1. Gaji
dan Upah
Gaji
karyawan adalah biaya yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan tetap
perusahaan, misalnya pimpinan, karyawan administrasi yang gajinya dihitung
bulanan. Untuk menghitung gaji didasarkan pada kartu hadir.
Upah
adalah biaya yang dibayarkan perusahaan kepada karyawan berdasarkan pada jumlah
jam kerja dan pembayarannya bisa dilakukan mingguan atau pembayarannya dapat
didasarkan pada unit yang dihasilkan. Untuk menghitung upah didasarkan pada
kartu jam kerja karyawan, dapat dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan jam
kerja karyawan. Pembayaran secara upah diberikan kepada tenaga kerja langsung
di pabrik (yang langsung berhubungan dengan pembuatan produk).
Berdasarkan
kartu hadir maupun kartu jam kerja yang setiap bulannya dikumpulkan oleh bagian
personalia, yang akan menjadi data dalam perhitungan distribusi gaji dan upah
tenaga kerja langsung.
Pencatatan
yang dilakukan pada saat dilakukannya rekapitulasi gaji dan upah adalah sebagai
berikut :
Barang
Dalam Proses – Biaya Tenaga Kerja
Biaya
Overhead Pabrik
Biaya
Administrasi dan Umum
Biaya
Pemasaran
Gaji dan Upah
|
Rp xxx
Rp xxx
Rp xxx
Rp xxx
|
Rp xxx
|
Pencatatan
pada saat bukti kas keluar adalah sebagai berikut :
Gaji
dan Upah
Utang PPh karyawan
Utang Gaji dan Upah
|
Rp
xxx
|
Rp
xxx
Rp
xxx
|
Pencatatan
pada saat karyawan telah menerima Gaji dan Upah adalah sebagai berikut :
Utang
Gaji dan Upah
Kas
|
Rp
xxx
|
Rp
xxx
|
Pencatatan
saat dilakukannya penyetorn PPh karyawan kepada negara adalah sebagai berikut:
Utang
PPh Karyawan
Kas
|
Rp
xxx
|
Rp
xxx
|
Contoh Soal :
Perusahaan
Jaya Wijaya memperkerjakan 1 orang karyawan. Berdasarkan kartu jam kerja di
bulan Oktober 2014, menurut jam kerjanya karyawan tersebut selama seminggu
bekerja sebanyak 48 jam dengan upah per jam Rp 1.500. Menurut kartu jam kerja
disajikan sebagai berikut :
Untuk
pesanan produk 01 selama 15 jam
Untuk
pesanan produk 02 selama 20 jam
Untuk
menunggu persiapan pekerjaan selama 13 jam
Dengan
demikian upah karyawan tersebut dihitung sebesar 48 jam x Rp 1.500 = Rp 72.000
Perhitungan
biaya tenaga kerja dibebankan sebagai biaya tenaga kerja langsung adalah
sebagai berikut :
Pesanan
produk 01 15
jam x Rp 1.500 = Rp 22.500
Pesanan
produk 02 20
jam x Rp 1.500 = Rp 30.000
Dibebankan
sebagai biaya overhead pabrik 13 jam x
Rp 1.500 = Rp 19.500
Jumlah
upah minggu pertama bulan Oktober 2014 = Rp 72.000
PPh
yang dipotong oleh perusahaan
15% x Rp 72.000 = Rp 10.800
Jumlah
upah bersih yang diterima karyawan Rp 72.000 - Rp 10.800 = Rp 61.200
Pencatatan
yang dilakukan pada saat dilakukannya rekapitulasi gaji dan upah dari data
tersebut adalah sebagai berikut :
Barang
Dalam Proses – Biaya Tenaga Kerja
Biaya
Overhead Pabrik
Gaji dan Upah
|
Rp 52.500
Rp 19.500
|
Rp 72.000
|
Pencatatan
pada saat bukti kas keluar adalah sebagai berikut :
Gaji
dan Upah
Utang PPh karyawan
Utang Gaji dan Upah
|
Rp 72.000
|
Rp
10.800
Rp
61.200
|
Pencatatan
pada saat karyawan telah menerima Gaji dan Upah adalah sebagai berikut :
Utang
Gaji dan Upah
Kas
|
Rp 61.200
|
Rp
61.200
|
Pencatatan
saat dilakukannya penyetorn PPh karyawan kepada negara adalah sebagai berikut:
Utang
PPh Karyawan
Kas
|
Rp 10.800
|
Rp
10.800
|
2. Lembur
Premi
lembur adalah sejumlah uang yang dibayarkan perusahaan kepada karyawannya
karena karyawan bekerja melebihi jam kerja yang telah ditentukan. Misalnya
dalam 1 minggu karyawan bekerja 40 jam secara normal, jika kelebihan dari 40
jam maka akan dihitung sebagai uang lembur. Lembur biasanya terjadi karena ada
tambahan pekerjaan atau ada tambahan order.
Contoh Soal :
Misal
dalam satu minggu seorang karyawan bekerja selama 48 jam, apabila jam normalnya
40 jam dibayar dengan tarif Rp 1.000 per jam. Sedangkan tarif lembur dibayar
perusahaan 1,5 kali dari tarif normal.
Perhitungannya
adalah sebagai berikut :
Jam
biasa 40 jam x Rp
1.000 = Rp 40.000
Lembur 8 jam x Rp 1.000 = Rp 40.000
Premi
lembur 8 jam x Rp 500 =
Rp 4.000
Jumlah
upah karyawan selama 1 minggu = Rp 84.000
Premi
lembur dapat dibebankan pada akun barang dalam proses apabila jam lembur
diperlukan atas pekerjaan tertentu maka pencatatannya adalah sebagai berikut :
Barang
Dalam Proses
Gaji dan Upah
|
Rp
84.000
|
Rp
84.000
|
Apabila
barang pesanan yang biasanya dapat dikerjakan pada jam normal namun suatu waktu
memerlukan jam lembur untuk menyelesaikannya, premi lembur dapat dibebankan
pada biaya overhead pabrik. Maka pencatatannya adalah sebagai berikut :
Barang
Dalam Proses
Biaya
Overhead Pabrik
Gaji dan Upah
|
Rp
80.000
Rp 4.000
|
Rp
84.000
|
3. Bonus
Bonus
adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan atas
pencapaian karyawan. Pemberian bonus dapat disepakati terlebih dahulu antar
perusahaan dan karyawan.
Contoh Soal :
Seorang
karyawan pabrik mendapatkan bonus Rp 50.000 apabila dalam satu bulan dapat memproduksi
pesanan sebelum deadline. Pencatatan yang dilakukan atas data tersebut adalah
sebagai berikut :
Biaya
Overhead Pabrik
Utang Bonus
|
Rp
50.000
|
Rp
50.000
|
4. Honor
Cuti
Honor
cuti adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya
yang diberikan cuti, namun karyawan tersebut tetap masuk kerja walaupun dapat
jatah cuti. Honor cuti tersebut bukan merupakan biaya tenaga kerja langsung,
sehingga tidak dibebankan pada akun barang dalam proses, melainkan dibebankan
pada biaya overhead pabrik.
Contoh Soal :
Seorang
karyawan diberikan upah perminggu Rp 150.000. Karyawan tersebut memperoleh
pembayaran honor cuti Rp 20.000, maka pencatatan yang dibuat adalah sebagai
berikut :
Barang
Dalam Proses
Biaya
Overhead Pabrik
Gaji dan Upah
Utang Honor Cuti
|
Rp
150.000
Rp 20.000
|
Rp
150.000
Rp 20.000
|
No comments:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung