PENGERTIAN, FUNGSI DAN DOKUMEN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)


 Pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Berdasarkan Undang-Undang KUP Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 2 pengertian Nomor Pokok 

Wajib Pajak adalah suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai

tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Dengan diperolehnya Nomor Pokok Wajib

Pajak, berarti Wajib Pajak telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. 

Sedangkan menurut Mardiasmo (2016:29) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor 

yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang 

dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan 

hak dan kewajiban perpajakannya. 


Wajib Pajak Pendaftar NPWP

Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan 

ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri 

pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan 

tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, meliputi:

a. Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena :

1) Hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;

2) Menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau

3)Memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari 

   suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian 

   pemisahan penghasilan dan harta, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan 

   memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak;

b.Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena :

1) Hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;

2) Menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau

3) Memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun 

    tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan

    harta, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

c. Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak,  

    pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 

    perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang      

    usaha hulu minyak dan gas bumi;

d. Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong        

    dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, 

    termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation); dan

e. Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan 

    peraturan perundang-undangan perpajakan.


Dokumen Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Sebelum melakukan pendaftaran ada beberapa dokumen yang dipersiapkan oleh masing-

masing wajib pajak.

a. Wajib Pajak Orang Pribadi

    Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh seorang wajib pajak orang pribadi ketika 

    ingin mengurus pendaftaran NPWP, yaitu sebagai berikut :

1) Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan 

    bebas berupa:

a)          Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau

b)    Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

2) Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa :

a)       Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau

b)         Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

3) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara 

    terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan 

    penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban 

    perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:

a)           Fotokopi Kartu NPWP suami;

b)          Fotokopi Kartu Keluarga; dan

c)        Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

b. Wajib Pajak Badan

    Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika ingin mengurus pendaftaran NPWP 

    pada wajib pajak badan, yaitu sebagai berikut :

1) Untuk Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, 

    pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 

    perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang 

    usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented) berupa :

a)       Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;

b)     Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan

c)       Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.

2)     Wajib Pajak badan yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented) dokumen yang dipersyaratkan hanya berupa fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi, dan surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).

3)   Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajaksesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk  bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), berupa :

a)      Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);

b)    Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

c)   Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan

d)      Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa. 

c.              Wajib Pajak Bendahara

      Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika ingin mengurus pendaftaran NPWP pada wajib pajak bendahara, yaitu sebagai berikut :

1)             Fotokopi surat penunjukan sebagai Bendahara; dan

2)             Fotokopi Kartu Tanda Penduduk. 

d.            Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika ingin mengurus pendaftaran NPWP pada wajib pajak bendahara, yaitu sebagai berikut :

1)          Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk;

2)          Surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan

3)      Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan; atau

4)      Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik atau surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.


Prosedur Pendafataran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Setelah dokumen yang dibutuhkan telah dipersiapkan, maka proses pendaftaran NPWP 

dapat dilakukan sebagai berikut :

a. Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara 

   elektronik, permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan 

   secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.

b. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.

c. Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya 

   meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.

d. Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan:

1)             secara langsung;

2)             melalui pos; atau

3)             melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

e. Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara

   lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.

f. KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling

   lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.

g. NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.


Jangka Waktu Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Jangka waktu yang diberikan kepada WP untuk melaksanakan kewajibannya dalam 

mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP adalah sebagai berikut :

1)     Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah penghasilan WP tersebut pada suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi PTKP.

2)   Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat satu bulan setelah saat usaha, atau pekerjaan bebas nyata-nyata mulai dilakukan.

3)       Wajib Pajak Badan, kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP adalah paling lambat satu bulan setelah saat pendirian badan usaha. 4. Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat sebelum melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak.


Comments