Pembiayaan murabahah adalah transaksi penjualan
barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yag disepakati
antara penjual dan pembeli. Pembayaran pembiayaan murabahah dapat dilakukan
secara tunai atau tangguh
Apa sajakah jenis
pembiayaan murabahah ?
Ada
dua jenis pembiayaan murabahah yaitu :
1. Murabahah
dengan pesanan
Dalam pembiayaan ini, penjual melakukan pembelian
barang setelah ada pemesanan terlebih dahulu dari para pembeli. Murabahah
dengan pesanan ini mempunyai sifat yang mengikat dan tidak mengikat pembeli
untuk membeli barang yang telah dipesannya.
Jika pembiayaan bersifat
mengikat, berarti pembeli harus membeli barang yang dipesannya
dan tidak boleh melakukan pembatalan atas barang yang telah dipesan. Seandainya
barang/aset murabahah pesanan mengikat yang telah dibeli oleh penjual mengalami
suatu penurunan nilai (penurunan harga) sebelum dilakukannya penyerahan kepada
pihak pembeli, makan penurunan nilai barang/aset akan menjadi tanggungan beban
penjual dan jumlah akad juga akan berkurang.
Jika pembiayaan
bersifat tidak mengikat, berarti
pembeli boleh melakukan pembatalan kalau tidak jadi membeli barang yang telah
dipesannya.
Skema
Murabahah dengan pesanan
Keterangan
:
(1)
Melakukan akad murabahah antara si
penjual dan si pembeli
(2)
Penjual melakukan pemesanan dan
pembelian kepada produsen/supplier
(3)
Barang yang telah dipesan diserahkan
produsen ke penjual
(4)
Barang yang telah diterima dari produsen
diserahkan penjual kepada pembeli
(5)
Kemudian pembeli melakukan pembayaran
atas barang yang telah dipesan
2. Murabahah Tanpa Pesanan
Dalam
pembiayaan ini, penjual melakukan pembelian barang walaupun tidak ada pemesanan
terlebih dahulu dari para pembeli. Murabahah dengan pesanan ini mempunyai sifat
yang tidak mengikat. Berikut skema murabahah tanpa pesanan.
Keterangan
:
(1)
Melakukan akad murabahah antara penjual
dan pembeli
(2)
Barang diserahkan oleh penjual kepada
pembeli
(3)
Pembeli melakukan pembayaran kepada
penjual
Apakah yang menjadi sumber hukum
akad murabahah ?
Ada
dua yang menjadi sumber hukum pembiayaan murabahah yaitu :
1. Al-Quran
“Hai
orang-orang yanng beriman! Janganlah kamu saling memakan (mengambil) harta
sesamamu dengan jalan yang batil (tidaknar), kecuali dengan jalan perniagaan
yang berlaku dengan sukarela di anataramu...” (QS. 4 : 29)
“
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. 2 : 275)
“...
dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai
ia berkelapangan” (QS. 2 : 280)
2. Al-
Hadis
Dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW
bersabda : “Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka.” (HR.
Al-Baihaqi, Ibnu Majah, dan shahih menurut Ibnu Hibban)
“Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh
orang mampu adalah suatu kezaliman.” (HR. Bukhari & Muslim)
Apa
saja Rukun dan Ketentuan Pembiayaan Murabahah ?
Rukun dan Ketentuan Murabahah adalah :
1. Pelaku
Kedua belah pihak yang melakukan transaksi
pembiayaan murabahah paham akan hukum dan sudah dewasa (dapat membedakan yang
baik dan tidak). Transaksi yang dilakukan dengan seseorang yang tidak waras
dinyatakan tidak sah, sedangkan melakukan transaksi jual beli dengan seorang
anak kecil dengan anak kecil haruslah
terlebih dahulu mendapatkan izin dari walinya.
2. Objek
jual beli, harus memenuhi syarat :
a. Barang
yang diperjual belikan adalah barang halal
b. Barang
yang duperjual belikan harus dapat diambil manfaatnya atau memiliki nilai dan
bukan termasuk dalam kategori barang yang dilarang untuk diperjual belikan.
c. Barang
tersebut dimiliki oleh penjual
d. Barang
tersebut dapat diserahkan tanpa tergantung dengan kejadian tertentu di masa
depan.
e. Barang
tersebut harus diketahui secara spesifik dan dapat diidentifikasi oleh pembeli
sehingga tidak ada gharar (ketidakpastian).
f. Barang
tersebut dapat diketahui kuantitas dan kualitasnya dengan kelas.
g. Harga
barang tersebut jelas
h. Barang
yang diakadkan ada ditangan penjual
3. Ijab
Kabul
Dalam melakukan transaksi pembiayaan murabahah ini
kedua belah pihak yang bersangkutan harus memiliki rasa ikhlas/ridha satu sama
lain, baik itu melalui akad secara langsung, melalui perantara atau dengan cara
komunikasi lainnya. Melakukan transaksi jual beli yang telah sesuai dengan
ketentuan hukum syariah, baik itu cara memiliki barang/aset, cara pembayaran
serta memanfaatkan barang/aset, dapat dinyatakan transaksi yang dilakukan
tersebut halal.
Bagaimana contoh
pencatatan akuntansi Murabahah ?
Ini adalah contoh dalam pencatatan akuntansi saat terjadinya transaksi antara penjual dan pembeli, yang dilakukan dengan cara Pesan mengikat dan Pesanan Tidak Mengikat secara tunai.
No comments:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung