Soal 1
Perusahaan
PT. Alam Sumatera berada di Medan, dan perusahaan ini merupakan pemasok
perlengkapan kantor bagi Dinas Kesehatan Kota Medan. Pada tanggal 1 November
2020, PT. Alam Sejahtera melakukan penyerahan barang kena pajak dengan nilai
kontrak sebesar Rp 12.000.000 (nilai sudah termasuk PPN). Maka, berapakah PPh
Pasal 22 yang dipungut oleh Dinas Kesehatan Kota Medan ?
Penyelesaian :
Nilai kontrak perlengkapan kantor Rp
12.000.000
DPP (100/110) x Rp 12.000.000 Rp
10.909.091
PPN Dipungut (10% x Rp 10.909.091) Rp
1.090.909
PPh pasal 22 yang
dipungut (1,5% x Rp 10.909.091) Rp 163.636
Berdasarkan hasil perhitungan di atas,
maka dapat disimpulkan bahwasanya PPh pasal 22 yang akan dipungut oleh Dinas
Kesehatan kota Medan yaitu sebesar Rp 163.636. Perhitungan tersebut diperoleh
dari harga pembelian perlengkapan kantor yang tidak termasuk PPN sebesar 10%.
Soal 2
Pada
tanggal 1 Januari 2020, PT. Sejahtera melakukan impor barang dari Inggris
dengan harga faktur US $98.000. Barang yang diimpor adalah jenis barang yang
tidak termasuk dalam barang-barang tertentu yang ditentukan dalam Peraturan Menteri
Keuangan No. 16/PMK.010/2016. Biaya asuransi yang dibayar di luar negeri
sebesar 6% dari harga faktur dan biaya angkut sebesar 10% dari harga faktur.
Bea masuk dan bea masuk tambahan masing-masing sebesar 20% dan 10%. Kurs yang
ditetapkan Menteri Keuangan pada saat itu sebesar US$1= Rp14.000. Hitunglah PPh
Pasal 22 yang dipungut oleh Ditjen Bea Cukai jika PT. Sejahtera memiliki API
(Angka Pengenal Impor) dan jika tidak memiliki API?
Penyelesaian :
Harga Faktur barang impor $ 98.000
Biaya Asuransi (6% x $ 98.000) $ 5.880
Biaya Angkut (10% x $ 98.000) $ 9.800
Jumlah Faktur, Biaya Asuransi
dan Biaya Angkut $ 113.680
Jumlah dalam rupiah (Rp 14.000 x $ 113.680) Rp
1.591.520.000
Bea Masuk (20% x Rp 1.591.520.000) Rp 318.304.000
Bea Masuk Tambahan (10% x Rp 1.591.520.000) Rp 159.152.000
Jumlah nilai impor Rp
2.068.976.000
Berdasarkan perhitungan di atas,
maka jumlah nilai impor adalah Rp 2.068.976.000. Adapun PPh pasal 22 yang akan
dipungut adalah sebagai berikut :
PPh Pasal yang dipungut Bea Cukai jika PT. Sejahtera jika memiliki API (2,5% x Nilai Impor):
2,5% x Rp 2.068.976.000 = Rp
51.724.440
PPh Pasal 22 yang dipungut Bea Cukai jika PT. Sejahtera jika tidak memiliki API (7,5% x Nilai
Impor):
7,5% x Rp 2.068.976.000 = Rp
155.173.200
No comments:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung