PENGERTIAN DAN KARAKTERISTIK AKUNTANSI MANAJEMEN


Pengertian Akuntansi Manajemen

Akuntansi Manajemen yang juga dikenal sebagai Akuntansi untuk Manajer adalah proses pengumpulan informasi (baik kualitatif maupun kuantitatif) dari berbagai sumber seperti Akuntansi Keuangan, Akuntansi Biaya, Akuntansi Pajak, Akuntansi Sumber Daya Manusia, dll. memilih yang penting dari total, menganalisisnya dengan bantuan alat atau teknik tertentu dan kemudian meneruskan kepada manajemen untuk mengambil keputusan demi kepentingan organisasi dan pihak-pihak yang berkepentingan di dalamnya. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Akuntansi Manajemen bersifat selektif di mana hanya informasi penting yang diberikan kepada manajemen yang telah dikumpulkan dari berbagai sumber. 

Akuntansi Manajemen telah ditentukan oleh berbagai sarjana/otoritas dari waktu ke waktu. Berikut ini adalah beberapa definisi penting dari Akuntansi Manajemen:

  1. Institut Akuntan Chartered Inggris dan Wales. "Segala bentuk akuntansi yang memungkinkan bisnis dilakukan dengan lebih efisien dapat dianggap sebagai Akuntansi Manajemen".
  2. Dewan Produktivitas Inggris-Amerika. "Akuntansi Manajemen adalah penyajian informasi akuntansi sedemikian rupa untuk membantu manajemen dalam pembuatan kebijakan dan operasi sehari-hari dari setiap usaha".
  3. R,N. Anthony. "Akuntansi Manajemen berkaitan dengan informasi akuntansi yang berguna bagi manajemen".
  4. J. Batty. "Akuntansi Manajemen adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan metode, sistem dan teknik akun yang, ditambah dengan pengetahuan dan kemampuan khusus, membantu manajemen dalam tugas memaksimalkan keuntungan atau meminimalkan kerugian".
  5. Institut Akuntan Manajemen Chartered, London. "Akuntansi Manajemen adalah penerapan pengetahuan dan keterampilan profesional dalam persiapan informasi akuntansi sedemikian rupa untuk membantu manajemen dalam pembentukan kebijakan dan dalam perencanaan dan pengendalian operasi usaha".
  6. Asosiasi Akuntan Bersertifikat dan Perusahaan. "Akuntansi Manajemen adalah penerapan teknik akuntansi dan statistik untuk tujuan tertentu untuk menghasilkan dan menafsirkan informasi yang dirancang untuk membantu manajemen dalam fungsinya mempromosikan efisiensi maksimum dan dalam membayangkan, merumuskan dan mengoordinasikan pelaksanaannya".


Karakteristik Akuntansi Manajemen

Berdasarkan makna dan definisi, berikut ini adalah karakteristik utama Akuntansi Manajemen:

  1. Berorientasi Masa Depan. Di bawah Akuntansi Manajemen, berbagai informasi dari berbagai sumber dikumpulkan dan diteruskan ke manajemen untuk mengambil keputusan. Manajemen memutuskan tindakan di masa depan berdasarkan informasi dan mencoba untuk mencapai hal yang sama dengan mengadopsi berbagai teknik pengendalian yang sesuai seperti penetapan biaya marjinal, penetapan biaya standar dan sistem kontrol anggaran, dll.
  2. Berbasis Bakat. Konsep Akuntansi Manajemen sepenuhnya didasarkan pada bakat atau kemampuan manajemen dan tidak ada aturan/prosedur yang ditetapkan untuk membantu manajer. Setelah menganalisis informasi yang tersedia, manajer harus mengambil keputusan yang sepenuhnya didasarkan pada pengalaman pribadi, pendidikan, pengetahuan, dan kebijaksanaan mereka.
  3. Alasan di balik Keputusan. Ketika keputusan diambil oleh manajemen berdasarkan informasi, hal yang sama perlu dijelaskan mengapa dan bagaimana keputusan ini diambil dengan memberikan argumen yang sesuai dan hubungan sebab dan akibat dari hasil di masa depan.
  4. Selektif. Banyak informasi kuantitatif dan kualitatif dikumpulkan di bawah proses Akuntansi Manajemen tetapi setelah studi yang tepat tentang hal yang sama hanya informasi selektif / penting yang diteruskan kepada manajer yang bersangkutan sehingga dia dapat mengambil keputusan yang tepat untuk kepentingan organisasi. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa semua informasi yang dikumpulkan tidak digunakan untuk mengambil keputusan oleh manajemen.
  5. Berarti Bukan Akhir. Di bawah konsep Akuntansi Manajemen, informasi dikumpulkan dan diberikan hanya oleh Akuntan Manajemen kepada manajemen untuk mengambil keputusan yang tepat waktu dan baik, oleh karena itu jelas dari hal di atas bahwa keputusan tidak diberikan kepada manajemen tetapi hanya informasi yang diperlukan / penting. Oleh karena itu Akuntansi Manajemen adalah sarana dan bukan dan akhir atau pengganti manajemen.
  6. Alat/Teknik. Setelah mengumpulkan data dari berbagai sumber, akuntan manajemen menggunakan berbagai alat/teknik statistik untuk mempelajari hal yang sama dan memilih informasi yang akan diserahkan kepada manajer untuk mengambil keputusan.
  7. Perencanaan dan Pengendalian. Di bawah Akuntansi Manajemen, informasi dikumpulkan dari berbagai sumber, dianalisis dan keputusan dibuat untuk masa depan untuk menjalankan bisnis secara efektif. Untuk memutuskan tentang tindakan masa depan untuk pencapaian tujuan atau sasaran yang telah ditentukan dikenal sebagai perencanaan. Keputusan dilaksanakan dan kinerja aktual diukur yang dibandingkan dengan perkiraan kinerja. Perbedaan/penyimpangan dihitung dan tindakan korektif diambil untuk pencapaian tujuan. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Akuntansi Manajemen membantu tidak hanya dalam perencanaan tetapi juga dalam mengendalikan kegiatan bisnis suatu organisasi.


TUJUAN AUDIT INDEPENDEN

 


Periksa Laporan Keuangan

Salah satu tujuan utama auditor independen adalah untuk memeriksa laporan keuangan perusahaan untuk memastikan pembukuan keuangan akurat dan sesuai dengan undang-undang dan peraturan fiskal. Auditor independen memeriksa sistem akuntansi dan buku rekening perusahaan untuk akurasinya. Auditor juga membandingkan penilaian keuangan mereka dengan laporan keuangan perusahaan perusahaan. Auditor eksternal diizinkan untuk merilis hasil evaluasi mereka secara publik.


Buat Rekomendasi

Selama audit independen, auditor diberikan akses gratis ke semua laporan keuangan perusahaan. Karena itu, sebagian besar auditor menjadi sangat akrab dengan kebijakan akuntansi dan manajemen klien mereka. Ini memberi mereka gambaran yang lebih jelas tentang kemungkinan kelemahan keuangan perusahaan. Berdasarkan hal ini, auditor dapat menawarkan rekomendasi tentang bagaimana perusahaan dapat meningkatkan metode akuntansinya. 


Keterlibatan Pengesahan

Tujuan umum lainnya di balik proses audit independen adalah keterlibatan pengesahan, skenario di mana perusahaan mempekerjakan auditor untuk mengevaluasi laporan atau analisis sebelumnya yang dilakukan oleh perusahaan. Laporan auditor kemudian disajikan dalam bentuk laporan tertulis atau terkadang lisan. 


Tujuan Khusus

Perusahaan dapat mempekerjakan auditor independen untuk mencapai tujuan khusus. Misalnya, beberapa auditor independen berspesialisasi dalam manajemen risiko, di mana tujuan utama mereka adalah untuk menentukan keakuratan dokumen keuangan, sementara yang lain mengkhususkan diri dalam layanan jaminan, di mana tujuannya adalah untuk meninjau, mengonfirmasi, dan meningkatkan informasi yang sudah dimiliki dewan manajemen. Auditor dapat fokus pada masalah pajak atau akuntansi forensik. Perusahaan juga dapat mengontrak audit independen untuk menyelidiki kecurigaan penipuan atau penggelapan.

PERBEDAAN AKUNTANSI DAN AUDIT, SERTA RUANG LINGKUP AUDIT



Perbedaan Akuntansi dan Audit

Perbedaan antara Akuntansi dan Audit adalah sebagai berikut :

  1. Akuntansi terutama berkaitan dengan persiapan ringkasan dan analisis catatan yang disiapkan oleh pemegang buku, seorang akuntan harus menyiapkan neraca saldo dan kemudian laporan tahunan. Sedangkan Auditing berarti verifikasi entri buku dan rekening untuk mengetahui keakuratannya. Jadi tugas auditor adalah mencari tahu apakah laporan akhir menunjukkan gambaran yang benar dan wajar mengenai keadaan yang bersangkutan atau tidak dan untuk melaporkan temuannya kepada pemegang saham. 
  2. Akuntan adalah karyawan perusahaan dan auditor adalah orang luar yang independen.
  3. Sebagai karyawan suatu bisnis, seorang akuntan menarik laporan bulanannya  gaji reguler dari bisnis itu sendiri sementara auditor dibayar remunerasi yang disepakati antara dia dan kliennya
  4. Seorang akuntan tidak diharapkan memiliki pengetahuan tentang audit, tetapi bagi seorang auditor sangat penting untuk memiliki pengetahuan akuntansi yang menyeluruh.
  5. Seorang auditor dapat diganti dari tahun ke tahun tetapi seorang akuntan tidak, karena ia biasanya adalah karyawan tetap suatu bisnis.


Ruang Lingkup Audit :

  1. Melindungi kepentingan keuangan orang-orang yang tidak berada di bawah manajemen entitas, misalnya mitra atau pemegang saham.
  2. Bertindak sebagai pemeriksaan moral terhadap karyawan dari melakukan penipuan dan kesalahan.
  3. Bermanfaat dalam menetapkan kewajiban pajak, menegosiasikan pinjaman, dan menentukan pertimbangan pembelian untuk bisnis.
  4. Berguna untuk menyelesaikan perselisihan dagang baik mengenai bonus atau kenaikan kinerja atau tuntutan ganti rugi akibat kebakaran atau kecelakaan lainnya.
  5. Temukan area pemborosan dan kerugian yang terjadi akibat tidak adanya atau tidak memadainya pemeriksaan internal atau tindakan pengendalian internal.
  6. Laporan audit umumnya menyatakan fakta apakah pembukuan yang tepat dan catatan terkait telah disimpan dengan benar sehingga kekurangan atau kekurangan tersebut menjadi baik dalam hal ini.
  7. Sebagai fungsi penilaian, audit meninjau efektivitas keberadaan dan kelangsungan berbagai pengendalian dalam organisasi dan melaporkan kelemahan, kekurangan, dll., di dalamnya.
  8. Rekening yang telah diaudit sangat membantu dalam penyelesaian rekening pada saat penerimaan atau pembubaran atau kematian atau pensiunnya mitra.


DEFENISI DAN KARAKTERISTIK AUDIT

 


Defenisi Audit

Audit adalah pemeriksaan sistematis dan independen atas data, pernyataan, catatan, operasi dan kinerja (keuangan atau lainnya) suatu perusahaan untuk tujuan tertentu. Dalam situasi audit apa pun, Auditor memahami dan mengenali proposisi yang ada di hadapannya untuk diperiksa, mengumpulkan bukti, mengevaluasinya dan atas dasar ini, merumuskan pertimbangannya yang dikomunikasikan melalui laporan auditnya.”

Audit adalah suatu pemeriksaan yang cerdas dan kritis terhadap pembukuan suatu perusahaan dengan dokumen-dokumen dan voucher-voucher yang darinya mereka telah ditulis, dengan tujuan untuk memastikan apakah hasil-hasil kerja suatu periode tertentu seperti yang ditunjukkan oleh Laporan Laba Rugi dan juga posisi keuangan sebagaimana tercermin dalam Neraca ditentukan secara benar dan wajar serta disajikan oleh mereka yang bertanggung jawab atas penyusunannya.”

 

Karakteristik Audit

Berikut adalah beberapa karakteristik audit :

  1. Kecerdasan ilmiah dan pemeriksaan kritis yang independen terhadap buku-buku
  2. Akun dan catatan bisnis 
  3. Deteksi kesalahan dan penipuan, jika ada
  4. pelaksanaan audit oleh orang independen atau oleh badan yang mempunyai kualifikasi untuk pekerjaan tersebut
  5. Penggunaan teknik, standar dan prosedur khusus
  6. Memastikan kebenaran koreksi dan keandalan informasi akuntansi

SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK




Self Assessment System

Self assessment system merupakan sistem pemungutan pajak dimana penentuan besaran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak dihitung oleh wajib pajak yang bersangkutan. Wajib pajak merupakan pihak yang berperan aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem administrasi online. Peran pemerintah dalam system pemungutan pajak ini adalah memberi penerangan dan sebagai pengawas dari para wajib pajak. Contohnya dalam penyampaian SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN. Ciri-ciri sistem pemungutan pasak self assessment, yaitu :

  • Penentuan besaran pajak terutang dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri
  • Wajib pajak berperan aktif dalam menuntaskan kewajiban pajaknya mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak.
  • Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak, kecuali jika wajib pajak telat lapor, telat bayar pajak terutang, atau terdapat pajak yang seharusnya wajib pajak bayarkan namun tidak dibayarkan.


Official Assessment System

Official assessment system yaitu system pemungutan pajak yang membebankan wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang pada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak. Wajib pajak bersifat pasif dan pajak terutang muncul setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Sistem pemungutan pajak ini bias diterapkan dalam pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Kenderaan Bermoto dan jenis pajak daerah lainnya. Ciri-ciri sistem pemungutan pasak self assessment, yaitu :

  • Besarnya pajak terutang dihitung oleh petugas pajak
  • Wajib pajak sifatnya pasif dalam perhitungan pajak mereka
  • Pajak terutang ada setelah petugas pajak menghitung pajak yang terutang dan menerbitkan surat ketetapan pajak
  • Pemerintah memiliki hak penuh dalam menentukan besarnya pajak yang wajib dibayarkan


Witholding System

Pada withholding system besarnya pajak dihitung oleh pihak ketiga yang bukan wajib pajak dan bukan juga aparat pajak/fiskus, tapi biasanya dilakukan oleh bendaharawan. Contohnya adalah pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan oleh bendahara instansi terkait, jadi karyawan tidak perlu lagi membayarkan pajak tersebut.


JENIS-JENIS PUNGUTAN PEMERINTAH



Ada beberapa pungutan lainnya yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah selain pajak, yaitu :

  1. Retribusi, yaitu pembayaran kepada pemerintah yang dilakukan oleh seseorang atau badan yang menggunakan jasa pemerintah, umumnya atas jasa atau pemberian izin tertentu oleh pemerintah daerah dimana pembayar mendapat manfaat yang langsung. Retribusi terdiri atas retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan khusus. Seperti retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), retribusi pengujian kenderaan bermotor, retribusi pasar, retribusi parker, retribusi pelayanan kesehatan, dan sebagainya.
  2. Cukai, yaitu pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang telah ditetapkan pemerintah, biasanya untuk barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negative bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Seperti hasil tembakau (rokok, cerutu, tembakau iris), dan sebagainya.
  3. Bea Masuk, yaitu pungutan Negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang memasuki daerah pabean sebagai salah satu jenis pajak berdasar asas domisili. Sedangkan bea keluar yaitu pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang ekspor.
  4. Bea Materai, yaitu pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata maupun dokumen untuk digunakan dipengadilan. Nilai bea materai yang berlaku saat ini sesuai UU Nomor 10 tahun 2020 adalah tarif tunggal yaitu Rp 10.000.
  5. Iuran, yaitu pungutan yang dikenakan sehubungan dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan pemerintah secara langsung dan nyata kepada seseorang atau badan pembayar. Seperti iuran izin usaha pemanfaatan hutan, iuran usaha pemanfaatan air dalam kawasan hutan konservasi. Iuran ini sifatnya mirip dengan retribusi pada pemerintah daerah, tapi diatur dengan peraturan yang berbeda.
  6. Opsen, yaitu pungutan tambahan pajak oleh pemerintah daerah menurut persentase tertentu. Seperti Opsen bea balik nama kenderaan bermotor yang dipungut pemerintah kabupaten/kota, Opsen pajak mineral bukan logam dan batuan yang dipungut pemerintah provinsi.







PENGERTIAN PAJAK, CIRI-CIRI DAN FUNGSI PAJAK




PENGERTIAN PAJAK

  1. Menurut UU KUP Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 1 pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  2. Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa-jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
  3. Menurut Prof. Dr. P.J.A Adriani pajak adalah iuran kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oeleh mereka yang wajib membayarnya menurut peraturan, tanpa mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum terkait dengan tugas Negara dalam menyelenggarakan pemerintahan.

 

CIRI-CIRI PAJAK

Adapun ciri-ciri yang melekat pada pajak, yaitu :

  1. Pajak merupakan kntribusi wajib yang berlaku bagi setiap warga Negara. Hal ini mengartikan setiap warga Negara yang telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Wajib Pajak adalah warga Negara yang telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif.
  2. Pajak dipungut berdasarkan Undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
  3. Warga Negara tidak mendapat imbalan (kontra prestasi) langsung dari pemerintah.
  4. Pajak dipungut oleh Negara dan dapat dipaksakan (baik oleh pemerintah pusat maupun daerah).
  5. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran pemerintah yakni pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.


FUNGSI PAJAK

Ada beberapa fungsi pajak yang dapat dipahami, yaitu :

  1. Fungsi Anggaran (Budgetair), yaitu sebagai sumber pendapatan negara pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Dalam menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, suatu negara tentu saja membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperolehdari penerimaan pajak. Misalnya, pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan dan sebagainya.
  2. Fungsi Mengatur (Regulerend), yaitu pemerintah bias mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur pajak bias digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Misalnya dalam rangka menggiring penanaman modal baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
  3. Fungsi Stabilitas, yaitu dengan adanya pajak pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini bias dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
  4. Fungsi Redistribusi Pendapatan, yaitu pajak yang sudah dipungut oleh Negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.  



6 SYARAT PEMBAYARAN DALAM TRANSAKSI PERUSAHAAN DAGANG


 

Ada 6 syarat pembayaran dalam melakukan transaksi jual beli pada perusahaan dagang, yaitu :

1. Tunai atau Kontan
    Syarat pembayaran jual beli yang langsung dilakukan saat terjadinya transaksi. Media pembayaran yang digunakan dapat berupa cek, giro bilyet maupun dalam bentuk uang tunai. Misalnya tanggal 10 Januari 2022 PT. BMA melakukan pembelian barang dagang sebesar Rp 10.000.000, maka pembayaran langsung dibayar pada tanggal 10 Januari 2022 saat berlangsungnya transaksi.
Jurnal saat pembelian dan pembayaran :
10/1/2022 (D) Pembelian             Rp 10.000.000
                  (K)      Kas                                 Rp 10.000.000   

2. n/30
  Syarat pembayaran jual beli yang harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah terjadinya transaksi. Misalnya tanggal 10 Januari 2022 PT. BMA melakukan pembelian barang dagang sebesar Rp 10.000.000 dengan syarat n/30, maka pembayaran akan dilakukan pada tanggal 9 Februari 2022.
Jurnal saat pembelian :
10/1/2022 (D) Pembelian                Rp 10.000.000
                  (K)       Utang Usaha                   Rp 10.000.000

Jurnal saat pembayaran :
9/2/2022   (D) Utang Usaha              Rp 10.000.000
                  (K)       Kas                                    Rp 10.000.000


3. 2/10-n/30
  Syarat pembayaran jual beli yang harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah terjadinya transaksi, dan apabila dilakukan pembayaran dalam jangka waktu 10 hari setelah transaksi maka akan mendapatkan potongan sebesar 2%. Misalnya tanggal 10 Januari 2022 PT. BMA melakukan pembelian barang dagang sebesar Rp 10.000.000 dengan syarat 2/10-n/30, maka pembayaran paling lama tanggal 9 Februari 2022. Apabila melakuka pembayaran tanggal 15 Januari 2022, maka akan mendapatkan potongan 2%. 
Jurnal saat pembelian :
10/1/2022 (D) Pembelian                               Rp 10.000.000
                  (K)       Utang Usaha                                 Rp 10.000.000

Jurnal saat pembayaran dalam jangka waktu 10 hari :
15/1/2022 (D) Utang Usaha                           Rp  10.000.000
                  (K)       Potongan Pembelian                   Rp    200.000
                  (K)       Kas                                                  Rp 9.800.000  

Jurnal saat pembayaran dalam jangka waktu 30 hari :
9/2/2022   (D) Utang Usaha                           Rp   10.000.000
                  (K)       Kas                                                  Rp 10.000.000

4. EOM (End of Month)
    Syarat pembayaran jual beli yang harus dilakukan paling lama pada akhir bulan setelah transaksi terjadi. Misalnya tanggal 10 Januari 2022 PT. BMA melakukan pembelian barang dagang sebesar Rp 10.000.000, maka pembayaran paling lama tanggal 31 Januari 2022.
Jurnal saat pembelian :
10/1/2022 (D) Pembelian                             Rp 10.000.000
                  (K)       Utang Usaha                               Rp 10.000.000

Jurnal saat pembayaran :
31/1/2022 (D) Utang Usaha                          Rp 10.000.000
                  (K)       Kas                                                Rp 10.000.000

5. EOM, n/10
    Syarat pembayaran jual beli yang harus dilakukan paling lama 10 hari setelah akhir bulan transaksi terjadi. Misalnya tanggal 10 Januari 2022 PT. BMA membeli barang dagang sebesar Rp 10.000.000, maka pembayaran paling lama tanggal 10 Februari 2022.
Jurnal saat pembelian :
10/1/2022 (D) Pembelian                              Rp 10.000.000
                  (K)        Utang Usaha                               Rp 10.000.000

Jurnal saat pembayaran :
10/2/2022 (D) Utang Usaha                           Rp 10.000.000
                  (K)        Kas                                                Rp 10.000.000

6. EOM, 2/10
    Syarat pembayaran jual beli yang harus dilakukan paling lama akhir bulan setelah tanggal transaksi terjadi, dan apabila dilakukan dalam jangka waktu 10 hari atau kurang setelah transaksi terjadi maka mendapatkan potongan sebesar 2%. Misalnya tanggal 10 Januari 2022 PT. BMA melakukan pembelian barang dagang sebesar Rp 10.000.000, maka pembayaran paling lama tanggal 31 Januari 2022. Apabila pembayaran dilakukan pada tanggal 16 Januari 2022, maka mendapatkan potongan 2%.
Jurnal saat pembelian :
10/1/2022 (D) Pembelian                           Rp  10.000.000
                  (K)        Utang Usaha                            Rp 10.000.000

Jurnal saat pembayaran dalam jangka waktu 10 hari :
16/1/2022 (D) Utang Usaha                        Rp  10.000.000
                  (K)        Potongan Pembelian               Rp     200.000
                  (K)        Kas                                              Rp  9.800.000 

Jurnal saat pembayaran dalam waktu akhir bulan :
31/1/2022 (D) Utang Usaha                        Rp  10.000.000
                  (K)        Kas                                              Rp 10.000.000     

SUBJEK PAJAK, PAJAK SUBJEKTIF, TAX AVOIDANCE, DAN PERHITUNGAN PPH PASAL 21



Subjek pajak merupakan orang atau badan yang dikenakan pajak oleh negara. Subjek pajak ini dibagi menjadi 4 kategori yaitu :

a.      Orang pribadi: Bagi seluruh WNI atau WNA yang tinggal di Indonesia maupun di luar negeri, namun memiliki pendapatan dari Indonesia maka mereka akan diberlakukan pajak orang pribadi.

b.        Badan: Bagi seluruh badan yang berdiri dan berkembang di Indonesia masuk ke dalam ketentuan subjek pajak badan, terkecuali untuk badan yang bersifat non-komersial dan juga yang mendapatkan biaya dari APBN/APBD.

c.    Warisan yang belum terbagi: Bagi seluruh pewaris yang akan membagi dan menurunkan warisannya, maka pewaris wajib mendaftarkan harta bendanya dan membayarkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk subjek pajak dengan kategori warisan yang belum terbagi.

d.     Bentuk usaha tetap: Bagi seluruh kantor, gedung, pabrik, bengkel, gudang, dan lainnya yang didirikan oleh WNI maupun WNA yang bertempat tinggal di Indonesia, maka mereka akan dikenakan pajak bentuk usaha tetap.

Sedangkan pajak subjektif adalah pungutan pajak yang berasal dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi. Dimana WP orang pribadi tersebut telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebagai syarat administrasi untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya. Sedangkan untuk contoh dari pajak subjektif yaitu pajak penghasilan atau PPh. Yang mana pungutan PPh didasarkan pada penghasilan atau pemasukan yang diperoleh wajib pajak (WP) dalam satu periode tahun pajak. Pajak penghasilan (PPh) umumnya dikenakan kepada wajib pajak yang memperoleh tambahan nilai ekonomis dari penghasilannya. Secara umum, jenis PPh terbagi menjadi PPh pasal 21, PPh pasal 15, PPh pasal 22 dan PPh pasal 23. Dimana setiap jenis PPh tersebut memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda-beda.


    Secara umum. tax avoidance adalah skema penghindaran pajak yang bertujuan mengurangi beban pajak dengan memanfaatkan celah yang ada pada ketentuan perpajakan. Baik ketentuan perpajakan internasional maupun perpajakan dari negara bersangkutan. Sehingga tidak heran, jika tax avoidance dianggap sebagai aktivitas legal karena penghindaran pajak yang diperbolehkan (acceptable tax avoidance), dengan karateristik memiliki tujuan yang baik, bukan untuk menghindari pajak, dan tidak melakukan transaksi palsu.

Contoh tax avoidance adalah sebagai berikut :

a.    Pinjaman ke bank yang nominalnya besar

Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang- Undang Pajak Penghasilan memasukkan bunga menjadi biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha. Wajib pajak meminjam ke bank dengan nominal yang besar sehingga bunga pinjaman semakin besar pula, bunga pinjaman ini dibebankan dalam laporan keuangan fiskal wajib pajak, tetapi pinjaman tersebut bukan untuk menambah modal wajib pajak sehingga penjualan tidak berkembang dan membuat keuntungan  tidak bertambah.

b.   Hibah

    Hibah yang terdapat dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 UU No.36 tahun 2008 mengatur bahwa harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dikecualikan dari objek Pajak. Harta hibahan seperti tanah dan bangunan yang diberikan oleh kakek kepada cucunya merupakan objek pajak karena harta hibahan yang diterima bukan dalam garis keturunan lurus satu derajat. Wajib pajak seperti kakek tersebut mencari celah agar tidak dikenakan PPh dengan cara memberi harta hibahan ke Tn. A yang merupakan anak dari sang kakek, kemudian harta yang secara sah sudah menjadi milik Tn. A diberikan lagi ke Tn. B yang merupakan anak dari Tn. A (cucu sang kakek).



Tuan Rofiq adalah seorang karyawan PT.Anugrah Jaya , pada tanggal 1 Januari 2020 status kawin tanpa tanggungan. Pada tanggal 2 Januari 2020 Rofiq memiliki 2 orang anak. Berapakah besarnya PTKP Tuan Rofiq tahun 2020 ?

Jawaban :

PTKP Tuan Rofiq tahun 2020

WP Pribadi                                          Rp 54.000.000

Status Menikah                                   Rp   4.500.000

Tanggungan (2 x 4.500.000)               Rp   9.000.000

     Jumlah PTKP                              Rp 67.500.000


Tuan Jaya berstatus K/2. Mempunyai tanggungan seorang anak dan seorang adik kandung. Tuan Jaya bekerja pada PT “Maju“ . Tuan Jaya memperoleh gaji pokok (gapok) sebulan sebesar Rp 8.000.000,- Perusahaan memberi makan siang setiap karyawannya bila diuangkan sebulan sebesar Rp. 750.000,- . Perusahaan juga memberikan uang transpot sebulan sebesar Rp. 600.000,- .PT “Maju membayar iuran pensiun sebesar 3 % dari gapok dan Tuan Jaya membayar iuran pensiun 2 % dari gapok , istri Tuan Jaya tidak bekerja. Berapakah PPh Pasal 21 terutang Tuan Jaya sebulan ?

Jawaban :

Gaji Pokok                                                                  Rp 8.000.000

Tunjangan Makan                                                       Rp    750.000

Tunjangan Transport                                                   Rp    600.000

Iuran Pensiun (3% x Rp 8.000.000)                            Rp    240.000 +

     Penghasilan Bruto                                                Rp 9.590.000

 

Pengurangan :

Biaya jabatan (5% x Rp 9.590.000)    Rp 479.500

Iuran Pensiun (2% x Rp 8.000.000)    Rp 160.000 +

                                                                                    Rp    639.500 –

     Penghasilan Neto Sebulan                                   Rp 8.950.500

 Penghasilan Neto Setahun (12 x Rp 8.950.500)         Rp 107.406.000

PTKP :

WP Pribadi                                          Rp 54.000.000

Status Menikah                                   Rp   4.500.000

Tanggungan (2 x Rp 4.500.000)         Rp   9.000.000 +

                                                                                    Rp   67.500.000 -                                          

      Penghasilan Kena Pajak Setahun                     Rp   39.906.000

PPh Terutang :

5% x Rp 39.906.000   = Rp 1.995.300

 

PPh Pasal 21 sebulan (1.995.300/12 bulan)    = Rp 166.275    


PERHITUNGAN PPH PASAL 22

 


Soal 1

Perusahaan PT. Alam Sumatera berada di Medan, dan perusahaan ini merupakan pemasok perlengkapan kantor bagi Dinas Kesehatan Kota Medan. Pada tanggal 1 November 2020, PT. Alam Sejahtera melakukan penyerahan barang kena pajak dengan nilai kontrak sebesar Rp 12.000.000 (nilai sudah termasuk PPN). Maka, berapakah PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Dinas Kesehatan Kota Medan ?

 

Penyelesaian :

Nilai kontrak perlengkapan kantor                                          Rp 12.000.000

DPP (100/110) x Rp 12.000.000                                            Rp 10.909.091

PPN Dipungut (10% x Rp 10.909.091)                                  Rp   1.090.909

PPh pasal 22 yang dipungut (1,5% x Rp 10.909.091)        Rp      163.636

Berdasarkan hasil perhitungan di atas, maka dapat disimpulkan bahwasanya PPh pasal 22 yang akan dipungut oleh Dinas Kesehatan kota Medan yaitu sebesar Rp 163.636. Perhitungan tersebut diperoleh dari harga pembelian perlengkapan kantor yang tidak termasuk PPN sebesar 10%.

 

Soal 2

Pada tanggal 1 Januari 2020, PT. Sejahtera melakukan impor barang dari Inggris dengan harga faktur US $98.000. Barang yang diimpor adalah jenis barang yang tidak termasuk dalam barang-barang tertentu yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2016. Biaya asuransi yang dibayar di luar negeri sebesar 6% dari harga faktur dan biaya angkut sebesar 10% dari harga faktur. Bea masuk dan bea masuk tambahan masing-masing sebesar 20% dan 10%. Kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan pada saat itu sebesar US$1= Rp14.000. Hitunglah PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Ditjen Bea Cukai jika PT. Sejahtera memiliki API (Angka Pengenal Impor) dan jika tidak memiliki API?

 

Penyelesaian :

Harga Faktur barang impor                                                     $   98.000

Biaya Asuransi (6% x $ 98.000)                                             $     5.880

Biaya Angkut (10% x $ 98.000)                                             $     9.800

     Jumlah Faktur, Biaya Asuransi dan Biaya Angkut            $ 113.680                   

Jumlah dalam rupiah (Rp 14.000 x $ 113.680)                                               Rp 1.591.520.000

Bea Masuk (20% x Rp 1.591.520.000)                                                           Rp    318.304.000

Bea Masuk Tambahan (10% x Rp 1.591.520.000)                                         Rp    159.152.000

     Jumlah nilai impor                                                                                   Rp 2.068.976.000

 

Berdasarkan perhitungan di atas, maka jumlah nilai impor adalah Rp 2.068.976.000. Adapun PPh pasal 22 yang akan dipungut adalah sebagai berikut :

PPh Pasal yang dipungut Bea Cukai jika PT. Sejahtera jika memiliki API (2,5% x Nilai Impor):
2,5% x Rp
2.068.976.000 = Rp 51.724.440

PPh Pasal 22 yang dipungut Bea Cukai jika PT. Sejahtera jika tidak memiliki API (7,5% x Nilai Impor):
7,5%
x Rp 2.068.976.000 = Rp 155.173.200