Bank
syariah merupakan bank yang dalam system operasionalnya tidak menggunakan
system bunga, akan tetapi menggunakan prinsip dasar sesuai dengan syariah
Islam. Dalam menentukan imbalannya, baik imbalan yang diberi kan maupun
diterima, bank syariah tidak menggunakan system bunga, akan tetapi menggunakan
konsep imbalan sesuai dengan akad yang diperjanjikan. Beberapa perbedaan antara
bank syariah dan bank konvensional antara lain yaitu :
No.
|
Bank Syariah
|
No.
|
Bank
Konvensional
|
1.
|
Investasi
hanya untuk proyek dan produk yang halal serta menguntungkan.
|
1.
|
Investasi
tidak mempertimbangkan halal atau haram asalkan proyek yang dibiayai
menguntungkan.
|
2.
|
Return
yang dibayar dan/atau diterima berasal dari bagi hasil atau pendapatan
lainnya berdasarkan prinsip syariah.
|
2.
|
Return
baik yang dibayar kepada nasabah penyimpan dana dan return yang diterima dari
nasabah pengguna dana berupa bunga.
|
3.
|
Perjanjian
dibuat dalam bentuk akad sesuai dengan syariah Islam.
|
3.
|
Perjanjian
menggunakan hukum positi.
|
4.
|
Orientasi
pembiayaan tidak hanya untuk keuntungan akan tetapi juga falah oriented,
yaitu berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
|
4.
|
Orientasi
pembiayaan untuk memperoleh keuntungan atas dana yang dipinjamkan.
|
5.
|
Hubungan
antara bank dan nasabah adalah mitra.
|
5.
|
Hubungan
antara bank dan nasabah adalah kreditor dan debitur.
|
6.
|
Dewan
Pengawas terdiri dari BI, Bapepam, Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah
(DPS).
|
6.
|
Dewan
pengawas terdiri dari BI, Bapepam, dan Komisaris.
|
7.
|
Penyelesaian
sengketa diupayakan diselesaikan secara musyawarah antara bank dan nasabah
melalui peradilan agama.
|
7.
|
Penyelesaian
sengketa melalui pengadilan negeri setempat.
|
Referensi :
Ismail.
2010. Perbankan Syariah. Jakarta :
Kencana.
No comments:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung