CONTOH BENTUK KARTU NPWP DAN BLANKO SPT



Berikut penjelasan singkat terkait dengan bentuk kartu NPWP 


Setiap wajib pajak hanya mendapatkan satu nomor NPWP saja, dimana nomor tersebut terdiri dari 15 digit angka yang memiliki makna yaitu 9 digit angka pertama merupakan informasi tentang kode wajib pajak, dan 6 digit angka berikutnya merupakan informasi tentang kode administrasi. Adapun penjelasan tentang data yang ada di kartu NPWP adalah sebagai berikut:

1.             NPWP merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdiri dari :

a.      Dua digit (XX) pertama berfungsi sebagai identitas Wajib Pajak, Contoh, 01 – 03 adalah Wajib Pajak Badan, 04 – 06 adalah Wajib Pajak Pengusaha, dst.

b.         Enam digit berikutnya (XXX.XXX) berfungsi sebagai nomor registrasi atau nomor urut KPP yang diberikan oleh kantor pusat DJP.

c.           Satu digit berikutnya (X) berfungsi sebagai kode pengaman agar tidak terjadi kesalahan atau pemalsuan NPWP.

d.          Tiga digit berikutnya (XXX) berfungsi sebagai kode KPP terdaftar. 

e.       Tiga digit terakhir (XXX) berfungsi sebagai status Wajib Pajak (Tunggal, Pusat atau Cabang). 000 untuk status Wajib Pajak Tunggal atau Pusat, sedangkan 001, 002, dst untuk status Wajib Pajak Cabang.

2.             Nama merupakan nama asli dan lengkap pemilik kartu NPWP

3.             NIK merupakan Nomor Induk Kependudukan yang terdapat pada KTP

4.             Alamat merupakan penjelasan tentang tempat tinggal lengkap pemilik kartu NPWP

5.        KPP merupakan tempat wajib pajak terdaftar 


Berikut penjelasan singkat terkait dengan bentuk blanko SPT


Setiap warga negara yang bekerja atau mendirikan usaha dan memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Biasanya setiap 1 tahun sekali wajib pajak juga diminta untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi sebelum batas waktu pelaporan habis dan hindari terkena denda di kemudian hari. Ada banyak jenis SPT, maka pilihlah sesuai dengan status gaji, sebab besarnya gaji akan mempengaruhi jenis SPT yang dipakai.

 

1.             Apabila penghasilan kurang dari Rp 60.000.000/tahun, maka jenis SPT yang akan digunakan saat pelaporan yaitu :

a.              1770SS untuk Pegawai/Karyawan

b.             1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain

c.              1770 untuk Bukan Pegawai

2.             Apabila penghasilan di atas Rp 60.000.000/tahun, maka jenis SPT yang akan digunakan untuk pelaporan yaitu :

a.              1770S untuk Pegawai/Karyawan

b.             1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain

c.              1770 untuk Bukan Pegawai

 

Semua jenis formulir SPT tersebut dapat didownload secara mandiri pada laman

https://www.pajak.go.id/sites/default/files/d7//Formulir_SPT_1770_SS_2014.pdf

https://www.pajak.go.id/sites/default/files/d7//bilingual%20TRF%201770-2016.pdf

https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2020-04/Formulir%20Pemberitahuan%20SPT%202019%20Kelengkapan%20Disederhanakan.pdf


Comments