Penggabungan usaha adalah penyatuan dua atau lebih perusahaan yang
terpisah menjadi satu entitas ekonomi, karena satu perusahaan menyatu dengan
perusahaan lain atau memperoleh kendali atas aktiva dan operasi perusahaan
lain.
B.
Alasan
Penggabungan Usaha
Ada
beberapa alasan mengapa dilakukannya penggabungan usaha sebagai alat perluasan
suatu perusahaan, yaitu :
1.
Manfaat Biaya (Cost Advantage)
Sering kali lebih murah bagi perusahaan
untuk memperoleh fasilitas yang dibutuhkan melalui penggabungan dibandingkan
melalui pengembangan. Hal ini benar, terutama pada periode inflasi.
2.
Resiko Lebih Rendah (Lower Risk)
Membeli lini produk dan pasar yang telah
didirikan biasanya lebih kecil risikonya dibandingkan dengan mengembangkan
produk baru dan pasarnya. Penggabungan usaha kurang beresiko terutama ketika
tujuannya adalah diverifikasi.
3.
Berkurangnya Penundaan Operasi (Fewer
Operating Delays)
Fasilitas-fasilitas pabrik yang diperoleh melalui
penggabungan usaha dapat diharapkan untuk segera beroperasi dan memenuhi
peraturan yang berhubungan dengan lingkungan dan peraturan pemerintah lainnya. Membangun fasilitas perusahaan yang baru mungkin menimbulkan
sejumlah penundaan dalam pembangunannya, karena diperlukannya persetujuan
pemerintah untuk memulai operasi.
4.
Mencegah Pengambilalihan (Avoidance of
Takeovers)
Beberapa perusahaan bergabung untuk diakuisisi oleh
perusahaan lain. Karena perusahaan-perusahaan yang
lebih kecil cenderung lebih mudah diserang untuk diambil-alih, beberapa di
antara mereka memakai strategi pembeli yang agresif sebagai pertahanan terbaik
melawan usaha pengambilalihan oleh perusahaan lain.
Perusahaan-perusahaan dengan rasio utang terhadap ekuitas yang tinggi biasanya
bukan merupakan calon pengambil alih yang menarik.
5.
Akuisisi Harta Tidak Berwujud
(Acquisition of Intangible Assets)
Penggabungan usaha melibatkan penggabungan
sumber daya tidak berwujud maupun berwujud. Maka, akuisisi atas hak paten, hak atas mineral, database
pelanggan, atau keahlian manajemen mungkin menjadi faktor utama yang memotivasi
suatu penggabungan usaha. Dibandingkan bentuk perluasan usaha yang lain,
perusahaan-perusahaan mungkin memilih penggabungan usaha untuk memperoleh
manfaat dari segi pajak, untuk manfaat pajak penghasilan perseorangan dan pajak
atas bangunan, dan untuk alasan-alasan pribadi. Ego dari manajemen perusahaan
dan ahli pengambilalihan juga memainkan peranan yang penting pada beberapa
penggabungan usaha.
C.
Sifat
Penggabungan Usaha
Meskipun
tujuan utama dari penggabungan usaha harus meningkatkan profitabilitas,
keberatan yang menolak adanya penggabungan usaha harus dipertimbangkan, yang
diperhatikan terlebih dahulu dari penggabungan usaha adalah memperoleh
efisiensi operasi melalui integrasi operasi secara horizontal atau vertikal
atau mendiversifikasikan resiko usaha melalui operasi konglomerat.
Integritas
horizontal adalah penggabungan perusahaan-perusahaan dalam lini usaha atau
pasar yang sama. Integrasi vertikal adalah penggabungan
dua atau lebih perusahaan dengan operasi yang berbeda, secara berturut-turut,
tahapan produksi dan/atau distribusi.
Konglomerasi adalah penggabungan perusahaan-perusahaan dengan produk
dan/atau jasa yang tidak saling berhubungan dan bermacam-macam.
Suatu perusahaan melakukan diversifikasi untuk mengurangi risiko yang ada pada
lini usaha tertentu, atau untuk menstabilkan penghasilan yang berfluktuasi.
D.
Bentuk
Penggabungan Usaha (Business Combination)
Penggabungan usaha dapat mempunyai beberapa bentuk,
yaitu :
1.
Merger
Dilakukan ketika sebuah perusahaan mengambil-alih
semua operasi dari entitas usaha lain dan entitas yang diambil alih tersebut
dibubarkan. Contohnya, Perusahaan A membeli Aktiva dari Perusahaan B secara
langsung secara tunai, dengan aktiva lainnya atau dengan surat berharga
Perusahaan A (saham, obligasi, atau wesel) dan Perusahaan B dibubarkan.
2.
Konsolidasi
Dilakukan ketika sebuah perusahaan yang abru
dibentuk untuk mengambil alih aktiva-aktiva dan operasi dari dua atau lebih
entitas usaha yang terpisah, dan entitas-entitas yang terpisah tersebut
dibubarkan. Contohnya, Perusahaan D sebuah perusahaan yang baru dibentuk,
memperoleh aktiva bersih dari perusahaan E dan F dengan mengeluarkan saham
secara langsung kepada Perusahaan E dan F, dan Perusahaan E dan F dibubarkan.
3.
Akuisisi Saham
Dilakukan ketika sebuah perusahaan mengakuisisi
saham berhak suara dari perusahaan lain dan kedua perusahaan tersebut tetap
beroperasi sebagai entitas hukum yang terpisah, tetapi timbul hubungan
induk-anak, dan Perusahaan E dan F dibubarkan.
Referensi
:
Floyd A.Beams. 2004.
Akuntansi Keuangan Lanjutan di Indonesia. Salemba Empat
thank's for your information :)
ReplyDeletethank's for your information
ReplyDelete