Pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Berdasarkan Undang-Undang KUP Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 2 pengertian Nomor Pokok
Wajib Pajak adalah suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai
tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Dengan diperolehnya Nomor Pokok Wajib
Pajak, berarti Wajib Pajak telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
Sedangkan menurut Mardiasmo (2016:29) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor
yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan
hak dan kewajiban perpajakannya.
Wajib Pajak Pendaftar NPWP
Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri
pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan
tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, meliputi:
a. Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita
kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena :
1) Hidup
terpisah berdasarkan keputusan hakim;
2) Menghendaki
secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
3)Memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari
suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian
pemisahan penghasilan dan harta, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan
memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak;
b.Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita
kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena :
1) Hidup
terpisah berdasarkan keputusan hakim;
2) Menghendaki
secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
3) Memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun
tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan
harta, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
c. Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak,
pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang
usaha hulu minyak dan gas bumi;
d. Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong
dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,
termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation); dan
e. Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Dokumen Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sebelum melakukan pendaftaran ada beberapa dokumen yang dipersiapkan oleh masing-
masing wajib pajak.
a. Wajib Pajak Orang Pribadi
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh seorang wajib pajak orang pribadi ketika
ingin mengurus pendaftaran NPWP, yaitu sebagai berikut :
1) Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan
bebas berupa:
a) Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
b) Fotokopi
paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal
Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
2) Untuk Wajib Pajak orang
pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa :
a) Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor,
fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap
(KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang
diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya
Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/
bukti pembayaran listrik; atau
b) Fotokopi e-KTP
bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib
Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
3) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara
terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan
penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
a) Fotokopi
Kartu NPWP suami;
b) Fotokopi
Kartu Keluarga; dan
c) Fotokopi
surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan
menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari
hak dan kewajiban perpajakan suami.
b. Wajib Pajak Badan
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika ingin mengurus pendaftaran NPWP
pada wajib pajak badan, yaitu sebagai berikut :
1) Untuk Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak,
pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang
usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented) berupa :
a) Fotokopi
akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan
dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha
tetap;
b) Fotokopi
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan
surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah
sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah
Warga Negara Asing; dan
c) Fotokopi
dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang
berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah
Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik
dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.
2) Wajib Pajak badan yang tidak berorientasi pada
profit (non profit oriented) dokumen yang dipersyaratkan hanya berupa fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi, dan surat keterangan domisili dari
pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).
3) Wajib Pajak badan yang hanya memiliki
kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajaksesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk
kerja sama operasi (Joint Operation), berupa :
a) Fotokopi
Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint
Operation);
b) Fotokopi
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi
(Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
c) Fotokopi
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan
anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan
surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah
sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah
Warga Negara Asing; dan
d) Fotokopi
dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang
berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah
Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
c. Wajib Pajak Bendahara
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika ingin mengurus pendaftaran NPWP pada wajib pajak bendahara, yaitu sebagai berikut :
1)
Fotokopi
surat penunjukan sebagai Bendahara; dan
2)
Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk.
d.
Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha
Tertentu
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika ingin
mengurus pendaftaran NPWP pada wajib pajak bendahara, yaitu sebagai berikut :
1) Fotokopi
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk;
2) Surat
keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan
3) Fotokopi
dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau
surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah
Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan; atau
4) Fotokopi
dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau
surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah
Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik
dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik atau surat pernyataan di atas
meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan
benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak Orang
Pribadi Pengusaha Tertentu.
Prosedur Pendafataran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Setelah dokumen yang dibutuhkan telah dipersiapkan, maka proses pendaftaran NPWP
dapat dilakukan sebagai berikut :
a. Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara
elektronik, permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan
secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
b. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan
dokumen yang disyaratkan.
c. Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan
atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
d. Penyampaian permohonan secara tertulis dapat
dilakukan:
1)
secara langsung;
2)
melalui pos; atau
3)
melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa
kurir.
e. Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara
lengkap, KPP atau KP2KP akan
menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
f. KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling
lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti
Penerimaan Surat diterbitkan.
g. NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos
Tercatat.
Jangka Waktu Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Jangka waktu yang diberikan kepada WP untuk melaksanakan kewajibannya dalam
mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP adalah sebagai berikut :
1) Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada
akhir bulan berikutnya setelah penghasilan WP tersebut pada suatu bulan yang
disetahunkan telah melebihi PTKP.
2) Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan
bebas, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat satu bulan
setelah saat usaha, atau pekerjaan bebas nyata-nyata mulai dilakukan.
3) Wajib Pajak
Badan, kewajiban untuk mendaftarkan diri
untuk memperoleh NPWP adalah paling lambat satu bulan setelah saat pendirian
badan usaha. 4. Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak wajib
mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat sebelum melakukan
pemotongan dan/atau pemungutan pajak.
No comments:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung