PENGERTIAN DAN BENTUK PENGGABUNGAN USAHA (BUSINESS COMBINATION)


A.      Pengertian Penggabungan Usaha (Business Combination)
Penggabungan usaha adalah penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi, karena satu perusahaan menyatu dengan perusahaan lain atau memperoleh kendali atas aktiva dan operasi perusahaan lain.

B.       Alasan Penggabungan Usaha
Ada beberapa alasan mengapa dilakukannya penggabungan usaha sebagai alat perluasan suatu perusahaan, yaitu :
1.        Manfaat Biaya (Cost Advantage)
Sering kali lebih murah bagi perusahaan untuk memperoleh fasilitas yang dibutuhkan melalui penggabungan dibandingkan melalui pengembangan. Hal ini benar, terutama pada periode inflasi.
2.        Resiko Lebih Rendah (Lower Risk)
Membeli lini produk dan pasar yang telah didirikan biasanya lebih kecil risikonya dibandingkan dengan mengembangkan produk baru dan pasarnya. Penggabungan usaha kurang beresiko terutama ketika tujuannya adalah diverifikasi.

3.        Berkurangnya Penundaan Operasi (Fewer Operating Delays)
Fasilitas-fasilitas pabrik yang diperoleh melalui penggabungan usaha dapat diharapkan untuk segera beroperasi dan memenuhi peraturan yang berhubungan dengan lingkungan dan peraturan pemerintah lainnya. Membangun fasilitas perusahaan yang baru mungkin menimbulkan sejumlah penundaan dalam pembangunannya, karena diperlukannya persetujuan pemerintah untuk memulai operasi.
4.        Mencegah Pengambilalihan (Avoidance of Takeovers)
Beberapa perusahaan bergabung untuk diakuisisi oleh perusahaan lain. Karena perusahaan-perusahaan yang lebih kecil cenderung lebih mudah diserang untuk diambil-alih, beberapa di antara mereka memakai strategi pembeli yang agresif sebagai pertahanan terbaik melawan usaha pengambilalihan oleh perusahaan lain. Perusahaan-perusahaan dengan rasio utang terhadap ekuitas yang tinggi biasanya bukan merupakan calon pengambil alih yang menarik.
5.        Akuisisi Harta Tidak Berwujud (Acquisition of Intangible Assets)
Penggabungan usaha melibatkan penggabungan sumber daya tidak berwujud maupun berwujud. Maka, akuisisi atas hak paten, hak atas mineral, database pelanggan, atau keahlian manajemen mungkin menjadi faktor utama yang memotivasi suatu penggabungan usaha. Dibandingkan bentuk perluasan usaha yang lain, perusahaan-perusahaan mungkin memilih penggabungan usaha untuk memperoleh manfaat dari segi pajak, untuk manfaat pajak penghasilan perseorangan dan pajak atas bangunan, dan untuk alasan-alasan pribadi. Ego dari manajemen perusahaan dan ahli pengambilalihan juga memainkan peranan yang penting pada beberapa penggabungan usaha.

C.      Sifat Penggabungan Usaha
Meskipun tujuan utama dari penggabungan usaha harus meningkatkan profitabilitas, keberatan yang menolak adanya penggabungan usaha harus dipertimbangkan, yang diperhatikan terlebih dahulu dari penggabungan usaha adalah memperoleh efisiensi operasi melalui integrasi operasi secara horizontal atau vertikal atau mendiversifikasikan resiko usaha melalui operasi konglomerat.
Integritas horizontal adalah penggabungan perusahaan-perusahaan dalam lini usaha atau pasar yang sama. Integrasi vertikal adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan dengan operasi yang berbeda, secara berturut-turut, tahapan produksi dan/atau distribusi.
Konglomerasi adalah penggabungan perusahaan-perusahaan dengan produk dan/atau jasa yang tidak saling berhubungan dan bermacam-macam. Suatu perusahaan melakukan diversifikasi untuk mengurangi risiko yang ada pada lini usaha tertentu, atau untuk menstabilkan penghasilan yang berfluktuasi.

D.      Bentuk Penggabungan Usaha (Business Combination)
Penggabungan usaha dapat mempunyai beberapa bentuk, yaitu :
1.        Merger
Dilakukan ketika sebuah perusahaan mengambil-alih semua operasi dari entitas usaha lain dan entitas yang diambil alih tersebut dibubarkan. Contohnya, Perusahaan A membeli Aktiva dari Perusahaan B secara langsung secara tunai, dengan aktiva lainnya atau dengan surat berharga Perusahaan A (saham, obligasi, atau wesel) dan Perusahaan B dibubarkan.

 

2.        Konsolidasi
Dilakukan ketika sebuah perusahaan yang abru dibentuk untuk mengambil alih aktiva-aktiva dan operasi dari dua atau lebih entitas usaha yang terpisah, dan entitas-entitas yang terpisah tersebut dibubarkan. Contohnya, Perusahaan D sebuah perusahaan yang baru dibentuk, memperoleh aktiva bersih dari perusahaan E dan F dengan mengeluarkan saham secara langsung kepada Perusahaan E dan F, dan Perusahaan E dan F dibubarkan.


3.        Akuisisi Saham
Dilakukan ketika sebuah perusahaan mengakuisisi saham berhak suara dari perusahaan lain dan kedua perusahaan tersebut tetap beroperasi sebagai entitas hukum yang terpisah, tetapi timbul hubungan induk-anak, dan Perusahaan E dan F dibubarkan.



Referensi :
Floyd A.Beams. 2004. Akuntansi Keuangan Lanjutan di Indonesia. Salemba Empat

Comments

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung