Self Assessment System
Self assessment system merupakan sistem pemungutan pajak dimana penentuan besaran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak dihitung oleh wajib pajak yang bersangkutan. Wajib pajak merupakan pihak yang berperan aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem administrasi online. Peran pemerintah dalam system pemungutan pajak ini adalah memberi penerangan dan sebagai pengawas dari para wajib pajak. Contohnya dalam penyampaian SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN. Ciri-ciri sistem pemungutan pasak self assessment, yaitu :
- Penentuan besaran pajak terutang dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri
- Wajib pajak berperan aktif dalam menuntaskan kewajiban pajaknya mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak.
- Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak, kecuali jika wajib pajak telat lapor, telat bayar pajak terutang, atau terdapat pajak yang seharusnya wajib pajak bayarkan namun tidak dibayarkan.
Official Assessment
System
Official assessment system yaitu system pemungutan pajak yang membebankan wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang pada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak. Wajib pajak bersifat pasif dan pajak terutang muncul setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Sistem pemungutan pajak ini bias diterapkan dalam pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Kenderaan Bermoto dan jenis pajak daerah lainnya. Ciri-ciri sistem pemungutan pasak self assessment, yaitu :
- Besarnya pajak terutang dihitung oleh petugas pajak
- Wajib pajak sifatnya pasif dalam perhitungan pajak mereka
- Pajak terutang ada setelah petugas pajak menghitung pajak yang terutang dan menerbitkan surat ketetapan pajak
- Pemerintah memiliki hak penuh dalam menentukan besarnya pajak yang wajib dibayarkan
Witholding System
Pada withholding system besarnya pajak dihitung oleh pihak ketiga yang bukan wajib pajak dan bukan juga aparat pajak/fiskus, tapi biasanya dilakukan oleh bendaharawan. Contohnya adalah pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan oleh bendahara instansi terkait, jadi karyawan tidak perlu lagi membayarkan pajak tersebut.
No comments:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung