APBN merupakan rencana keuangan yang
dibuat pemerintah setiap tahun, disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
isi dari APBN memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu
tahun (1 Januari – 31 Desember) yang ditetapkan dengan Undang-Undang. APBN
terdiri dari anggaran pendapatan, belanja serta pembiayaan.
Ruang lingkup APBN adalah mencakup
seluruh penerimaan dan pengeluaran yang ditampung dalam satu rekening yang
disebut rekening Bendaharawan Umum Negara (BUN) di bank sentral (Bank
Indonesia). Pada dasarnya semua penerimaan dan pengeluaran pemerintah harus
dimasukkan dalam rekening tersebut. Sesuai dengan peraturan pemerintah
perundangan yang terkait dengan pengelolaan APBN, semua penerimaan dan
pengeluaran harus tercakup dalam APBN. Semua penerimaan dan pengeluaran yang
telah dimasukkan dalam rekening BUN merupakan penerimaan dan pengeluaran “On
budget”.
1.
Struktur
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Struktur anggaran pendapatan belanja terdiri dari :
a. Pendapatan
negara terdiri dari penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak.
b. Belanja
negara terdiri dari belanja pemerintah pusat dan belanja daerah.
Belanja pusat adalah belanja yang digunakan untuk
membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat
maupun di daerah (dekonstrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat
dapat dikelompokkan menjadi : Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal,
Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja
Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
Belanja Daerah adalah belanja yang dibagi-bagi ke
Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang
bersangkutan. Belanja Daerah meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana
Alokasi Khusus, Dana Otonomi Khusus.
c. Pembiayaan
terdiri dari pembiayaan Dalam Negeri dan pembiayaan Luar Negeri.
Pembiayaan dalam negeri meliputi Pembiayan
Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
Pembiayaan luar negeri meliputi Penarikan Pinjaman
Luar Negeri terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek, Pembayaran
Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
2.
Sistematika
Penyusunan Anggaran
Sistematika pengusunan anggaran digambarkan sebagai
berikut :
Sistematika penyusunan anggaran |
3.
Pelaksanaan
APBN
Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang,
pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden. Berdasarkan
perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami
revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU
Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR. Perubahan APBN dilakukan
paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR. Dalam
keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), pemerintah dapat melakukan
pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
4.
Pertanggung
Jawaban APBN
Pemerintah daerah wajib mempertanggungjawabkan
pelaksanaan APBN/APBD, baik dalam bentuk laporan keuangan (financial
accountability) maupun laporan kinerja (performance accountability). Laporan
keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan
(SAP), sedangkan Laporan Kinerja disusun sesuai dengan Peraturan Pemerintah
yang mengatur tentang Laporan Kinerja instansi pemerintah. Pertanggungjawaban
atas pelaksanaan APBN/APBD berupa laporan keuangan. Laporan keuangan yang
disampaikan ke DPR/DPRD adalah laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK.
Laporan keuangan yang telah diaudit ini selambat-lambatnya disampaikan kepada
DPR/DPRD selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan
keuangan tersebut setidak-tidaknya terdiri dari :
a. Laporan
Realisasi Anggaran
b. Neraca
c. Laporan
Arus Kas
d. Catatan
atas Laporan Keuangan
Laporan
keuangan sebagaimana di atas disampaikan ke DPR/DPRD dalam rangka
pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan selama satu tahun anggaran.
Selain laporan keuangan tersebut, juga dilampirkan ikhtisar laporan keuangan
perusahaan negara/daerah dan satuan kerja lainnya yang pengelolaanna diatur
secara khusus, seperti Badan Layanan Umum (BLU).
Referensi :
Wiratna Sujarweni, 2015.
Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta : Pustaka Baru Press
No comments:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung