Subjek pajak merupakan orang atau badan yang dikenakan pajak oleh negara. Subjek pajak ini dibagi menjadi 4 kategori yaitu :
a. Orang
pribadi: Bagi seluruh WNI atau WNA yang tinggal di Indonesia maupun di luar
negeri, namun memiliki pendapatan dari Indonesia maka mereka akan diberlakukan
pajak orang pribadi.
b. Badan:
Bagi seluruh badan yang berdiri dan berkembang di Indonesia masuk ke dalam
ketentuan subjek pajak badan, terkecuali untuk badan yang bersifat
non-komersial dan juga yang mendapatkan biaya dari APBN/APBD.
c. Warisan
yang belum terbagi: Bagi seluruh pewaris yang akan membagi dan menurunkan
warisannya, maka pewaris wajib mendaftarkan harta bendanya dan membayarkan
pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk subjek pajak dengan kategori
warisan yang belum terbagi.
d. Bentuk usaha tetap: Bagi seluruh kantor, gedung, pabrik, bengkel, gudang, dan lainnya yang didirikan oleh WNI maupun WNA yang bertempat tinggal di Indonesia, maka mereka akan dikenakan pajak bentuk usaha tetap.
Sedangkan pajak subjektif adalah
pungutan pajak yang berasal dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi. Dimana WP
orang pribadi tersebut telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebagai
syarat administrasi untuk melaksanakan hak dan kewajiban
pajaknya. Sedangkan untuk contoh dari pajak subjektif yaitu pajak
penghasilan atau PPh. Yang mana pungutan PPh didasarkan pada penghasilan atau
pemasukan yang diperoleh wajib pajak (WP) dalam satu periode tahun pajak. Pajak
penghasilan (PPh) umumnya dikenakan kepada wajib pajak yang memperoleh tambahan
nilai ekonomis dari penghasilannya. Secara umum, jenis PPh terbagi menjadi PPh
pasal 21, PPh pasal 15, PPh pasal 22 dan PPh pasal 23. Dimana setiap jenis PPh
tersebut memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda-beda.
Secara
umum. tax avoidance adalah skema penghindaran pajak yang
bertujuan mengurangi beban pajak dengan memanfaatkan celah yang ada pada
ketentuan perpajakan. Baik
ketentuan perpajakan internasional maupun perpajakan dari negara bersangkutan. Sehingga tidak heran, jika tax
avoidance dianggap sebagai aktivitas legal karena penghindaran pajak yang diperbolehkan
(acceptable tax avoidance), dengan karateristik memiliki tujuan yang
baik, bukan untuk menghindari pajak, dan tidak melakukan transaksi palsu.
Contoh tax avoidance adalah sebagai berikut :
a. Pinjaman ke bank yang nominalnya
besar
Pasal
6 ayat (1) huruf a Undang- Undang Pajak Penghasilan memasukkan bunga menjadi
biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha.
Wajib pajak meminjam ke bank dengan nominal yang besar sehingga bunga pinjaman
semakin besar pula, bunga pinjaman ini dibebankan dalam laporan keuangan fiskal
wajib pajak, tetapi pinjaman tersebut bukan untuk menambah modal wajib pajak
sehingga penjualan tidak berkembang dan membuat keuntungan tidak
bertambah.
b. Hibah
Hibah yang terdapat dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 UU No.36 tahun 2008 mengatur bahwa harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dikecualikan dari objek Pajak. Harta hibahan seperti tanah dan bangunan yang diberikan oleh kakek kepada cucunya merupakan objek pajak karena harta hibahan yang diterima bukan dalam garis keturunan lurus satu derajat. Wajib pajak seperti kakek tersebut mencari celah agar tidak dikenakan PPh dengan cara memberi harta hibahan ke Tn. A yang merupakan anak dari sang kakek, kemudian harta yang secara sah sudah menjadi milik Tn. A diberikan lagi ke Tn. B yang merupakan anak dari Tn. A (cucu sang kakek).
Tuan
Rofiq adalah seorang karyawan PT.Anugrah
Jaya , pada tanggal 1 Januari 2020 status kawin tanpa tanggungan. Pada tanggal
2 Januari 2020 Rofiq memiliki 2 orang anak. Berapakah besarnya PTKP Tuan Rofiq
tahun 2020 ?
Jawaban
:
PTKP Tuan Rofiq tahun 2020
WP Pribadi Rp 54.000.000
Status Menikah Rp 4.500.000
Tanggungan (2 x 4.500.000) Rp 9.000.000
Jumlah PTKP Rp 67.500.000
Tuan Jaya berstatus K/2. Mempunyai tanggungan seorang anak dan seorang adik kandung. Tuan Jaya bekerja pada PT “Maju“ . Tuan Jaya memperoleh gaji pokok (gapok) sebulan sebesar Rp 8.000.000,- Perusahaan memberi makan siang setiap karyawannya bila diuangkan sebulan sebesar Rp. 750.000,- . Perusahaan juga memberikan uang transpot sebulan sebesar Rp. 600.000,- .PT “Maju” membayar iuran pensiun sebesar 3 % dari gapok dan Tuan Jaya membayar iuran pensiun 2 % dari gapok , istri Tuan Jaya tidak bekerja. Berapakah PPh Pasal 21 terutang Tuan Jaya sebulan ?
Jawaban
:
Gaji Pokok Rp 8.000.000
Tunjangan Makan Rp 750.000
Tunjangan Transport Rp 600.000
Iuran Pensiun (3% x Rp
8.000.000) Rp 240.000 +
Penghasilan
Bruto Rp
9.590.000
Pengurangan :
Biaya jabatan (5% x Rp
9.590.000) Rp 479.500
Iuran Pensiun (2% x Rp
8.000.000) Rp 160.000 +
Rp 639.500 –
Penghasilan
Neto Sebulan Rp 8.950.500
Penghasilan Neto Setahun (12 x Rp 8.950.500) Rp 107.406.000
PTKP :
WP Pribadi Rp
54.000.000
Status Menikah Rp 4.500.000
Tanggungan (2 x Rp 4.500.000) Rp
9.000.000 +
Rp 67.500.000 -
Penghasilan
Kena Pajak Setahun Rp
39.906.000
PPh Terutang :
5% x Rp 39.906.000 = Rp 1.995.300
PPh Pasal 21 sebulan (1.995.300/12 bulan) = Rp 166.275
No comments:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung