JENIS-JENIS PUNGUTAN PEMERINTAH

 


Ada beberapa pungutan lainnya yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah selain pajak, yaitu :

  1. Retribusi, yaitu pembayaran kepada pemerintah yang dilakukan oleh seseorang atau badan yang menggunakan jasa pemerintah, umumnya atas jasa atau pemberian izin tertentu oleh pemerintah daerah dimana pembayar mendapat manfaat yang langsung. Retribusi terdiri atas retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan khusus. Seperti retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), retribusi pengujian kenderaan bermotor, retribusi pasar, retribusi parker, retribusi pelayanan kesehatan, dan sebagainya.
  2. Cukai, yaitu pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang telah ditetapkan pemerintah, biasanya untuk barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negative bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Seperti hasil tembakau (rokok, cerutu, tembakau iris), dan sebagainya.
  3. Bea Masuk, yaitu pungutan Negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang memasuki daerah pabean sebagai salah satu jenis pajak berdasar asas domisili. Sedangkan bea keluar yaitu pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang ekspor.
  4. Bea Materai, yaitu pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata maupun dokumen untuk digunakan dipengadilan. Nilai bea materai yang berlaku saat ini sesuai UU Nomor 10 tahun 2020 adalah tarif tunggal yaitu Rp 10.000.
  5. Iuran, yaitu pungutan yang dikenakan sehubungan dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan pemerintah secara langsung dan nyata kepada seseorang atau badan pembayar. Seperti iuran izin usaha pemanfaatan hutan, iuran usaha pemanfaatan air dalam kawasan hutan konservasi. Iuran ini sifatnya mirip dengan retribusi pada pemerintah daerah, tapi diatur dengan peraturan yang berbeda.
  6. Opsen, yaitu pungutan tambahan pajak oleh pemerintah daerah menurut persentase tertentu. Seperti Opsen bea balik nama kenderaan bermotor yang dipungut pemerintah kabupaten/kota, Opsen pajak mineral bukan logam dan batuan yang dipungut pemerintah provinsi.


Comments