengikat dan Pesanan Tidak Mengikat secara tunai.

No comments:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung