Pembiayaan
musyarakah adalah transaksi penanaman dana dari dua atau lebih pemilik
dana/barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai syariah dengan pembagian
hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang disepakati,
sedangkan pembagian kerugian berdasarkan proporsi modal masing-masing.
B.
Mekaisme
Pembiayaan Musyarakah
a. Bank
da nasabah masing-masing bertindak sebagai mitra usaha dengan bersama-sama
menyediakan dana/barang untuk membiayai suatu kegiatan usaha tertentu.
b. Nasabah
bertindak sebagai pengelola usaha dan bank sebagai mitra usaha dapat ikut serta
dalam pengelolaan usaha sesuai dengan tugas dan wewenang yang disepakati
seperti melakukan review, meminta bukti-bukti dari laporan usaha yang dibuat
oleh nasabahberdasarkan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
c. Pembagia
hasil usaha dari pengelolaan dana dinyatakan dalam bentuk nisbah yang
disepakati.
d. Nisbah
bagi hasil yang disepakati tidak dapat diubah sepanjang jangka waktu investasi,
kecuali atas dasar kesepakatan para pihak.
e. Pembiayaan
atas akad musyarakah diberikan dalam bentuk uang/barang, serta bukan dalam
bentuk piutang tagihan.
f. Apabila
diberikan dalam bentuk uang harus dinyatakan secara jelas jumlahnya.
g. Apabila
pembiayaan dalam bentuk barang, maka barang tersebut harus dinilai atas dasar
harga pasar dan dinyatakan secara jelas jumlahnya.
h. Jangka
waktu pembayaran, pengembalian dana, dan pembagian hasil usaha pembiayaan akad
musyarakah ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Bank dan nasabah.
i. Pengembalian pembiayaan musyarakah dapat
dilakukan dalam dua cara yaitu secara angsuran ataupun sekaligus pada periode
akhir pembiayaan sesuai dengan jangka wakyu pembiayaan atas dasar akad
musyarakah.
j. Pembagian hasil usaha berdasarkan
laporan hasil usaha nasabah berdasarkan bukti pendukung yang dapat
dipertaggungjawabkan.
k. Bank
dan nasabah menanggung kerugians ecara proporsional menurut porsi modal
masing-masing.
C.
Manfaat
Pembiayaan Musyarakah
a. Bagi
Bank
1. Sebagai
salah satu bentuk penyaluran dana
2. Memperoleh
pendapatan dalam bentuk bagi hasil sesuai pendapatan usaha yang dikelola.
b. Bagi
Nasabah
Memenuhi
kebutuhan modal usaha melalui sistem kemitraan dengan bank.
D.
Identifikasi
Resiko Pembiayaan Musyarakah
a. Resikp
pembiayaan yang disebabkan oleh nasabah wanprestasi atau default.
b. Resiko
pasar yang disebabkan oleh pergerakan nilai tukar jika pembiayaan atas dasar
akad musyarakah diberikan dalam valuta asing.
c. Resiko
operasional yang disebabkan oleh internal fraud antara lain pencatatan yang
tidak benar atas nilai posisi, ketidaksesuaian pencatatan pajak, kesalahan,
maipulasi dan mark up dalam akuntansi/pencatatan maupun pelaporan.
E.
Peraturan
Pembiayaan Musyarakah
a. Fatwa
Syariah Dewan Syariah Nasional No: 08/DSN-MUI/IV/2000, tentang pembiayaan
musyarakah.
b. PSAK
No. 106 tentang Akuntansi Musyarakah
c. PAPSI
yang berlaku
No comments:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung