SOAL 1
Pada bulan Januari 2020 Arman
(memiliki NPWP) diterima bekerja pada PT. Sejahtera dan memperoleh gaji sebulan
sebesar Rp 18.000.000 dengan status menikah dan memiliki 2 orang anak serta
menanggung kedua orangtuanya yang sudah tidak bekerja lagi. Setelah melewati 3 bulan, Arman
diterima menjadi pegawai tetap dengan mendapatkan hak-hak nya sebagai pegawai
tetap. PT. Sejahtera mengikuti program jamsostek di mana PT. Sejahtera membayar
premi asuransi kecelakaan kerja dan premi asuransi kematian sebesar Rp 150.000
dan Rp 80.000. PT. Sejahtera memberikan tunjungan transport Rp 1.000.000/bulan.
Arman membayar uang pensiun Rp 50.000/bulan dan iuran THT 1% dari gaji sebulan.
Penyelesaian :
Gaji Pokok Rp
18.000.000
Tunjangan transport Rp 1.000.000 +
Penghasilan dari pemberi kerja Rp
19.000.000
Jaminan yang dibayar oleh pemberi kerja :
Asuransi Kecelakaan Kerja Rp 150.000
Asuransi Kematian Rp 80.000 +
Rp 230.000 +
Perusahaan bruto per bulan Rp
19.230.000
Pengurang :
Biaya Jabatan (5% x Rp 19.230.000) Rp 500.000
THT (1% x Rp 18.000.000) Rp 180.000
Jaminan pensiun Rp 50.000
+
Rp 730.000
-
Penghasilan neto per bulan Rp
18.500.000
Penghasilan Neto Per tahun
(Rp 18.000.000 x 3 bulan) + (18.500.000 x 9) Rp
220.500.000
PTKP (K/3) :
Wajib Pajak Rp
4.500.000 x 12 Rp 54.000.000
Kawin Rp 4.500.000
Istri Tidak Bekerja Rp -
Tanggungan Rp 4.500.000 x 3 tanggungan Rp
13.500.000 +
Jumlah PTKP Rp 72.000.000 -
Jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp 148.500.000
PPh Pasal 21 Setahun :
5% x Rp 60.000.000 Rp 3.000.000
15% x Rp 88.500.000 Rp 13.275.000 +
Jumlah
PPh Pasal 21 Setahun Rp 16.275.000
PPh Pasal 21 sebulan :
Rp 16.275.000 : 12 bulan = Rp 1.356.250
SOAL 2
Pak Raja seorang karyawan swasta
yang mulai bekerja di PT. Sumatera pada bulan Januari 2020 dengan status
menikah dan mempunyai dua orang anak. Gaji pokok Pak Raja sebesar Rp 5.000.000
per bulan dengan tambahan tunjangan pada bulan Januari 2021 dari perusahaan
sebagai berikut :
a. Tunjangan komunikasi Rp
300.000
b. Tunjangan transportasi Rp
500.000
Selain itu, perusahaan juga
mengikuti program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan
sebagai berikut :
a. Jaminan Kesehatan dan BPJS Kesehatan
yang ditanggung Perusahaan 4% dan oleh Karyawan 1%
b. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
oleh Perusahaan 0,24%
c. Jaminan Hari Tua (JHT) oleh
Perusahaan 3,7% dan ditanggung Karyawan 2%
d. Jaminan Pensiun ditanggung
Perusahaan 2% dan oleh Karyawan 1%
Penyelesaian :
Gaji Pokok Rp 5.000.000
Tunjangan transport Rp 500.000
Tunjangan komunikasi Rp 300.000 +
Penghasilan dari pemberi kerja Rp
5.800.000
Jaminan yang dibayar oleh pemberi kerja :
Jaminan Kesehatan (4% x Rp 5.000.000) Rp 200.000
Jaminan Kecelakaan Kerja (0,24% x Rp 5.000.000) Rp 12.000
Jaminan Hari Tua (3,7% x Rp 5.000.000) Rp 185.000
Jaminan Pensiun (2% x Rp 5.000.000) Rp 100.000 +
Rp 497.000 +
Penghasilan bruto per bulan Rp 6.297.000
Pengurang :
Biaya Jabatan 5% x Rp 6.297.000 Rp 314.850
Jaminan Kesehatan (1% x Rp 5.000.000) Rp 50.000
Jaminan Hari Tua (2% x Rp 5.000.000) Rp 100.000
Jaminan Pensiun (1% x Rp 5.000.000) Rp 50.000
+
Rp 514.850 -
Penghasilan neto per bulan Rp 5.782.150
Penghasilan Neto Per tahun Rp 5.782.150 x 12 bulan Rp 69.385.800
PTKP (K/2) :
Wajib Pajak Rp
4.500.000 x 12 Rp 54.000.000
Kawin Rp 4.500.000
Istri Tidak Bekerja Rp -
Tanggungan Rp 4.500.000 x 2 tanggungan Rp
9.000.000 +
Jumlah PTKP Rp 67.500.000 -
Jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp 1.885.800
PPh Pasal 21 Setahun :
5% x Rp 1.885.800 Rp 94.290
Jumlah
PPh Pasal 21 Setahun Rp 94.290
PPh Pasal 21 sebulan :
Rp 94.290 :
12 bulan = Rp 7.858
No comments:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung