12 September 2018

ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA (APBN)


APBN merupakan rencana keuangan yang dibuat pemerintah setiap tahun, disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), isi dari APBN memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun (1 Januari – 31 Desember) yang ditetapkan dengan Undang-Undang. APBN terdiri dari anggaran pendapatan, belanja serta pembiayaan.
            Ruang lingkup APBN adalah mencakup seluruh penerimaan dan pengeluaran yang ditampung dalam satu rekening yang disebut rekening Bendaharawan Umum Negara (BUN) di bank sentral (Bank Indonesia). Pada dasarnya semua penerimaan dan pengeluaran pemerintah harus dimasukkan dalam rekening tersebut. Sesuai dengan peraturan pemerintah perundangan yang terkait dengan pengelolaan APBN, semua penerimaan dan pengeluaran harus tercakup dalam APBN. Semua penerimaan dan pengeluaran yang telah dimasukkan dalam rekening BUN merupakan penerimaan dan pengeluaran “On budget”.


1.        Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Struktur anggaran pendapatan belanja terdiri dari :
a.       Pendapatan negara terdiri dari penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak.
b.      Belanja negara terdiri dari belanja pemerintah pusat dan belanja daerah.
Belanja pusat adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonstrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi : Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
Belanja Daerah adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Otonomi Khusus.
c.       Pembiayaan terdiri dari pembiayaan Dalam Negeri dan pembiayaan Luar Negeri.
Pembiayaan dalam negeri meliputi Pembiayan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
Pembiayaan luar negeri meliputi Penarikan Pinjaman Luar Negeri terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek, Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.

2.        Sistematika Penyusunan Anggaran
Sistematika pengusunan anggaran digambarkan sebagai berikut :

Sistematika penyusunan anggaran

3.        Pelaksanaan APBN
Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden. Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR. Perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR. Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

4.        Pertanggung Jawaban APBN
Pemerintah daerah wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBN/APBD, baik dalam bentuk laporan keuangan (financial accountability) maupun laporan kinerja (performance accountability). Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), sedangkan Laporan Kinerja disusun sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Laporan Kinerja instansi pemerintah. Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN/APBD berupa laporan keuangan. Laporan keuangan yang disampaikan ke DPR/DPRD adalah laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK. Laporan keuangan yang telah diaudit ini selambat-lambatnya disampaikan kepada DPR/DPRD selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan tersebut setidak-tidaknya terdiri dari :
a.       Laporan Realisasi Anggaran
b.      Neraca
c.       Laporan Arus Kas
d.      Catatan atas Laporan Keuangan

Laporan keuangan sebagaimana di atas disampaikan ke DPR/DPRD dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan selama satu tahun anggaran. Selain laporan keuangan tersebut, juga dilampirkan ikhtisar laporan keuangan perusahaan negara/daerah dan satuan kerja lainnya yang pengelolaanna diatur secara khusus, seperti Badan Layanan Umum (BLU).

Referensi :
Wiratna Sujarweni, 2015. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta : Pustaka Baru Press

No comments:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung