04 September 2018

CONTOH SOAL DAN PENCATATAN BIAYA TENAGA KERJA


1.       Gaji dan Upah
Gaji karyawan adalah biaya yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan tetap perusahaan, misalnya pimpinan, karyawan administrasi yang gajinya dihitung bulanan. Untuk menghitung gaji didasarkan pada kartu hadir.
Upah adalah biaya yang dibayarkan perusahaan kepada karyawan berdasarkan pada jumlah jam kerja dan pembayarannya bisa dilakukan mingguan atau pembayarannya dapat didasarkan pada unit yang dihasilkan. Untuk menghitung upah didasarkan pada kartu jam kerja karyawan, dapat dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan jam kerja karyawan. Pembayaran secara upah diberikan kepada tenaga kerja langsung di pabrik (yang langsung berhubungan dengan pembuatan produk).


Berdasarkan kartu hadir maupun kartu jam kerja yang setiap bulannya dikumpulkan oleh bagian personalia, yang akan menjadi data dalam perhitungan distribusi gaji dan upah tenaga kerja langsung.
Pencatatan yang dilakukan pada saat dilakukannya rekapitulasi gaji dan upah adalah sebagai berikut :
Barang Dalam Proses – Biaya Tenaga Kerja
Biaya Overhead Pabrik
Biaya Administrasi dan Umum
Biaya Pemasaran
     Gaji dan Upah
Rp xxx
Rp xxx
Rp xxx
Rp xxx





Rp xxx

Pencatatan pada saat bukti kas keluar adalah sebagai berikut :
Gaji dan Upah
     Utang PPh karyawan
     Utang Gaji dan Upah
Rp xxx


Rp xxx
Rp xxx

Pencatatan pada saat karyawan telah menerima Gaji dan Upah adalah sebagai berikut :
Utang Gaji dan Upah
     Kas
Rp xxx

Rp xxx

Pencatatan saat dilakukannya penyetorn PPh karyawan kepada negara adalah sebagai berikut:
Utang PPh Karyawan
     Kas
Rp xxx

Rp xxx

Contoh Soal :
Perusahaan Jaya Wijaya memperkerjakan 1 orang karyawan. Berdasarkan kartu jam kerja di bulan Oktober 2014, menurut jam kerjanya karyawan tersebut selama seminggu bekerja sebanyak 48 jam dengan upah per jam Rp 1.500. Menurut kartu jam kerja disajikan sebagai berikut :
Untuk pesanan produk 01 selama 15 jam
Untuk pesanan produk 02 selama 20 jam
Untuk menunggu persiapan pekerjaan selama 13 jam
Dengan demikian upah karyawan tersebut dihitung sebesar 48 jam x Rp 1.500 = Rp 72.000

Perhitungan biaya tenaga kerja dibebankan sebagai biaya tenaga kerja langsung adalah sebagai berikut :
Pesanan produk 01                                          15 jam x Rp 1.500       = Rp 22.500
Pesanan produk 02                                          20 jam x Rp 1.500       = Rp 30.000
Dibebankan sebagai biaya overhead pabrik   13 jam x Rp 1.500       = Rp 19.500
Jumlah upah minggu pertama bulan Oktober 2014                            = Rp 72.000
PPh yang dipotong oleh perusahaan               15% x Rp 72.000        = Rp 10.800
Jumlah upah bersih yang diterima karyawan Rp 72.000 - Rp 10.800 = Rp 61.200

Pencatatan yang dilakukan pada saat dilakukannya rekapitulasi gaji dan upah dari data tersebut adalah sebagai berikut :
Barang Dalam Proses – Biaya Tenaga Kerja
Biaya Overhead Pabrik
     Gaji dan Upah
Rp 52.500
Rp 19.500



Rp 72.000

Pencatatan pada saat bukti kas keluar adalah sebagai berikut :
Gaji dan Upah
     Utang PPh karyawan
     Utang Gaji dan Upah
   Rp 72.000


Rp 10.800
Rp 61.200

Pencatatan pada saat karyawan telah menerima Gaji dan Upah adalah sebagai berikut :
Utang Gaji dan Upah
     Kas
   Rp 61.200

Rp 61.200

Pencatatan saat dilakukannya penyetorn PPh karyawan kepada negara adalah sebagai berikut:
Utang PPh Karyawan
     Kas
   Rp 10.800

Rp 10.800

2.       Lembur
Premi lembur adalah sejumlah uang yang dibayarkan perusahaan kepada karyawannya karena karyawan bekerja melebihi jam kerja yang telah ditentukan. Misalnya dalam 1 minggu karyawan bekerja 40 jam secara normal, jika kelebihan dari 40 jam maka akan dihitung sebagai uang lembur. Lembur biasanya terjadi karena ada tambahan pekerjaan atau ada tambahan order.

Contoh Soal :
Misal dalam satu minggu seorang karyawan bekerja selama 48 jam, apabila jam normalnya 40 jam dibayar dengan tarif Rp 1.000 per jam. Sedangkan tarif lembur dibayar perusahaan 1,5 kali dari tarif normal.

Perhitungannya adalah sebagai berikut :
Jam biasa                     40 jam x Rp 1.000       = Rp 40.000
Lembur                          8 jam x Rp 1.000       = Rp 40.000
Premi lembur                 8 jam x Rp  500         = Rp   4.000
Jumlah upah karyawan selama 1 minggu        = Rp 84.000
Premi lembur dapat dibebankan pada akun barang dalam proses apabila jam lembur diperlukan atas pekerjaan tertentu maka pencatatannya adalah sebagai berikut :
Barang Dalam Proses
     Gaji dan Upah
Rp 84.000

Rp 84.000

Apabila barang pesanan yang biasanya dapat dikerjakan pada jam normal namun suatu waktu memerlukan jam lembur untuk menyelesaikannya, premi lembur dapat dibebankan pada biaya overhead pabrik. Maka pencatatannya adalah sebagai berikut :
Barang Dalam Proses
Biaya Overhead Pabrik
     Gaji dan Upah
Rp 80.000
Rp   4.000


Rp 84.000

3.       Bonus
Bonus adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan atas pencapaian karyawan. Pemberian bonus dapat disepakati terlebih dahulu antar perusahaan dan karyawan.

Contoh Soal :
Seorang karyawan pabrik mendapatkan bonus Rp 50.000 apabila dalam satu bulan dapat memproduksi pesanan sebelum deadline. Pencatatan yang dilakukan atas data tersebut adalah sebagai berikut :
Biaya Overhead Pabrik
     Utang Bonus
Rp 50.000

Rp 50.000

4.       Honor Cuti
Honor cuti adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya yang diberikan cuti, namun karyawan tersebut tetap masuk kerja walaupun dapat jatah cuti. Honor cuti tersebut bukan merupakan biaya tenaga kerja langsung, sehingga tidak dibebankan pada akun barang dalam proses, melainkan dibebankan pada biaya overhead pabrik.

Contoh Soal :
Seorang karyawan diberikan upah perminggu Rp 150.000. Karyawan tersebut memperoleh pembayaran honor cuti Rp 20.000, maka pencatatan yang dibuat adalah sebagai berikut :
Barang Dalam Proses
Biaya Overhead Pabrik
     Gaji dan Upah
     Utang Honor Cuti
Rp 150.000
Rp   20.000


Rp 150.000
Rp   20.000

No comments:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung