PENGERTIAN PAJAK, CIRI-CIRI DAN FUNGSI PAJAK

 



PENGERTIAN PAJAK

  1. Menurut UU KUP Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 1 pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  2. Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa-jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
  3. Menurut Prof. Dr. P.J.A Adriani pajak adalah iuran kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oeleh mereka yang wajib membayarnya menurut peraturan, tanpa mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum terkait dengan tugas Negara dalam menyelenggarakan pemerintahan.

 

CIRI-CIRI PAJAK

Adapun ciri-ciri yang melekat pada pajak, yaitu :

  1. Pajak merupakan kntribusi wajib yang berlaku bagi setiap warga Negara. Hal ini mengartikan setiap warga Negara yang telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Wajib Pajak adalah warga Negara yang telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif.
  2. Pajak dipungut berdasarkan Undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
  3. Warga Negara tidak mendapat imbalan (kontra prestasi) langsung dari pemerintah.
  4. Pajak dipungut oleh Negara dan dapat dipaksakan (baik oleh pemerintah pusat maupun daerah).
  5. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran pemerintah yakni pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.


FUNGSI PAJAK

Ada beberapa fungsi pajak yang dapat dipahami, yaitu :

  1. Fungsi Anggaran (Budgetair), yaitu sebagai sumber pendapatan negara pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Dalam menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, suatu negara tentu saja membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperolehdari penerimaan pajak. Misalnya, pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan dan sebagainya.
  2. Fungsi Mengatur (Regulerend), yaitu pemerintah bias mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur pajak bias digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Misalnya dalam rangka menggiring penanaman modal baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
  3. Fungsi Stabilitas, yaitu dengan adanya pajak pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini bias dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
  4. Fungsi Redistribusi Pendapatan, yaitu pajak yang sudah dipungut oleh Negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.  


Comments