Berikut penjelasan singkat terkait dengan bentuk kartu NPWP
Setiap
wajib pajak hanya mendapatkan satu nomor
NPWP saja, dimana nomor tersebut
terdiri
dari 15 digit angka yang memiliki makna
yaitu 9
digit angka pertama merupakan informasi tentang
kode
wajib pajak, dan 6 digit angka
berikutnya merupakan informasi tentang kode administrasi. Adapun penjelasan tentang data yang ada di kartu NPWP
adalah sebagai berikut:
1.
NPWP
merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdiri dari :
a. Dua digit (XX) pertama berfungsi sebagai identitas Wajib Pajak,
Contoh, 01 – 03 adalah Wajib Pajak Badan, 04 – 06 adalah Wajib Pajak Pengusaha,
dst.
b. Enam digit berikutnya (XXX.XXX) berfungsi
sebagai
nomor registrasi atau nomor urut KPP yang diberikan oleh kantor pusat DJP.
c. Satu digit berikutnya (X) berfungsi sebagai kode pengaman agar tidak
terjadi kesalahan atau pemalsuan NPWP.
d. Tiga digit berikutnya (XXX) berfungsi sebagai kode KPP terdaftar.
e. Tiga digit terakhir (XXX) berfungsi sebagai status Wajib Pajak
(Tunggal, Pusat atau Cabang). 000 untuk status Wajib Pajak Tunggal atau Pusat,
sedangkan 001, 002, dst untuk status Wajib Pajak Cabang.
2.
Nama merupakan nama asli dan lengkap pemilik kartu
NPWP
3.
NIK merupakan Nomor Induk Kependudukan yang
terdapat pada KTP
4. Alamat merupakan penjelasan tentang tempat tinggal lengkap pemilik kartu NPWP
5. KPP merupakan tempat wajib pajak terdaftar
Berikut penjelasan singkat terkait dengan bentuk blanko SPT
Setiap warga negara yang bekerja
atau mendirikan usaha dan memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP)
wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Biasanya setiap 1 tahun sekali wajib pajak juga
diminta untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak Penghasilan (PPh)
Pribadi sebelum batas
waktu pelaporan habis dan hindari terkena denda di kemudian hari. Ada banyak jenis SPT, maka pilihlah sesuai dengan status gaji, sebab besarnya gaji akan mempengaruhi jenis SPT yang dipakai.
1.
Apabila penghasilan kurang
dari Rp 60.000.000/tahun, maka jenis SPT
yang akan digunakan saat pelaporan yaitu
:
a. 1770SS untuk Pegawai/Karyawan
b.
1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain
c.
1770 untuk Bukan Pegawai
2.
Apabila penghasilan di
atas Rp 60.000.000/tahun, maka jenis SPT
yang akan digunakan untuk pelaporan yaitu :
a.
1770S untuk Pegawai/Karyawan
b.
1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain
c.
1770 untuk Bukan Pegawai
Semua jenis formulir SPT tersebut dapat didownload
secara mandiri pada laman
https://www.pajak.go.id/sites/default/files/d7//Formulir_SPT_1770_SS_2014.pdf
https://www.pajak.go.id/sites/default/files/d7//bilingual%20TRF%201770-2016.pdf
No comments:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung