PENGERTIAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH

A.    Pengertian Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan musyarakah adalah transaksi penanaman dana dari dua atau lebih pemilik dana/barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai syariah dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan pembagian kerugian berdasarkan proporsi modal masing-masing.

B.     Mekaisme Pembiayaan Musyarakah
a.    Bank da nasabah masing-masing bertindak sebagai mitra usaha dengan bersama-sama menyediakan dana/barang untuk membiayai suatu kegiatan usaha tertentu.
b.   Nasabah bertindak sebagai pengelola usaha dan bank sebagai mitra usaha dapat ikut serta dalam pengelolaan usaha sesuai dengan tugas dan wewenang yang disepakati seperti melakukan review, meminta bukti-bukti dari laporan usaha yang dibuat oleh nasabahberdasarkan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
c.       Pembagia hasil usaha dari pengelolaan dana dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati.
d.     Nisbah bagi hasil yang disepakati tidak dapat diubah sepanjang jangka waktu investasi, kecuali atas dasar kesepakatan para pihak.
e.    Pembiayaan atas akad musyarakah diberikan dalam bentuk uang/barang, serta bukan dalam bentuk piutang tagihan.
f.       Apabila diberikan dalam bentuk uang harus dinyatakan secara jelas jumlahnya.
g.    Apabila pembiayaan dalam bentuk barang, maka barang tersebut harus dinilai atas dasar harga pasar dan dinyatakan secara jelas jumlahnya.
h.   Jangka waktu pembayaran, pengembalian dana, dan pembagian hasil usaha pembiayaan akad musyarakah ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Bank dan nasabah.
i.     Pengembalian pembiayaan musyarakah dapat dilakukan dalam dua cara yaitu secara angsuran ataupun sekaligus pada periode akhir pembiayaan sesuai dengan jangka wakyu pembiayaan atas dasar akad musyarakah.
j.     Pembagian hasil usaha berdasarkan laporan hasil usaha nasabah berdasarkan bukti pendukung yang dapat dipertaggungjawabkan.
k.   Bank dan nasabah menanggung kerugians ecara proporsional menurut porsi modal masing-masing.
C.    Manfaat Pembiayaan Musyarakah
a.       Bagi Bank
            1.      Sebagai salah satu bentuk penyaluran dana
            2.      Memperoleh pendapatan dalam bentuk bagi hasil sesuai pendapatan usaha yang dikelola.
b.      Bagi Nasabah
            Memenuhi kebutuhan modal usaha melalui sistem kemitraan dengan bank.

D.    Identifikasi Resiko Pembiayaan Musyarakah
a.       Resikp pembiayaan yang disebabkan oleh nasabah wanprestasi atau default.
b.   Resiko pasar yang disebabkan oleh pergerakan nilai tukar jika pembiayaan atas dasar akad musyarakah diberikan dalam valuta asing.
c.     Resiko operasional yang disebabkan oleh internal fraud antara lain pencatatan yang tidak benar atas nilai posisi, ketidaksesuaian pencatatan pajak, kesalahan, maipulasi dan mark up dalam akuntansi/pencatatan maupun pelaporan.

E.     Peraturan Pembiayaan Musyarakah
a.  Fatwa Syariah Dewan Syariah Nasional No: 08/DSN-MUI/IV/2000, tentang pembiayaan musyarakah.
b.      PSAK No. 106 tentang Akuntansi Musyarakah
c.       PAPSI yang berlaku

Comments